BPJS Ketenagakerjaan Perluas Program Return to Work

Kamis, 27 Oktober 2016 - 02:27 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Perluas Program Return to Work
BPJS Ketenagakerjaan Perluas Program Return to Work
A A A
JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan menargetkan perluasan perusahaan peserta hingga 2017. Setidaknya peserta dapat menjadi 30 ribu perusahaan yang terdaftar menjadi peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja Return to Work (JKK-RTW). Sejak awal 2016 perseroan telah mencatat 9 ribu perusahaan yang bergabung dalam program tersebut.

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Evi Afiatin menjelaskan, keuntungan program JKK RTW. Program ini siap membantu pekerja yang terdaftar jika mengalami kecelakaan. Jaminan mulai sejak dibawa ke RS, mendapatkan perawatan hingga sembuh, semuanya dijamin BPJS Ketenagakerjaan.

Bahkan, penghasilan pekerja dijamin selama sakit. Pekerja juga didampingi hingga kembali bekerja dengan tenaga pendamping seorang dokter. "Kami ingin sosialisasikan program JKK RTW ini ke perusahaan platinum. Program ini baru satu tahun diimplementasikan, setelah sebelumnya belajar dari negara lain seperti Malaysia, Jerman, Italia dan badan PBB. Standarnya minimal selevel internasioal," ujarnya dalam jumpa pers di RS Mayapada, Jakarta, Rabu (26/10/2016).

Dia mengatakan, program ini sangat menguntungkan perusahaan peserta karena pekerja yang mengalami cacat harus diterima kembali bekerja sesuai UU Ketenagakerjaan. Sejak awal tahun hingga September 2016 program ini telah membantu 217 pekerja yang mengalami kecelakaan dan 148 di antaranya sudah kembali bekerja.

Sementara, biaya yang sudah dikeluarkan untuk program JKK RTW hampir mencapai Rp600 miliar. "Kami mau ke depannya gencarkan sosialisasi supaya lebih luas jumlah pesertanya dan juga RS mitranya," ujarnya.

Lebih lanjut dia menyampaikan di wilayah DKI Jakarta, pihaknya melakukan sosialisasi, monitoring, dan evaluasi terkait implementasi JKK-RTW. Monitoring dan evaluasi akan dilakukan kepada fasilitas kesehatan (Faskes) dan Balai Keterampilan Kerja Daerah (BLKD) yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta.

Kegiatan ini dilakukan untuk mengukur kualitas pelayanan JKK-RTW yang dilakukan faskes dan BLKD, sehingga pekerja peserta JKK-RTW dapat terlayani dengan baik.

"Program JKK-RTW ini untuk membantu pekerja yang mengalami kecelakaan kerja untuk bisa kembali bekerja dengan kondisi kecacatan atau keterbatasan fisik yang diderita," kata dia.

Program ini membantu para pekerja yang mengalami kecelakaan akan diberikan pendampingan sejak saat pengobatan di rumah sakit, pemulihan pascapengobatan dan perawatan hingga pelatihan kerja untuk mendapatkan keterampilan sesuai kondisi fisiknya.

"Tentunya pendampingan untuk bisa kembali kerja ini membutuhkan waktu. Sehingga pekerja tersebut bisa siap untuk kembali bekerja di lingkungan pekerjaan masing-masing, atau usaha mandiri," tuturnya.

Kepala Kantor Wilayah DKI Jakarta Endro Sucahyono yang juga hadir dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa saat ini pihaknya sudah menggandeng sekitar 57 rumah sakit trauma center, 87 klinik/Faskes TC dan 7 pusat pelatihan yang ada untuk memudahkan para pekerja mendapatkan pelayanan terbaik.

"Sejak Januari sampai September 2016 BPJS Ketenagakerjaan Wilayah DKI Jakarta telah menangani kasus kecelakaan kerja sebanyak 257 kasus dengan kecacatan 29 kasus per bulan dan satu kasus cacat setiap hari di wilayah DKI Jakarta," ungkap Endro.

Pada kegiatan tersebut juga disampaikan penghargaan kepada perusahaan yang berpartisipasi aktif dan telah menerapkan implementasi program JKK-RTW di perusahaannya.

"Semoga dengan adanya pelayanan yang optimal ini BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan pelayanan dan manfaat terbaik untuk kesejahteraan peserta dan keluarganya," ujarnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4040 seconds (0.1#10.140)