Masyarakat yang Punya NPWP Kurang dari 15% Penduduk Indonesia
A
A
A
MALANG - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu menyebutkan, saat ini jumlah warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baru 30 juta orang atau tidak sampai 15% dari total penduduk Indonesia sekitar 250 juta jiwa. Menurutnya, yang wajib memiliki NPWP seharusnya 60 juta orang.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, para WNI tersebut juga diberi kesempatan untuk mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty).
"Jumlah penduduk kita 250 juta jiwa harusnya yang punya NPWP 60 juta jiwa. Ini baru 30 juta jiwa. Mereka mustinya punya kesempatan dan hak yang sama ikut tax amnesty," katanya dalam acara Media Gathering Ditjen Pajak di Malang, Kamis (13/10/2016).
(Baca: Cara Ditjen Pajak Rayu UMKM Ikut Periode II Tax Amnesty)
Dengan mengikuti amnesti pajak, kata Hestu, maka kewajiban pajak di masa lalu yang belum dilaksanakan akan mendapatkan ampunan, termasuk sanksi pidana dan sanksi administratifnya. Para wajib pajak tersebut hanya tinggal membayar uang tebusan sebesar 2% dari harta yang dilaporkan.
"Ini sesuatu yang bagus bagi wajib pajak dan bahkan yang belum punya NPWP. Jadi, yang kemarin sudah tidak dipermasalahin lagi. Enggak bisa lagi ditagih," ungkap Hestu.
Apalagi, sambung dia, periode program pengampunan pajak masih cukup panjang. Program tersebut akan berlangsung tiga periode hingga Maret 2017, dan saat ini baru memasuki periode II.
"Ini (tax amnesty) sampai 31 Maret 2017. Kami berharap tidak ada yang ketinggalan. Sudah lewat eh kok enggak ikut. Ini yang problem kami di Ditjen Pajak, kami akan bergerak terus untuk sosialisasikan agar yang masih jutaan tadi ikut," imbuhnya.
Pada periode I, jumlah WNI yang mengikuti amnesti pajak masih terbilang kecil yaitu secara rata-rata 2% atau 400 ribu orang dari total wajib pajak di Tanah Air.
"Karena itu, kami di Ditjen Pajak begitu melihat angka (perolehan tax amnesty) kemarin pada 31 September oke itu menggembirakan. Tapi, masih banyak yang harus dilakukan. Jadi kami belum puas. Kami baru puas kalau sudah sedemikian banyak yang ikut tax amnesty," tandasnya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, para WNI tersebut juga diberi kesempatan untuk mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty).
"Jumlah penduduk kita 250 juta jiwa harusnya yang punya NPWP 60 juta jiwa. Ini baru 30 juta jiwa. Mereka mustinya punya kesempatan dan hak yang sama ikut tax amnesty," katanya dalam acara Media Gathering Ditjen Pajak di Malang, Kamis (13/10/2016).
(Baca: Cara Ditjen Pajak Rayu UMKM Ikut Periode II Tax Amnesty)
Dengan mengikuti amnesti pajak, kata Hestu, maka kewajiban pajak di masa lalu yang belum dilaksanakan akan mendapatkan ampunan, termasuk sanksi pidana dan sanksi administratifnya. Para wajib pajak tersebut hanya tinggal membayar uang tebusan sebesar 2% dari harta yang dilaporkan.
"Ini sesuatu yang bagus bagi wajib pajak dan bahkan yang belum punya NPWP. Jadi, yang kemarin sudah tidak dipermasalahin lagi. Enggak bisa lagi ditagih," ungkap Hestu.
Apalagi, sambung dia, periode program pengampunan pajak masih cukup panjang. Program tersebut akan berlangsung tiga periode hingga Maret 2017, dan saat ini baru memasuki periode II.
"Ini (tax amnesty) sampai 31 Maret 2017. Kami berharap tidak ada yang ketinggalan. Sudah lewat eh kok enggak ikut. Ini yang problem kami di Ditjen Pajak, kami akan bergerak terus untuk sosialisasikan agar yang masih jutaan tadi ikut," imbuhnya.
Pada periode I, jumlah WNI yang mengikuti amnesti pajak masih terbilang kecil yaitu secara rata-rata 2% atau 400 ribu orang dari total wajib pajak di Tanah Air.
"Karena itu, kami di Ditjen Pajak begitu melihat angka (perolehan tax amnesty) kemarin pada 31 September oke itu menggembirakan. Tapi, masih banyak yang harus dilakukan. Jadi kami belum puas. Kami baru puas kalau sudah sedemikian banyak yang ikut tax amnesty," tandasnya.
(izz)