Jurus DJP Perbesar Basis Pajak Baru lewat Tax Amnesty
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan beberapa cara untuk meningkatkan basis pajak (tax based) baru pada periode II dan III program pengampunan pajak atau tax amnesty. Salah satunya yakni dengan pemetaan data kekayaan yang dilaporkan wajib pajak (WP) dan SPH dengan data yang dimiliki DJP.
(Baca Juga: Sri Mulyani Pastikan Siap Salurkan Dana Tax Amnesty)
Lebih lanjut dia menerangkan Ditjen Pajak akan melakukan pemaksimalan dan pencocokan data, selain itu, dengan sudah banyaknya WP yang ikut tax amnesty di periode 1, bisa menjadi contoh untuk WP yang lain. "Jadi kami tidak hanya telisik dari yang ikut tax amnesty periode I, tapi kami juga gunakan eksisting data yang dimiliki DJP," jelas Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu, di Jakarta.
"Kami lakukan pemetaan yang belum ikut tax amnesty, agar jadi ikut. Kan sebanyak 390 ribu WP yang sudah ikut tahap I, bisa jadi contoh bagi WP lain. Kami akan teliti SPH yang sudah dilaporkan lalu dimatch-kan," lanjutnya.
(Baca Juga: Sri Mulyani Ungkap Rincian Uang Tebusan Tax Amnesty Periode I)
Dia menambahkan Kemenkeu juga akan melihat data-data lain yang dimiliki oleh DJP. Proses pemetaan kekayaan dari penghasilan yang dimiliki data WP setelah tax amnesty juga dikumpulkan. "Kami ingin sampaikan bahwa tax amnesty adalah hak untuk lakukan permulaan atau bangun tradisi baru yaitu kepatuhan melaporkan dan bayar pajak," kata dia.
Selanjutnya diterangkan, pengawasan terhadap kewajiban perpajakan untuk WP baru akan dilakukan, yang selama ini mereka tidak lapor, tidak membayar, dan yang telah manfaatkan tax amnesty. "Selanjutnya, kami akan lakukan outrich atau berusaha menjangkau wilayah yang bisa jadi potensi wajib pajak baru pada nantinya," pungkasnya.
(Baca Juga: Sri Mulyani Pastikan Siap Salurkan Dana Tax Amnesty)
Lebih lanjut dia menerangkan Ditjen Pajak akan melakukan pemaksimalan dan pencocokan data, selain itu, dengan sudah banyaknya WP yang ikut tax amnesty di periode 1, bisa menjadi contoh untuk WP yang lain. "Jadi kami tidak hanya telisik dari yang ikut tax amnesty periode I, tapi kami juga gunakan eksisting data yang dimiliki DJP," jelas Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu, di Jakarta.
"Kami lakukan pemetaan yang belum ikut tax amnesty, agar jadi ikut. Kan sebanyak 390 ribu WP yang sudah ikut tahap I, bisa jadi contoh bagi WP lain. Kami akan teliti SPH yang sudah dilaporkan lalu dimatch-kan," lanjutnya.
(Baca Juga: Sri Mulyani Ungkap Rincian Uang Tebusan Tax Amnesty Periode I)
Dia menambahkan Kemenkeu juga akan melihat data-data lain yang dimiliki oleh DJP. Proses pemetaan kekayaan dari penghasilan yang dimiliki data WP setelah tax amnesty juga dikumpulkan. "Kami ingin sampaikan bahwa tax amnesty adalah hak untuk lakukan permulaan atau bangun tradisi baru yaitu kepatuhan melaporkan dan bayar pajak," kata dia.
Selanjutnya diterangkan, pengawasan terhadap kewajiban perpajakan untuk WP baru akan dilakukan, yang selama ini mereka tidak lapor, tidak membayar, dan yang telah manfaatkan tax amnesty. "Selanjutnya, kami akan lakukan outrich atau berusaha menjangkau wilayah yang bisa jadi potensi wajib pajak baru pada nantinya," pungkasnya.
(akr)