Menteri PPN Munculkan Wacana Jaminan Asuransi untuk Pengangguran

Kamis, 03 November 2016 - 13:48 WIB
Menteri PPN Munculkan...
Menteri PPN Munculkan Wacana Jaminan Asuransi untuk Pengangguran
A A A
JAKARTA - Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN) mewacanakan skema jaminan asuransi bagi para pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Skema ini disebut dengan unemployment benefit atau asuransi untuk pengangguran.‎

Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengutarakan, asuransi tersebut ditujukan sebagai bantalan bagi mereka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pemberian asuransinya akan diberikan dengan batas waktu yang ditentukan pemerintah.

Saat ini, mantan Menteri Keuangan ini mengaku masih menggodok batas waktu pemberian asuransi pengangguran tersebut. Selain itu, mengenai besaran asuransi tersebut juga masih dalam pembahasan.

"Unemployment benefit kalau di negara lain merupakan bantalan ketika dia kena PHK, ada bantalan ketika dia mencari pekerjaan baru. Makanya itu harus dibatasi dan tidak sebesar UMR (Upah Minimum Regional)," ujarnya di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2016).

Menurutnya, asuransi pengangguran bisa menahan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Saat ini, pihaknya juga masih menunggu penataan kembali sistem JHT sebelum memutuskan untuk memberikan asuransi pengangguran.

"JHT itu sebenarnya bukan unemployment benefit. JHT ketika dia pensiun, dia mendapat penjaminan untuk terutama persiapan dia dalam masa pensiun itu ke kehidupan selanjutnya," imbuh dia.

Terlepas dari hal itu, Bambang mengaku saat ini pemerintah masih akan memprioritaskan penanganan jaminan sosial melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.‎ "Ya nanti saja (mekanisme), itu pokoknya kita angkat dulu sebagai wacana, kan belum tentu nanti jadi prioritas. Menurut saya, yang prioritas (saat ini) adalah penanganan BPJS," tandasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kementerian PPN/Bappenas...
Kementerian PPN/Bappenas Tekankan Pentingnya Program Pemberdayaan Berbasis Data
Partisipasi Kementerian...
Partisipasi Kementerian PPN/Bappenas - Pavillion Indonesia di GPDRR 2022
Kementerian PPN/Bappenas...
Kementerian PPN/Bappenas Buka Lowongan Kerja, Yuks Cek Posisi dan Persyaratannya!
Masuk 10 Besar, Tim...
Masuk 10 Besar, Tim PPD Kementerian PPN-Bappenas Mulai Nilai Sulsel
Jasindo Lakukan PHK...
Jasindo Lakukan PHK Massal, Ternyata Begini Faktanya
Menteri PPN/Bappenas...
Menteri PPN/Bappenas Ungkap Pentingnya Reindustrialisasi
Berita Terkini
Hadir Kembali, Mandiri...
Hadir Kembali, Mandiri Donor Darah Gerakkan 280 Pendonor di 12 Region: Satu Langkah Darimu, Sejuta Harapan Untuknya
4 jam yang lalu
Tak Lagi Sekadar Hiburan,...
Tak Lagi Sekadar Hiburan, Industri Entertainment Kini Jadi Ladang Investasi Baru
4 jam yang lalu
Perkuat Kontribusi ke...
Perkuat Kontribusi ke Pembangunan Sultra, Setoran Pajak CNI Paling Besar
4 jam yang lalu
Nekat Melenceng dari...
Nekat Melenceng dari Jalur Bakal Disikat! Iran Ultimatum Keras soal Selat Hormuz
5 jam yang lalu
Satu Sendok, Sejuta...
Satu Sendok, Sejuta Mitos: Sasa Luruskan Fakta MSG yang Benar
5 jam yang lalu
TAP Untuk Negeri Perkuat...
TAP Untuk Negeri Perkuat Produktivitas Petani Sawit Dukung Program B50
5 jam yang lalu
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved