Pemerintah Fasilitasi IKM Mainan Anak untuk Dapat SNI

Minggu, 23 Oktober 2016 - 14:32 WIB
Pemerintah Fasilitasi...
Pemerintah Fasilitasi IKM Mainan Anak untuk Dapat SNI
A A A
JAKARTA - Kementerian Perindustrian kembali memfasilitasi pelaku industri kecil dan menengah (IKM) untuk mendapatkan sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI). Upaya penerapan SNI ini dilakukan guna menjamin kualitas produk yang dihasilkan sehingga daya saingnya meningkat.

“Kami terus mendorong produk IKM agar mampu berdaya saing tinggi baik di pasar lokal maupun global. Berbagai upaya telah dilakukan oleh Direktorat Jenderal IKM, diantaranya melalui pelatihan, pendampingan serta bimbingan teknis,” kata Dirjen IKM Kemenperin Gati Wibawaningsih dalam keterangan tertulis yang diterima Sindonews di Jakarta, Minggu (23/10/2016).

Gati menerangkan, nantinya akan dipilih 10 IKM jenis mainan anak yang akan difasilitasi untuk mendapatkan sertifikat SNI. Selain itu, pemerintah juga memfasilitasi 10 IKM jenis produk dan olahan kayu untuk mendapatkan sertifikat SNI secara gratis.

“Nantinya dipilih 10 IKM mainan anak dan 10 IKM produk kayu dan olahan kayu yang disertifikasi secara gratis,” imbuh dia.

Dalam upaya pengembangan IKM mainan anak, beberapa kegiatan nyata telah dilakukan Ditjen IKM Kemenperin, antara lain melakukan sosialisasi dan fasilitasi SNI mainan anak di Yogyakarta, Jakarta, dan Surabaya pada 2014 yang melibatkan 130 IKM, dimana sebanyak 31 IKM mendapatkan fasilitas sertifikasi SNI.

“Pada tahun 2015, kami kembali memberikan fasilitasi sertifikasi SNI mainan anak kepada 11 IKM,” tuturnya.

Sedangkan, pada 2016, Ditjen IKM Kemenperin melakukan bimbingan teknis SNI wajib mainan anak di tujuh daerah yaitu Palu, Yogyakarta, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Bandung, dan Bogor dengan melibatkan sebanyak 210 IKM dan memberikan 20 sertifikat SNI kepada peserta yang memenuhi persyaratan.

Gati menyampaikan, pihaknya telah melakukan sosialisasi regulasi SVLK, pendampingan dan fasilitasi biaya sertifikasi di berbagai daerah di Indonesia. Pada 2013, Ditjen IKM melaksanakan Sosialisasi Regulasi SVLK kepada pelaku IKM di beberapa lokasi, yaitu Semarang, Bojonegoro, Gresik, Jombang dan Bali.

“Selanjutnya, pada 2014, kami melakukan pendampingan dan fasilitasi biaya sertifikasi kepada lima kelompok IKM di beberapa lokasi, yaitu Bangli dan Gianyar di Bali, Jepara, Klaten dan Blora,” tandasnya.
(dol)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0605 seconds (0.1#10.140)