BI: Zakat-Wakaf Mampu Perkuat Stabilitas Sistem Keuangan
A
A
A
JAKARTA - Pendekatan ekonomi syariah saat ini masih menitikberatkan pada pengembangan pembiayaan dan instrumen keuangan komersial melalui perbankan dan pasar keuangan.
Di sisi lain, upaya penguatan pembiayaan sosial, melalui zakat dan wakaf belum banyak dilakukan. Sebagai elemen pembiayaan sosial dalam ekonomi dan keuangan syariah, zakat dan wakaf dapat berperan penting untuk memperkuat stabilitas sistem keuangan.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Bank Indonesia Agus DW Martowardojo, hari ini di Surabaya dalam seminar internasional bertajuk Integrating Islamic Commercial and Social Finance to Strengthen Financial System Stability. Seminar ini bagian dari rangkaian festival ekonomi Syariah (Indonesia Shari’a Economic Festival/ISEF) 2016.
Agus mengatakan, zakat dan wakaf dapat berkontribusi kepada kemakmuran sosial ekonomi bangsa. "Zakat dan wakaf selalu disalurkan kepada orang-orang yang membutuhkan, yaitu masyarakat yang paling terdampak resesi," katanya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Kamis (27/10/2016).
Karena sifatnya wajib, zakat juga akan terus mengalir secara proporsional dengan harta/pendapatan. Saat pendapatan berkurang kewajiban zakat pun berkurang, dan saat pendapatan meningkat zakat pun akan meningkat.
Dengan adanya pengelolaan oleh pemerintah, alokasi zakat dapat dikelola sehingga bertindak sebagai stabilisator. Sementara, dengan nilai wakaf yang terus meningkat akibat pemasukan dari kegiatan produktif dan penambahan wakaf, maka wakaf dapat berperan sebagai penyangga terhadap guncangan ekonomi.
Mengingat potensi zakat dan wakaf yang sangat besar, maka manajemen zakat dan wakaf harus dilakukan secara efisien dan penuh kehati-hatian.
Sejak 2014, BI bersama Islamic Research and Training Institute-Islamic Development Bank(IRTI-IDB) dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah menyusun prinsip-prinsip utama pengaturan zakat atau Zakat Core Principles, yang diluncurkan di Istanbul pada 23 Mei 2016, dalam rangkaian World Humanitarian Summit Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Saat ini, tengah dirintis pula usaha menyusun prinsip-prinsip utama pengaturan wakaf, atau Awqaf Core Principles. Untuk berjalan lebih efektif, pengelolaan zakat dan wakaf perlu dilakukan secara serius dalam konteks keuangan syariah.
Dengan sifatnya yang bebas dari ribā (bunga), maysir (spekulasi) dan gharar (ketidakpastian yang berlebihan), hasil studi menunjukkan bahwa keuangan syariah lebih memiliki daya tahan terhadap krisis keuangan dibanding keuangan konvensional.
"Untuk itu, pengembangan pengelolaan zakat dan wakaf harus dilakukan bersamaan dengan pengembangan keuangan syariah," papar dia.
Bagian dari usaha tersebut adalah dengan melakukan berbagai penelitian dan kajian terkait keuangan syariah. Seminar yang dilakukan hari ini sebagai salah satu upaya memperkaya berbagai pemikiran terkait dengan hal tersebut, khususnya prinsip pengaturan wakaf, yang kemudian akan dimuat dalam Journal of Islamic Monetary Economics and Finance (JIMF).
JIMF merupakan jurnal yang diterbitkan Bank Indonesia dua kali dalam setahun, yaitu setiap Februari dan Agustus. JIMF memuat penelitian dari berbagai negara, yang telah di-review oleh peer atau peneliti lainnya.
Bertindak sebagai pembicara seminar hari ini adalah para ahli dalam bidang ekonomi dan keuangan syariah, yang antara lain berasal dari Bahrain Institute of Banking and Finance, Qatar Faculty of Islamic Studies, serta Bank Indonesia.
Dengan pemaparan dan pembahasan hari ini, diharapkan ekonomi dan keuangan syariah, baik dari sisi komersial maupun sisi sosial, dapat lebih berkembang, baik di Indonesia maupun di dunia.
Di sisi lain, upaya penguatan pembiayaan sosial, melalui zakat dan wakaf belum banyak dilakukan. Sebagai elemen pembiayaan sosial dalam ekonomi dan keuangan syariah, zakat dan wakaf dapat berperan penting untuk memperkuat stabilitas sistem keuangan.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Bank Indonesia Agus DW Martowardojo, hari ini di Surabaya dalam seminar internasional bertajuk Integrating Islamic Commercial and Social Finance to Strengthen Financial System Stability. Seminar ini bagian dari rangkaian festival ekonomi Syariah (Indonesia Shari’a Economic Festival/ISEF) 2016.
Agus mengatakan, zakat dan wakaf dapat berkontribusi kepada kemakmuran sosial ekonomi bangsa. "Zakat dan wakaf selalu disalurkan kepada orang-orang yang membutuhkan, yaitu masyarakat yang paling terdampak resesi," katanya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Kamis (27/10/2016).
Karena sifatnya wajib, zakat juga akan terus mengalir secara proporsional dengan harta/pendapatan. Saat pendapatan berkurang kewajiban zakat pun berkurang, dan saat pendapatan meningkat zakat pun akan meningkat.
Dengan adanya pengelolaan oleh pemerintah, alokasi zakat dapat dikelola sehingga bertindak sebagai stabilisator. Sementara, dengan nilai wakaf yang terus meningkat akibat pemasukan dari kegiatan produktif dan penambahan wakaf, maka wakaf dapat berperan sebagai penyangga terhadap guncangan ekonomi.
Mengingat potensi zakat dan wakaf yang sangat besar, maka manajemen zakat dan wakaf harus dilakukan secara efisien dan penuh kehati-hatian.
Sejak 2014, BI bersama Islamic Research and Training Institute-Islamic Development Bank(IRTI-IDB) dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah menyusun prinsip-prinsip utama pengaturan zakat atau Zakat Core Principles, yang diluncurkan di Istanbul pada 23 Mei 2016, dalam rangkaian World Humanitarian Summit Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Saat ini, tengah dirintis pula usaha menyusun prinsip-prinsip utama pengaturan wakaf, atau Awqaf Core Principles. Untuk berjalan lebih efektif, pengelolaan zakat dan wakaf perlu dilakukan secara serius dalam konteks keuangan syariah.
Dengan sifatnya yang bebas dari ribā (bunga), maysir (spekulasi) dan gharar (ketidakpastian yang berlebihan), hasil studi menunjukkan bahwa keuangan syariah lebih memiliki daya tahan terhadap krisis keuangan dibanding keuangan konvensional.
"Untuk itu, pengembangan pengelolaan zakat dan wakaf harus dilakukan bersamaan dengan pengembangan keuangan syariah," papar dia.
Bagian dari usaha tersebut adalah dengan melakukan berbagai penelitian dan kajian terkait keuangan syariah. Seminar yang dilakukan hari ini sebagai salah satu upaya memperkaya berbagai pemikiran terkait dengan hal tersebut, khususnya prinsip pengaturan wakaf, yang kemudian akan dimuat dalam Journal of Islamic Monetary Economics and Finance (JIMF).
JIMF merupakan jurnal yang diterbitkan Bank Indonesia dua kali dalam setahun, yaitu setiap Februari dan Agustus. JIMF memuat penelitian dari berbagai negara, yang telah di-review oleh peer atau peneliti lainnya.
Bertindak sebagai pembicara seminar hari ini adalah para ahli dalam bidang ekonomi dan keuangan syariah, yang antara lain berasal dari Bahrain Institute of Banking and Finance, Qatar Faculty of Islamic Studies, serta Bank Indonesia.
Dengan pemaparan dan pembahasan hari ini, diharapkan ekonomi dan keuangan syariah, baik dari sisi komersial maupun sisi sosial, dapat lebih berkembang, baik di Indonesia maupun di dunia.
(izz)