BPJS Ketenagakerjaan Perluas Program Return to Work

Kamis, 27 Oktober 2016 - 02:27 WIB
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Perluas Program Return to Work
A A A
JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan menargetkan perluasan perusahaan peserta hingga 2017. Setidaknya peserta dapat menjadi 30 ribu perusahaan yang terdaftar menjadi peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja Return to Work (JKK-RTW). Sejak awal 2016 perseroan telah mencatat 9 ribu perusahaan yang bergabung dalam program tersebut.

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Evi Afiatin menjelaskan, keuntungan program JKK RTW. Program ini siap membantu pekerja yang terdaftar jika mengalami kecelakaan. Jaminan mulai sejak dibawa ke RS, mendapatkan perawatan hingga sembuh, semuanya dijamin BPJS Ketenagakerjaan.

Bahkan, penghasilan pekerja dijamin selama sakit. Pekerja juga didampingi hingga kembali bekerja dengan tenaga pendamping seorang dokter. "Kami ingin sosialisasikan program JKK RTW ini ke perusahaan platinum. Program ini baru satu tahun diimplementasikan, setelah sebelumnya belajar dari negara lain seperti Malaysia, Jerman, Italia dan badan PBB. Standarnya minimal selevel internasioal," ujarnya dalam jumpa pers di RS Mayapada, Jakarta, Rabu (26/10/2016).

Dia mengatakan, program ini sangat menguntungkan perusahaan peserta karena pekerja yang mengalami cacat harus diterima kembali bekerja sesuai UU Ketenagakerjaan. Sejak awal tahun hingga September 2016 program ini telah membantu 217 pekerja yang mengalami kecelakaan dan 148 di antaranya sudah kembali bekerja.

Sementara, biaya yang sudah dikeluarkan untuk program JKK RTW hampir mencapai Rp600 miliar. "Kami mau ke depannya gencarkan sosialisasi supaya lebih luas jumlah pesertanya dan juga RS mitranya," ujarnya.

Lebih lanjut dia menyampaikan di wilayah DKI Jakarta, pihaknya melakukan sosialisasi, monitoring, dan evaluasi terkait implementasi JKK-RTW. Monitoring dan evaluasi akan dilakukan kepada fasilitas kesehatan (Faskes) dan Balai Keterampilan Kerja Daerah (BLKD) yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta.

Kegiatan ini dilakukan untuk mengukur kualitas pelayanan JKK-RTW yang dilakukan faskes dan BLKD, sehingga pekerja peserta JKK-RTW dapat terlayani dengan baik.

"Program JKK-RTW ini untuk membantu pekerja yang mengalami kecelakaan kerja untuk bisa kembali bekerja dengan kondisi kecacatan atau keterbatasan fisik yang diderita," kata dia.

Program ini membantu para pekerja yang mengalami kecelakaan akan diberikan pendampingan sejak saat pengobatan di rumah sakit, pemulihan pascapengobatan dan perawatan hingga pelatihan kerja untuk mendapatkan keterampilan sesuai kondisi fisiknya.

"Tentunya pendampingan untuk bisa kembali kerja ini membutuhkan waktu. Sehingga pekerja tersebut bisa siap untuk kembali bekerja di lingkungan pekerjaan masing-masing, atau usaha mandiri," tuturnya.

Kepala Kantor Wilayah DKI Jakarta Endro Sucahyono yang juga hadir dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa saat ini pihaknya sudah menggandeng sekitar 57 rumah sakit trauma center, 87 klinik/Faskes TC dan 7 pusat pelatihan yang ada untuk memudahkan para pekerja mendapatkan pelayanan terbaik.

"Sejak Januari sampai September 2016 BPJS Ketenagakerjaan Wilayah DKI Jakarta telah menangani kasus kecelakaan kerja sebanyak 257 kasus dengan kecacatan 29 kasus per bulan dan satu kasus cacat setiap hari di wilayah DKI Jakarta," ungkap Endro.

Pada kegiatan tersebut juga disampaikan penghargaan kepada perusahaan yang berpartisipasi aktif dan telah menerapkan implementasi program JKK-RTW di perusahaannya.

"Semoga dengan adanya pelayanan yang optimal ini BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan pelayanan dan manfaat terbaik untuk kesejahteraan peserta dan keluarganya," ujarnya.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BPJS Kesehatan Jadi...
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Berbagai Pelayanan Publik, Berikut Penjelasannya
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Berikan Kado Kemudahan Klaim Manfaat bagi PMI di Hari Migran Internasional
Target Cakupan BPJS...
Target Cakupan BPJS Ketenagakerjaan
Kerugian BPJS Ketenagakerjaan...
Kerugian BPJS Ketenagakerjaan Capai Rp20 Triliun, Kejagung Dalami Upaya Kesengajaan
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Dukung Grab dan Kementerian UMKM Hadirkan Bantalan Sosial Digital
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Komitmen Perkuat Relasi Media dan Masyarakat
Berita Terkini
Vietnam dan Filipina...
Vietnam dan Filipina Bersaing Jadi Raja ASEAN, Mengapa Indonesia Tertinggal?
3 jam yang lalu
Guru Besar IPB: Klaim...
Guru Besar IPB: Klaim Kerugian Rp600 Triliun Akibat Under Invoicing Sawit Harus Diaudit Secara Independen
3 jam yang lalu
Komut Pertamina Salurkan...
Komut Pertamina Salurkan Seragam Sekolah bagi 200 Anak Prasejahtera di Banyuwangi
4 jam yang lalu
Jababeka Infrastruktur...
Jababeka Infrastruktur Raih 6 Penghargaan TJSLP/CSR Awards 2026 dari Pemkab Bekasi
4 jam yang lalu
IHSG Lesu dalam Sepekan,...
IHSG Lesu dalam Sepekan, Cermati Saham-saham yang Cuan dan Boncos
5 jam yang lalu
Pertamina Pastikan Kesiapan...
Pertamina Pastikan Kesiapan Pasokan Energi di Ujung Timur Jawa
5 jam yang lalu
Infografis
Final Liga Champions...
Final Liga Champions 2026: Head to Head Arsenal vs PSG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved