Menteri PPN Munculkan Wacana Jaminan Asuransi untuk Pengangguran

Kamis, 03 November 2016 - 13:48 WIB
Menteri PPN Munculkan Wacana Jaminan Asuransi untuk Pengangguran
Menteri PPN Munculkan Wacana Jaminan Asuransi untuk Pengangguran
A A A
JAKARTA - Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN) mewacanakan skema jaminan asuransi bagi para pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Skema ini disebut dengan unemployment benefit atau asuransi untuk pengangguran.‎

Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengutarakan, asuransi tersebut ditujukan sebagai bantalan bagi mereka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pemberian asuransinya akan diberikan dengan batas waktu yang ditentukan pemerintah.

Saat ini, mantan Menteri Keuangan ini mengaku masih menggodok batas waktu pemberian asuransi pengangguran tersebut. Selain itu, mengenai besaran asuransi tersebut juga masih dalam pembahasan.

"Unemployment benefit kalau di negara lain merupakan bantalan ketika dia kena PHK, ada bantalan ketika dia mencari pekerjaan baru. Makanya itu harus dibatasi dan tidak sebesar UMR (Upah Minimum Regional)," ujarnya di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2016).

Menurutnya, asuransi pengangguran bisa menahan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Saat ini, pihaknya juga masih menunggu penataan kembali sistem JHT sebelum memutuskan untuk memberikan asuransi pengangguran.

"JHT itu sebenarnya bukan unemployment benefit. JHT ketika dia pensiun, dia mendapat penjaminan untuk terutama persiapan dia dalam masa pensiun itu ke kehidupan selanjutnya," imbuh dia.

Terlepas dari hal itu, Bambang mengaku saat ini pemerintah masih akan memprioritaskan penanganan jaminan sosial melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.‎ "Ya nanti saja (mekanisme), itu pokoknya kita angkat dulu sebagai wacana, kan belum tentu nanti jadi prioritas. Menurut saya, yang prioritas (saat ini) adalah penanganan BPJS," tandasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5388 seconds (0.1#10.140)