Banjir Penolakan, Rencana Akuisisi PLN-PGE Dinilai Tak Transparan

Jum'at, 28 Oktober 2016 - 08:04 WIB
Banjir Penolakan, Rencana...
Banjir Penolakan, Rencana Akuisisi PLN-PGE Dinilai Tak Transparan
A A A
JAKARTA - Rencana Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk membentuk holding BUMN energi menemui banyak penolakan ketika PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) akan mengakuisisi PT Pertamina Geothermal Energy (PGE). Pemerhati sektor energi AM Putut Prabantoro mengatakan, pembentukan holding BUMN energi harus memenuhi setidaknya delapan hal strategis.

“Pertama terkait soal amanat UUD 1945 pasal 33 tentang kekayaan sumber daya alam setinggi-tingginya untuk kemakmuran rakyat harus dipenuhi,” ujar dia lewat keterangan tertulis yang diterima SINDOnews di Jalarta, Jumat (28/10/2016).

Kedua, lanjut dia, bahwa sumber daya alam harus menjadi ikatan strategis untuk memperkuat Negara Kesatuan Indonesia. Selanjutnya faktor ketiga yakni, transparansi dan akuntabilitas dalam mengelola sumber daya energi menjadi salah satu syarat utama dalam mencapai amanat UU tentang kekayaan alam dan kemakmuran bangsa.

“Pembentukan holding BUMN energi saat ini bisa dikatakan jauh dari transparansi. Kenapa tiba-tiba pemilihan leader-nya juga tidak jelas," kata pria penulis buku ‘Migas, the Untold Story’, ini.

Dia menambahkan hal keempat yang juga mesti diperhatikan adalah soal kesehatan finansial dan besarnya perusahaan.

“ini cukup penting karena harus menjadi acuan pemerintah. Sebab jika ternyata salah memilih leader, maka lokomotif bagi gerbong-gerbong kesejahteraan ekonomi yang berasal dari sumber daya alam energi tidak akan berjalan,” jelasnya.

Putut juga memberi saran kelima soal hal strategis yang mesti diperhatikan, yakni soal keterlibatan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) di seluruh Indonesia.

“BUMD mesti dilibatkan di mana sumber daya alam energi itu berada. Mereka juga harus diberi hak untuk ikut terlibat secara aktif dalam mengelola sumber daya alam dalam konteks konsorsium,” sambungnya.

Hal strategis keenam yang juga perlu menjadi perhatian adalah, terkait dengan amanat UUD 1945 pasal 33, BUMD seluruh Indonesia diberi hak opsi untk membeli saham dari holding tersebut.

“Ketujuh, seluruh rakyat Indonesia juga diberi hak membeli saham di pasar saham sekunder Indonesia Incorporates yang menjual saham perusahaan energi Indonesia,” papar dia.

Terakhir atau yang kedelapan, menurutnya pemerintah mesti membentuk pasar saham energi di Tanah Air sebagai bentuk transparansi.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pertamina Tidak Layak...
Pertamina Tidak Layak Pimpin Holding Geothermal
Agresif Transisi Energi,...
Agresif Transisi Energi, Pertamina Geothermal Energy Berhasil Bukukan Pendapatan dari Carbon Credit
Berkat Kang Dedi, PGE...
Berkat Kang Dedi, PGE Raih PROPER Emas 11 Kali Berturut-Turut
Kado HUT RI ke-76: Teknologi...
Kado HUT RI ke-76: Teknologi Geothermal Pertama di Dunia Karya Perwira Pertamina Geothermal Energy
Rombak Direksi, Pertamina...
Rombak Direksi, Pertamina Geothermal Bagi Dividen Rp1,48 Triliun
Lewati Target, PGE Catat...
Lewati Target, PGE Catat Produksi Listrik 4.618 GWh di 2020
Berita Terkini
Maskapai China Spring...
Maskapai China Spring Airlines Resmi Mengudara di Indonesia, Buka Rute Seminggu 3 Kali
3 jam yang lalu
Indo Livestock 2026...
Indo Livestock 2026 Satukan Pelaku Industri dari 30 Negara, Perkuat Daya Saing Industri Peternakan RI
4 jam yang lalu
Indonesia-Australia...
Indonesia-Australia Kolaborasi Cetak Tenaga Ahli Butchery dan Food Safety
4 jam yang lalu
Strategi Moneter Dikritik...
Strategi Moneter Dikritik Banggar DPR, Begini Penjelasan BI Soal Menjaga Rupiah
4 jam yang lalu
Ancam Ritel dan Perbankan,...
Ancam Ritel dan Perbankan, Penipuan 'Gift Card' Digital Kian Sulit Terdeteksi
5 jam yang lalu
Bangun BRT Metropolitan...
Bangun BRT Metropolitan Cekungan Bandung, Brantas Abipraya Dukung Transformasi Transportasi
5 jam yang lalu
Infografis
10 Pesawat Tempur Paling...
10 Pesawat Tempur Paling Laku di Pasaran, Juaranya Tak Terduga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved