Menkeu: Menarik Ada WP Badan Bayar Tebusan Tax Amnesty Rp40
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, uang tebusan yang dibayarkan peserta program pengampunan pajak atau tax amnesty sepanjang periode I yang dimulai sejak Juli hingga September 2016 sangat bervariasi. Bahkan mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menemukan ada uang tebusan yang tidak mencapai Rp100.
(Baca Juga: Sri Mulyani Ungkap Rincian Uang Tebusan Tax Amnesty Periode I)
Dia menerangkan bahwa ada Wajib Pajak (WP) badan, yang membayarkan uang tebusan dengan nominal hanya Rp40. Sedangkan untuk wajib pajak orang pribadi (WPOP) pembayaran terendah di angka Rp540.
"Ini menjadi menarik ya, karena ada yang membayar hanya Rp40 dan 540 rupiah untuk WPOP. Ini tidak sampai Rp1.000 nominalnya," kata Sri Mulyani di kantornya, Jakarta, Jumat (14/10).
(Baca Juga: Sri Mulyani Bidik PNS Jadi Peserta Tax Amnesty)
Sedangkan untuk uang tebusan tertinggi hingga saat ini, untuk WPOP 1 orang menurut data yakni mencapai Rp1,81 triliun, sedangkan untuk WP badan, tebusan tertinggi yakni Rp170 miliar. Menurutnya dengan adanya data tersebut di atas, dia ingin mengedukasi masyarakat bahwa bukan hanya masyarakat berharta saja yang bisa ikut tax amnesty.
"Saya ingin gambarkan ini ke masyarakat bahwa, oh saya hartanya kecil jadi enggak perlu ikut tax amnesty, bukan begitu. Kalau memang belum, ya ikut harusnya, karena tema besar kita adalah memulai munculnya kepatuhan dalam basis pajak. Mau sekecil dan sebesar apapun hartanya, maka ikut tax amnesty adalah dianggap suatu hijrah atau masuk pada era kepatuhan yang baik," tutupnya.
(Baca Juga: Sri Mulyani Ungkap Rincian Uang Tebusan Tax Amnesty Periode I)
Dia menerangkan bahwa ada Wajib Pajak (WP) badan, yang membayarkan uang tebusan dengan nominal hanya Rp40. Sedangkan untuk wajib pajak orang pribadi (WPOP) pembayaran terendah di angka Rp540.
"Ini menjadi menarik ya, karena ada yang membayar hanya Rp40 dan 540 rupiah untuk WPOP. Ini tidak sampai Rp1.000 nominalnya," kata Sri Mulyani di kantornya, Jakarta, Jumat (14/10).
(Baca Juga: Sri Mulyani Bidik PNS Jadi Peserta Tax Amnesty)
Sedangkan untuk uang tebusan tertinggi hingga saat ini, untuk WPOP 1 orang menurut data yakni mencapai Rp1,81 triliun, sedangkan untuk WP badan, tebusan tertinggi yakni Rp170 miliar. Menurutnya dengan adanya data tersebut di atas, dia ingin mengedukasi masyarakat bahwa bukan hanya masyarakat berharta saja yang bisa ikut tax amnesty.
"Saya ingin gambarkan ini ke masyarakat bahwa, oh saya hartanya kecil jadi enggak perlu ikut tax amnesty, bukan begitu. Kalau memang belum, ya ikut harusnya, karena tema besar kita adalah memulai munculnya kepatuhan dalam basis pajak. Mau sekecil dan sebesar apapun hartanya, maka ikut tax amnesty adalah dianggap suatu hijrah atau masuk pada era kepatuhan yang baik," tutupnya.
(akr)