Empat Supplier Kakap Siap Pindahkan Barang ke Gudang Berikat
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu mengungkapkan, dalam waktu dekat setidaknya ada empat supplier kakap yang siap memindahkan barang-barangnya yang disimpan di luar negeri ke Pusat Logistik Berikat (PLB) di Indonesia. Empat supplier besar tersebut adalah Idemitsu, Fonterra, Cargill, dan Atlas.
(Baca: Jadikan RI Hub Logistik Asia Pasifik, Bea Cukai Gelar JLSE)
Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan, PLB yang tersebar di beberapa daerah di Indonesia ini siap menampung barang-barang dari perusahaan kakap tersebut. Gudang dan area penyimpanannya juga telah diperluas.
"Ini sudah siap dipindahkan barangnya ke PLB. Dan PLB siap perluas gudang dan area penyimpanannya. Bisnis bergerak terus antara yang butuh dan yang menyediakan," katanya dalam acara Jakarta International Logistic Summit and Expo (JILSE) 2016 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Rabu (19/10/2016).
(Baca: Ada Gudang Berikat, Cost Recovery Migas Hemat Rp300 M)
Selain itu, saat ini terdapat 76 ribu kiloliter (KL) bahan kimia cair telah dipindahkan dari gudang berikat di luar negeri ke salah satu PLB di Merak. "Ini untuk bahan baku industri, yang secara spesifik waktu clearance-nya hanya 15 menit. Kita berikan layanan 7X24 jam," imbuh dia.
Menurutnya, kehadiran PLB ini memberikan kontribusi cukup besar terhadap penerimaan perpajakan. Meski bea masuk dan bea cukai tidak ada perbedaan, namun dengan bergesernya barang dari luar negeri ke Indonesia memberikan sumbangsih besar untuk penerimaan negara.
"Ini telah menghasilkan keuntungan yang akan generate revenue dari sisi perpajakan. PPh Badan salah satu PLB saja kontribusinya mencapai Rp1 miliar," ungkapnya.
Ditambah lagi, Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga telah mengizinkan pemeriksaan surveyor langsung di PLB. Hal ini tentu akan memberikan penghematan luar biasa, mengingat dari seluruh kontainer yang ada setidaknya 95 ribu kontainer (TEUs) wajib menyertakan laporan surveyor.
"Di luar negeri, untuk memeriksa barang yang wajib laporan surveyor asumsinya setiap satu orang ditugaskan biayanya Rp7,5 juta per orang per hari. Dari 95 ribu TEUs yang wajib, separuh saja bisa masuk di PLB dan dari separuh dari 95 ribu dilakukan oleh orang Indonesia, tentu hitungannya jadi lebih jelas," tandas Heru.
(Baca: Jadikan RI Hub Logistik Asia Pasifik, Bea Cukai Gelar JLSE)
Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan, PLB yang tersebar di beberapa daerah di Indonesia ini siap menampung barang-barang dari perusahaan kakap tersebut. Gudang dan area penyimpanannya juga telah diperluas.
"Ini sudah siap dipindahkan barangnya ke PLB. Dan PLB siap perluas gudang dan area penyimpanannya. Bisnis bergerak terus antara yang butuh dan yang menyediakan," katanya dalam acara Jakarta International Logistic Summit and Expo (JILSE) 2016 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Rabu (19/10/2016).
(Baca: Ada Gudang Berikat, Cost Recovery Migas Hemat Rp300 M)
Selain itu, saat ini terdapat 76 ribu kiloliter (KL) bahan kimia cair telah dipindahkan dari gudang berikat di luar negeri ke salah satu PLB di Merak. "Ini untuk bahan baku industri, yang secara spesifik waktu clearance-nya hanya 15 menit. Kita berikan layanan 7X24 jam," imbuh dia.
Menurutnya, kehadiran PLB ini memberikan kontribusi cukup besar terhadap penerimaan perpajakan. Meski bea masuk dan bea cukai tidak ada perbedaan, namun dengan bergesernya barang dari luar negeri ke Indonesia memberikan sumbangsih besar untuk penerimaan negara.
"Ini telah menghasilkan keuntungan yang akan generate revenue dari sisi perpajakan. PPh Badan salah satu PLB saja kontribusinya mencapai Rp1 miliar," ungkapnya.
Ditambah lagi, Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga telah mengizinkan pemeriksaan surveyor langsung di PLB. Hal ini tentu akan memberikan penghematan luar biasa, mengingat dari seluruh kontainer yang ada setidaknya 95 ribu kontainer (TEUs) wajib menyertakan laporan surveyor.
"Di luar negeri, untuk memeriksa barang yang wajib laporan surveyor asumsinya setiap satu orang ditugaskan biayanya Rp7,5 juta per orang per hari. Dari 95 ribu TEUs yang wajib, separuh saja bisa masuk di PLB dan dari separuh dari 95 ribu dilakukan oleh orang Indonesia, tentu hitungannya jadi lebih jelas," tandas Heru.
(izz)