Revisi UU Migas Ancam Matikan Pengusaha Swasta

Selasa, 01 November 2016 - 22:08 WIB
Revisi UU Migas Ancam...
Revisi UU Migas Ancam Matikan Pengusaha Swasta
A A A
JAKARTA - Pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) berharap revisi Undang-undang (UU) Nomor 22 tahun 2001 yang masih dalam pembahasan pemerintah dan DPR tidak mematikan pengusaha swasta. Pemerintah diminta tidak hanya mendahulukan perusahaan pelat merah dalam sektor minyak dan gas bumi (Migas).

(Baca Juga: Arcandra Tegaskan RI Tak Anti Modal Asing dalam Revisi UU Migas)

Wakil Ketua Umum Kadin bidang Energi dan Migas Bobby Gafur Umar mengatakan, pemerintah perlu menjunjung tinggi aspek keadilan dan tidak hanya mendahulukan kepentingan BUMN dalam revisi UU Migas tersebut. Pasalnya, pemain dalam industri migas tidak hanya PT Pertamina (Persero).

"Tidak hanya Pertamina, banyak pemain gas di hilir yang siap membangun daerah kita. Jadi jangan sampai UU Migas direvisi justru kami mati," imbuh dia di Jakarta, Selasa (1/11/2016).

(Baca Juga: Arcandra Tahar Tak Mau Revisi UU Migas Masuk MK Lagi)

Menurutnya, revisi UU Migas tersebut sudah terlalu lama dan berlarut-larut. Sehingga dia meminta duet Jonan-Arcandra di Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) akan dapat segera menuntaskan revisi tersebut, agar memberikan iklim bisnis yang kondusif bagi dunia usaha.

"Jadi ini tugas berat yang harus dipikul bersama, bagaimana langkah konkrit untuk membuat iklim bisnis yang kondusif," imbuh dia.

Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian dalam revisi UU Migas ini, sambung Bobby, adalah mengenai aspek pengelolaan kelembagaan migas dari hulu ke hilir. Selain itu, harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dan harga gas untuk industri di dalam negeri.

"Kepastian hukum kontrak migas, ketentuan perpajakan. Jadi perlu reformasi yang berani untuk menciptakan iklim migas menarik untuk investor, berdaya saing dan punya kepastian hukum," tandasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1023 seconds (0.1#10.140)