BI Perbaiki Aturan Penerbitan Surat Berharga Komersial
A
A
A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) bersiap mengeluarkan aturan penerbitan Surat Berharga Komersial (SBK) atau commercial paper. Aturan yang akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Bank Indonesia (PBI) tersebut sebenarnya sudah ada sejak 1995, namun saat ini dinilai perlu perbaikan untuk meningkatkan kepercayaan investor.
Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara mengatakan, SBK merupakan surat berharga yang bisa digunakan perusahaan untuk mencari dana jangka pendek. Dimana perusahaan tersebut bisa menggunakan pendanaan itu sebagai modal kerja.
"Ini adalah surat berharga jangka pendek, kalau bagi korporasi dibutuhkan untuk cari pendanaan untuk modal kerja, apakah persediaan, aset kancar. Jadi, mereka biasanya butuh utang jangka pendek," ujarnya di Jakarta, Senin (24/10/2016).
Lebih lanjut dia menjelaskan, SBK sudah menjadi kebutuhan bagi perusahaan non bank. Jangka waktu dari commercial paper seniri tidak lebih dari setahun. "Biasanya dibutuhkan perusahaan non bank untuk cari pendanaan jangka pendek. Kalau di luar negeri jangka waktunya 270 hari, kalau di Indonesia 360 hari. Dulu sebelum 1998 pernah ada diatur BI tahun 1995," katanya.
Namun kata dia, SBK mulai kehilangan pasarnya setelah krisis 1998 karena kurangnya kepercayaan dari investor. Sedangkan, saat ini kebutuhan modal kerja telah kembali tinggi.
"Tapi setelah krisis 1998 pasarnya hilang . Saat ini karena kebutuhan terhadap modal kerja ada, selain dapat dari bank, korporasi juga bisa dapat dari PUAB (Pasar Uang Antar Bank). Maka dengan adanya nanti PBI commercial paper itu, korporasi non bank bisa dapat pendanaan jangka pendek," pungkasnya.
Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara mengatakan, SBK merupakan surat berharga yang bisa digunakan perusahaan untuk mencari dana jangka pendek. Dimana perusahaan tersebut bisa menggunakan pendanaan itu sebagai modal kerja.
"Ini adalah surat berharga jangka pendek, kalau bagi korporasi dibutuhkan untuk cari pendanaan untuk modal kerja, apakah persediaan, aset kancar. Jadi, mereka biasanya butuh utang jangka pendek," ujarnya di Jakarta, Senin (24/10/2016).
Lebih lanjut dia menjelaskan, SBK sudah menjadi kebutuhan bagi perusahaan non bank. Jangka waktu dari commercial paper seniri tidak lebih dari setahun. "Biasanya dibutuhkan perusahaan non bank untuk cari pendanaan jangka pendek. Kalau di luar negeri jangka waktunya 270 hari, kalau di Indonesia 360 hari. Dulu sebelum 1998 pernah ada diatur BI tahun 1995," katanya.
Namun kata dia, SBK mulai kehilangan pasarnya setelah krisis 1998 karena kurangnya kepercayaan dari investor. Sedangkan, saat ini kebutuhan modal kerja telah kembali tinggi.
"Tapi setelah krisis 1998 pasarnya hilang . Saat ini karena kebutuhan terhadap modal kerja ada, selain dapat dari bank, korporasi juga bisa dapat dari PUAB (Pasar Uang Antar Bank). Maka dengan adanya nanti PBI commercial paper itu, korporasi non bank bisa dapat pendanaan jangka pendek," pungkasnya.
(akr)