Dirjen Migas ESDM dan Jonan Tak Sejalan Soal BBM Satu Harga

Senin, 24 Oktober 2016 - 15:19 WIB
Dirjen Migas ESDM dan...
Dirjen Migas ESDM dan Jonan Tak Sejalan Soal BBM Satu Harga
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) I GN Wiratmaja Puja menyatakan bahwa Shell dan Total hingga saat ini tidak bisa menjalankan kebijakan Bahan Bakar Minyak (BBM) satu harga. Pernyataan ini tidak sejalan dengan Menteri ESDM Ignasius Jonan yang sebelumnya menegaskan, kebijakan BBM satu harga akan menyasar seluruh perusahaan tanpa terkecuali termasuk pihak asing.

(Baca Juga: Jonan Perintahkan Shell dan Total Jalankan BBM Satu Harga)

Menurut Wirat SPBU asing tidak bisa menjalankan kebijakan itu, lantaran pasalnya BBM yang dijual keduanya bukanlah jenis penugasan seperti premium atau solar subsidi. Lebih lanjut dia menambahkan bahwa dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM disebutkan bahwa BBM terdiri dari jenis BBM tertentu, penugasan dan umum.

Adapun BBM tertentu adalah minyak tanah (kerosene) dan minyak solar, BBM penugasan adalah premium yang berkadar research octane number (RON) 88, dan BBM umum yang terdiri atas seluruh jenis di luar dua jenis BBM tersebut. Menurutnya selain menjual BBM jenis umum dan jenis tertentu, PT Pertamina (Persero) selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor migas diberi mandat untuk menjual BBM jenis penugasan dalam hal ini premium.

Sementara, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) asing tidak ada keharusan untuk menjual jenis BBM tersebut. "Kalau dilihat dari regulasi akhir 2014 itu sudah diberikan ke Pertamina dengan harga yang sama untuk seluruh Indonesia. Itu dasar hukumnya sudah ada," katanya di Gedung Ditjen Migas Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (24/10/2016).

Dia menambahkan saat ini, perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membuat BBM satu harga adalah hanya jenis BBM penugasan dan BBM subsidi dalam hal ini solar seperti yang tercantum dalam beleid tersebut. Oleh karena itu, dia menekankan SPBU asing tidak bisa ikut menyesuaikan harga seperti Pertamina karena tidak menjual premium ataupun solar bersubsidi.

"Asing kan tidak menjual penugasan dan tidak menjual yang subsidi. Asing itu kan belum kena perpres (191/2014) itu," tandasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Menanti Skema Terkini...
Menanti Skema Terkini Penyaluran Bahan Bakar Minyak Subsidi
Harga Bensin di Indonesia...
Harga Bensin di Indonesia Lebih Murah Dibanding Negara Tetangga, Ini Perbandingannya
Penurunan Harga BBM...
Penurunan Harga BBM Masih Terganjal Formula Kementerian ESDM
Subsidi Solar Bisa Terpengaruh?...
Subsidi Solar Bisa Terpengaruh? Menteri ESDM Ubah Formula Harga Dasar Jenis BBM Tertentu
Harga Pertalite Bisa...
Harga Pertalite Bisa Saja Turun, Kementerian ESDM Ungkap Syaratnya
ESDM Beri Kabar Terbaru...
ESDM Beri Kabar Terbaru Soal Pembatasan BBM Subsidi, Jadi 1 Oktober?
Berita Terkini
Elnusa Petrofin Salurkan...
Elnusa Petrofin Salurkan Perdana Biosolar B50 untuk Sektor Industri
59 menit yang lalu
Singapura Mulai Proyek...
Singapura Mulai Proyek Raksasa Lawan Kenaikan Permukaan Laut
1 jam yang lalu
M2P Fintech Dorong Industri...
M2P Fintech Dorong Industri Keuangan Perkuat Sistem Anti-Fraud Berbasis AI
1 jam yang lalu
Intip Kontribusi Vokasi...
Intip Kontribusi Vokasi Sampoerna Karya Bangsa untuk Cetak SDM Unggul
1 jam yang lalu
Said Iqbal Minta Pajak...
Said Iqbal Minta Pajak JHT Dihapus bagi Seluruh Penerima
1 jam yang lalu
Sinergi Berkelanjutan,...
Sinergi Berkelanjutan, bank bjb Dukung Percepatan Program Rumah Layak Huni melalui BSPS 2026
2 jam yang lalu
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved