Kemplang Pajak, DJP Giring Selebriti Media Sosial ke Tax Amnesty

Jum'at, 14 Oktober 2016 - 04:14 WIB
Kemplang Pajak, DJP...
Kemplang Pajak, DJP Giring Selebriti Media Sosial ke Tax Amnesty
A A A
MALANG - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengakui bahwa ‎selebriti yang terkenal lewat media sosial (medsos) seperti selebgram ataupun youtuber, kerap melalaikan kewajibannya membayar pajak. Bahkan, mereka juga dianggap tidak melaporkan harta kekayaan serta penghasilan yang mereka dapatkan secara baik dan benar.

(Baca Juga: Siap-siap, Selebgram dan Youtuber Bakal Kena Pajak)

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, pada prinsipnya ‎selebgram tetap dianggap sebagai terutang pajak. Sebab, secara tidak langsung mereka juga berbisnis lewat produk yang mereka promosikan.

"‎Prinsipnya mereka (selebgram) tetap terutang pajak, karena nature bisnisnya seperti itu. Lewat online memang lebih susah diawasi daripada fisik," katanya dalam acara Media Gathering Ditjen Pajak di Malang.

Kendati demikian, dia berjanji bahwa Ditjen Pajak akan terus berusaha agar ada mekanisme yang tepat untuk memudahkan pihaknya mengawasi bisnis yang berbasis daring tersebut. Terlepas dari itu, dia juga berharap kesadaran dari artis medsos tersebut untuk berlaku tertib dalam hal perpajakan.

"Kami mengharapkan ada kesadaran dari mereka selebgram untuk melaporkan penghasilan itu. PTKP itu kan Rp4,5 juta," imbuh dia.

Hestu menambahkan, sejatinya saat ini adalah kesempatan yang baik untuk para selebgram berlaku tertib pajak. Jika mereka telah lama tidak membayar pajak dan melaporkan harta kekayaannya, maka mereka bisa mengambil kesempatan untuk mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty.

"Yang online e-commerce belum bayar pajak dengan baik, nah skema tax amnesty ini sangat baik. Enggak usah hitung tiap tahun berapa, bayarnya berapa, penghasilannya berapa. Yang penting, isi SPT, ikut tax amnesty aja hartanya berapa dan bayar tebusan 3% selesai yang kemarin-kemarin," tandasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pengampunan Pajak Tinggal...
Pengampunan Pajak Tinggal 34 Hari, Pemerintah Kantongi Rp10 Triliun Lebih
Tinggal 28 Hari! Ikuti...
Tinggal 28 Hari! Ikuti Pengampunan Pajak atau Kena Denda 200 Persen
Ditjen Pajak Ungkap...
Ditjen Pajak Ungkap 59,3 Juta Wajib Pajak Sudah Padankan NIK Menjadi NPWP
Korupsi Ditjen Pajak,...
Korupsi Ditjen Pajak, Menkeu Bebas Tugaskan Pejabat Ditjen Pajak
Tiba di KPK, Kepala...
Tiba di KPK, Kepala Kantor Pajak Madya Jaktim Wahono Saputro Bungkam
Kanwil DJP Sulselbartra...
Kanwil DJP Sulselbartra Masifkan Kampanye Simpatik PPS
Berita Terkini
Minat Makin Tinggi,...
Minat Makin Tinggi, Perdagangan Pasar Fisik Emas secara Digital di ICDX Tumbuh 338%
16 menit yang lalu
IHSG Hari Ini Dibuka...
IHSG Hari Ini Dibuka Ambles ke Level 6.266 saat Ada 518 Saham Malas Bergerak
2 jam yang lalu
Bangun PFII di Bali...
Bangun PFII di Bali Butuh Waktu 3 Tahun, Danantara Siapkan Masa Transisi di Jakarta
2 jam yang lalu
4 Negara Bebas Kewajiban...
4 Negara Bebas Kewajiban Parkir DHE SDA di Himbara, Pemerintah Beri Kelonggaran
2 jam yang lalu
Panda Bond Laris Manis,...
Panda Bond Laris Manis, Indonesia Raup Rp18,47 Triliun
4 jam yang lalu
Trump Berlakukan Tarif...
Trump Berlakukan Tarif Impor Baru secara Global, Indonesia Kena 10%
4 jam yang lalu
Infografis
7 Dosa Kebijakan Nicolas...
7 Dosa Kebijakan Nicolas Maduro: Akar Kehancuran Ekonomi dan Sosial Venezuela
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved