Banjir Penolakan, Rencana Akuisisi PLN-PGE Dinilai Tak Transparan

Jum'at, 28 Oktober 2016 - 08:04 WIB
Banjir Penolakan, Rencana...
Banjir Penolakan, Rencana Akuisisi PLN-PGE Dinilai Tak Transparan
A A A
JAKARTA - Rencana Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk membentuk holding BUMN energi menemui banyak penolakan ketika PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) akan mengakuisisi PT Pertamina Geothermal Energy (PGE). Pemerhati sektor energi AM Putut Prabantoro mengatakan, pembentukan holding BUMN energi harus memenuhi setidaknya delapan hal strategis.

“Pertama terkait soal amanat UUD 1945 pasal 33 tentang kekayaan sumber daya alam setinggi-tingginya untuk kemakmuran rakyat harus dipenuhi,” ujar dia lewat keterangan tertulis yang diterima SINDOnews di Jalarta, Jumat (28/10/2016).

Kedua, lanjut dia, bahwa sumber daya alam harus menjadi ikatan strategis untuk memperkuat Negara Kesatuan Indonesia. Selanjutnya faktor ketiga yakni, transparansi dan akuntabilitas dalam mengelola sumber daya energi menjadi salah satu syarat utama dalam mencapai amanat UU tentang kekayaan alam dan kemakmuran bangsa.

“Pembentukan holding BUMN energi saat ini bisa dikatakan jauh dari transparansi. Kenapa tiba-tiba pemilihan leader-nya juga tidak jelas," kata pria penulis buku ‘Migas, the Untold Story’, ini.

Dia menambahkan hal keempat yang juga mesti diperhatikan adalah soal kesehatan finansial dan besarnya perusahaan.

“ini cukup penting karena harus menjadi acuan pemerintah. Sebab jika ternyata salah memilih leader, maka lokomotif bagi gerbong-gerbong kesejahteraan ekonomi yang berasal dari sumber daya alam energi tidak akan berjalan,” jelasnya.

Putut juga memberi saran kelima soal hal strategis yang mesti diperhatikan, yakni soal keterlibatan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) di seluruh Indonesia.

“BUMD mesti dilibatkan di mana sumber daya alam energi itu berada. Mereka juga harus diberi hak untuk ikut terlibat secara aktif dalam mengelola sumber daya alam dalam konteks konsorsium,” sambungnya.

Hal strategis keenam yang juga perlu menjadi perhatian adalah, terkait dengan amanat UUD 1945 pasal 33, BUMD seluruh Indonesia diberi hak opsi untk membeli saham dari holding tersebut.

“Ketujuh, seluruh rakyat Indonesia juga diberi hak membeli saham di pasar saham sekunder Indonesia Incorporates yang menjual saham perusahaan energi Indonesia,” papar dia.

Terakhir atau yang kedelapan, menurutnya pemerintah mesti membentuk pasar saham energi di Tanah Air sebagai bentuk transparansi.
(akr)
Berita Terkait
Pertamina Tidak Layak...
Pertamina Tidak Layak Pimpin Holding Geothermal
Agresif Transisi Energi,...
Agresif Transisi Energi, Pertamina Geothermal Energy Berhasil Bukukan Pendapatan dari Carbon Credit
Berkat Kang Dedi, PGE...
Berkat Kang Dedi, PGE Raih PROPER Emas 11 Kali Berturut-Turut
Kado HUT RI ke-76: Teknologi...
Kado HUT RI ke-76: Teknologi Geothermal Pertama di Dunia Karya Perwira Pertamina Geothermal Energy
Rombak Direksi, Pertamina...
Rombak Direksi, Pertamina Geothermal Bagi Dividen Rp1,48 Triliun
Lewati Target, PGE Catat...
Lewati Target, PGE Catat Produksi Listrik 4.618 GWh di 2020
Berita Terkini
Tetangga Indonesia Ini...
Tetangga Indonesia Ini Diserbu Investasi AS, Capai Kesepakatan Rp67 Triliun
42 menit yang lalu
Ruang Kelas Masa Depan...
Ruang Kelas Masa Depan Google Dorong Ekosistem Pembelajaran Berbasis Digital
51 menit yang lalu
Rosan Roeslani: Danantara...
Rosan Roeslani: Danantara Kunci Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi 8%
1 jam yang lalu
Kereta Cepat Whoosh...
Kereta Cepat Whoosh Sediakan 800 Ribu Tiket Selama Musim Lebaran 2025
10 jam yang lalu
Platinum Cineplex Ekspansi...
Platinum Cineplex Ekspansi Bisnis ke Kawasan BSD City
10 jam yang lalu
Resesi Amerika Makin...
Resesi Amerika Makin Dekat? Inflasi Diramal Sentuh Level Tertinggi sejak 1991
11 jam yang lalu
Infografis
Rencana AS Keluar dari...
Rencana AS Keluar dari NATO dan PBB Didukung Elon Musk
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved