BI Perbaiki Aturan Penerbitan Surat Berharga Komersial

Senin, 24 Oktober 2016 - 13:10 WIB
BI Perbaiki Aturan Penerbitan...
BI Perbaiki Aturan Penerbitan Surat Berharga Komersial
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) bersiap mengeluarkan aturan penerbitan Surat Berharga Komersial (SBK) atau commercial paper. Aturan yang akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Bank Indonesia (PBI) tersebut sebenarnya sudah ada sejak 1995, namun saat ini dinilai perlu perbaikan untuk meningkatkan kepercayaan investor.

Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara mengatakan, SBK merupakan surat berharga yang bisa digunakan perusahaan untuk mencari dana jangka pendek. Dimana perusahaan tersebut bisa menggunakan pendanaan itu sebagai modal kerja.

"Ini adalah surat berharga jangka pendek, kalau bagi korporasi dibutuhkan untuk cari pendanaan untuk modal kerja, apakah persediaan, aset kancar. Jadi, mereka biasanya butuh utang jangka pendek," ujarnya di Jakarta, Senin (24/10/2016).

Lebih lanjut dia menjelaskan, SBK sudah menjadi kebutuhan bagi perusahaan non bank. Jangka waktu dari commercial paper seniri tidak lebih dari setahun. "Biasanya dibutuhkan perusahaan non bank untuk cari pendanaan jangka pendek. Kalau di luar negeri jangka waktunya 270 hari, kalau di Indonesia 360 hari. Dulu sebelum 1998 pernah ada diatur BI tahun 1995," katanya.

Namun kata dia, SBK mulai kehilangan pasarnya setelah krisis 1998 karena kurangnya kepercayaan dari investor. Sedangkan, saat ini kebutuhan modal kerja telah kembali tinggi.

"Tapi setelah krisis 1998 pasarnya hilang . Saat ini karena kebutuhan terhadap modal kerja ada, selain dapat dari bank, korporasi juga bisa dapat dari PUAB (Pasar Uang Antar Bank). Maka dengan adanya nanti PBI commercial paper itu, korporasi non bank bisa dapat pendanaan jangka pendek," pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Banyak Beud! Uang Beredar...
Banyak Beud! Uang Beredar Tembus Rp6.900,0 Triliun
BI Beli Surat Berharga...
BI Beli Surat Berharga Syariah Negara Rp1,7 Triliun
Bank Sentral Siapkan...
Bank Sentral Siapkan Instrumen Investasi Berjangka Pendek
Pertama di Indonesia,...
Pertama di Indonesia, BNI Terbitkan AT-1 Bond
BRI Terbitkan Surat...
BRI Terbitkan Surat Berharga Komersial, Perkuat Likuiditas dan Dukung Pendalaman Pasar Keuangan Nasional
BI Pembeli Siaga, Bisa...
BI Pembeli Siaga, Bisa Beli SBN di Pasar Perdana hingga 2021
Berita Terkini
Lompatan Sang Anak Bawang,...
Lompatan Sang 'Anak Bawang', Rahasia Sukses Vietnam Naik Kelas Jadi Berpendapatan Menengah Atas
3 jam yang lalu
TBS Foundation Dukung...
TBS Foundation Dukung Penanganan Kesehatan Warga Terdampak Kebakaran TPA Jatiwaringin
6 jam yang lalu
Ruang Kenaikan IHSG...
Ruang Kenaikan IHSG Diprediksi Terbatas Pekan Depan ke Level 5.900, Ini Sebabnya
6 jam yang lalu
Kemenkeu Bidik Raup...
Kemenkeu Bidik Raup Rp32 Triliun lewat Lelang Surat Utang Negara
8 jam yang lalu
Lanjutkan Tren Swasembada...
Lanjutkan Tren Swasembada Pangan RI, Mentan: Sudah 8 Komoditas, Tinggal Tiga Belum
8 jam yang lalu
Sektor Industri Bermasalah,...
Sektor Industri Bermasalah, RI Rawan Disalip Vietnam Jadi Negara Berpenghasilan Tinggi
10 jam yang lalu
Infografis
3 Keutamaan Surat Al...
3 Keutamaan Surat Al Mulk, Bisa Jadi Syafaat Kelak di Hari Kiamat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved