UMKM Peserta Tax Amnesty Periode Dua Baru 10%

Rabu, 02 November 2016 - 00:03 WIB
UMKM Peserta Tax Amnesty...
UMKM Peserta Tax Amnesty Periode Dua Baru 10%
A A A
YOGYAKARTA - Program pengampunan pajak atau tax amnesty periode dua sudah berjalan selama satu bulan, namun tercatat baru sekitar 10% Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang mengikuti amnesti pajak di Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Angka ini sangat minim, lantaran potensi UMKM di Yogyakarta cukup besar dengan jumlah mencapai 135.000.

Kepala Kanwil Dirjen Pajak DIY Yuli Kristiyono mengungkapkan, Sebagian besar peserta tax amnesty pada periode pertama yang berakhir 30 September 2016, lalu memang didominasi oleh Wajib Pajak (WP) orang pribadi dan pengusaha kelas kakap. “Dan untuk saat ini baru sedikit UKM yang menjadi peserta Tax Amnesty,” tuturnya saat gathering dengan awak media.

Dia menambahkan sepanjang periode pertama kemarin, pihaknya memang baru berkonsentrasi menggenjot sosialisasi tax amnesty untuk kalangan WP orang pribadi dan pengusaha besar. Pasalnya, nilai tebusan Tax Amnesty untuk UMKM stabil alias tidak mengalami perubahan sepanjang periode hingga akhir. Sesuai dengan ketentuan, nilai tebusan amnesti pajak untuk UKM mendatar sebesar 0,5%.

Sementara tebusan dari wajib pajak orang pribadi pada periode kedua mengalami perubahan lebih besar dibanding periode pertama. Pada periode pertama, nilai tebusan hanya sekitar 2 % dari total nilai harta yang dideklarasikan. Sementara untuk periode kedua mengalami kenaikan menjadi 3%, atau lebih besar dari periode sebelumnya.

Pada periode kali ini, Yuli menegaskan pihaknya mulai serius melakukan sosialisasi di kalangan UKM agar bisa menggenjot kepesertaan. Karena sampai saat ini, Kanwil Ditjen Pajak DIY dan KPP Pratama telah menerima surat Pernyataan Harta (SPH) dari wajib pajak yang mengikuti tax amnesty sebanyak 4.876 SPH.

“Kami telah menerbitkan SKet (Surat Keterangan Pengampunan Pajak) sebanyak 4.814 surat,” papar dia.

Pihaknya mencatat, total uang tebusan dari Wajib Pajak yang sudah SPH adalah sebesar Rp346,88 miliar. Di luar nilai tersebut masih terdapat setoran uang tebusan secara online sebesar Rp10,8 miliar yang belum disertai dengan penyampaian SPH. Sehingga potensi bisa digali lebih maksimal lagi untuk meningkatkan pendapatan Negara.

Yuli mengungkapkan, hingga 1 November 2016 ini, penerimaan pajak yang diadministrasikan oleh Ditjen pajak adalah sebesar Rp 71,8 triliun. Jumlah terrsebut baru sebesar 64,1% dari target yang ditetapkan oleh Ditjen pajak di awal tahun yaitu sebesar Rp 1.360 triliun.

Sementara di Yogyakarta, total penerimaan pajak mencapai Rp3,2 triliun dari target sebesar Rp5,4 triliun atau sekitar 58,9% dari target. “Presentase capaian penerimaan pajak untuk KPP Pratama Yogyakarta sebesar 63,63%, Sleman 58,88%, wates 54,52%, Bantul 51,84% dan Wonosari 44,68%,” ungkapnya.

Sementara Dekan Fakultas Ekonomi Bisnis UGM Eko Suwardi mengatakan, pajak memang penting untuk pembangunan karena 75 % penerimaan APBN berasal dari pajak. Program Tax Amnesty dinilai akan memberikan manfaat cukup banyak bagi Negara, selain membiayai pembangunan juga meningkatkan roda perekonomian bangsa.

“Makanya jangan takut untuk mengikuti program Tax Amnesty,” ujarnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6325 seconds (0.1#10.140)