Menkeu: Menarik Ada WP Badan Bayar Tebusan Tax Amnesty Rp40

Sabtu, 15 Oktober 2016 - 04:11 WIB
Menkeu: Menarik Ada...
Menkeu: Menarik Ada WP Badan Bayar Tebusan Tax Amnesty Rp40
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, uang tebusan yang dibayarkan peserta program pengampunan pajak atau tax amnesty sepanjang periode I yang dimulai sejak Juli hingga September 2016 sangat bervariasi. Bahkan mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menemukan ada uang tebusan yang tidak mencapai Rp100.

(Baca Juga: Sri Mulyani Ungkap Rincian Uang Tebusan Tax Amnesty Periode I)

Dia menerangkan bahwa ada Wajib Pajak (WP) badan, yang membayarkan uang tebusan dengan nominal hanya Rp40. Sedangkan untuk wajib pajak orang pribadi (WPOP) pembayaran terendah di angka Rp540.

"Ini menjadi menarik ya, karena ada yang membayar hanya Rp40 dan 540 rupiah untuk WPOP. Ini tidak sampai Rp1.000 nominalnya," kata Sri Mulyani di kantornya, Jakarta, Jumat (14/10).

(Baca Juga: Sri Mulyani Bidik PNS Jadi Peserta Tax Amnesty)

Sedangkan untuk uang tebusan tertinggi hingga saat ini, untuk WPOP 1 orang menurut data yakni mencapai Rp1,81 triliun, sedangkan untuk WP badan, tebusan tertinggi yakni Rp170 miliar. Menurutnya dengan adanya data tersebut di atas, dia ingin mengedukasi masyarakat bahwa bukan hanya masyarakat berharta saja yang bisa ikut tax amnesty.

"Saya ingin gambarkan ini ke masyarakat bahwa, oh saya hartanya kecil jadi enggak perlu ikut tax amnesty, bukan begitu. Kalau memang belum, ya ikut harusnya, karena tema besar kita adalah memulai munculnya kepatuhan dalam basis pajak. Mau sekecil dan sebesar apapun hartanya, maka ikut tax amnesty adalah dianggap suatu hijrah atau masuk pada era kepatuhan yang baik," tutupnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dongkrak Penerimaan...
Dongkrak Penerimaan Pajak, Sri Mulyani Diminta 'Eksplorasi' Data Pengampunan Pajak 2016
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Bakal Digelar, Catat Besaran Tebusannya
Pengampunan Pajak Tinggal...
Pengampunan Pajak Tinggal 34 Hari, Pemerintah Kantongi Rp10 Triliun Lebih
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Dikritisi, Pengamat: Blunder ke Penerimaan Negara
Sri Mulyani: Kami Tidak...
Sri Mulyani: Kami Tidak Akan Berikan Lagi Program Pengampunan Pajak
Tinggal 28 Hari! Ikuti...
Tinggal 28 Hari! Ikuti Pengampunan Pajak atau Kena Denda 200 Persen
Berita Terkini
Rekor Terburuk Lagi,...
Rekor Terburuk Lagi, Rupiah Tembus Rp18.187 per Dolar AS Sore Ini
15 menit yang lalu
PT DSI Jadi Perantara...
PT DSI Jadi Perantara Tunggal Ekspor 3 Komoditas, Dony Oskaria: Hingga 31 Desember 2026
1 jam yang lalu
Dasco Bahas Tata Kelola...
Dasco Bahas Tata Kelola PT DSI Bersama Bahlil dan Kepala BP BUMN: Ada Beberapa Perlu Diperjelas
3 jam yang lalu
Dipakai Bayar Utang...
Dipakai Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Mei 2026 Ambles ke USD144,9 Miliar
4 jam yang lalu
NHM Terima Penghargaan...
NHM Terima Penghargaan atas Kontribusi Aktif dalam Perlindungan Lingkungan
4 jam yang lalu
Harga Emas Dibuka Naik...
Harga Emas Dibuka Naik Rp5 Ribu ke Rp2.743.000 per Gram, Intip Rinciannya
5 jam yang lalu
Infografis
8 Negara dengan Aturan...
8 Negara dengan Aturan Berpakaian Paling Ketat, Ada yang Melarang Sandal Jepit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved