Tarik Investor Migas, Kementerian ESDM Pangkas Perizinan

Rabu, 17 Februari 2021 - 17:38 WIB
loading...
Tarik Investor Migas, Kementerian ESDM Pangkas Perizinan
Kementerian ESDM menyiapkan sejumlah strategi dalam meningkatkan daya tarik investasi kegiatan eksplorasi migas di Indonesia. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memiliki sejumlah strategi dalam meningkatkan daya tarik investasi kegiatan eksplorasi migas di Indonesia.

Koordinator Pengawasan Eksplorasi Minyak dan Gas Bumi, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM Komar Hutasoit mengatakan, strategi pertama adalah meningkatkan prospektivitas eksplorasi migas melalui peningkatan aksesibilitas, ketersediaan, validitas, dan kualitas data melalui online.



"Kalau dulu pengajuan data dikirim hardcopy, tapi sekarang cukup melalui online serta kriteria yang diminta tidak banyak," ujarnya dalam webinar, Rabu (17/2/2021).

Strategi kedua adalah meningkatkan iklim investasi melalui pendekatan fiskal diantaranya bagi hasil yang atraktif, deregulasi untuk kembali menerapkan assume dan discharge, insentif fiskal maupun nonfiskal.

"Strategi ketiga adalah kepastian regulasi. Dalam hal ini, pemerintah menghormati kontrak sampai batas yaitu, yaitu selama 30 tahun. Kemudian menerapkan fleksibilitas untuk terms and conditions baik untuk kontrak kerja sama cost recovery maupun gross split," jelas Komar.



Dia melanjutkan, pemerintah juga melakukan penyederhanaan dan kemudahan perizinan secara online untuk memudahkan investor.

"Kami melakukan penyederhanaan dan kemudahan perizinan di mana migas 2-3 tahun sebelumnya, jumlah perizinan ada 100 lebih. Sekarang sebagian besar perizinan dipangkas dan hanya ada sekitar 16 perizinan termasuk perizinan pemanfaatan data. Semua perizinan itu dilakukan via online," ungkapnya.

Dia menambahkan, pemerintah juga berupaya menjaga stabilitas politik dan keamanan dalam melakukan seluruh aktivitas migas di lapangan. "Kami juga proaktif melakukan sinergi dengan stakeholders," tandasnya.
(fai)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1608 seconds (0.1#10.140)