Pemerintah Bentuk Tim Kecil Bahas Harga Gas
A
A
A
JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto mengatakan, harga gas yang saat ini sedang dibahas di tingkat kementerian koordinator, pemerintah sedang membentuk tim kecil untuk membahas detail-detail harga gas. Rapat tim kecil tersebut akan dilakukan dalam sepekan atau 10 hari.
Terkait detail isi rapat koordinasi tadi, Menperin hanya menjabarkan masih terkait mekanisme yang bisa dilaksanakan. Pada prinsipnya mengacu pada Perpres No 40 yang telah dikeluarkan pemerintah.
"Jadi, dari rapat itu membentu tim kecil yang akan rapat sampai seminggu atau 10 hari untuk memformulasikan terhadap masing sektor juga untuk melihat dari segi regulasi baik di hulu, midstream maupun pintu gerbang pabrik. Tim teknis akan segera bekerja nantinya," kata Airlangga, Jakarta, Rabu (9/11/2016).
Tim kecil perumus harga gas tersebut, terdiri dari Dirjen Perindustrian, Kementerian ESDM, Deputi BUMN, dan juga dari Kementerian Keuangan. Menko Perekonomian Darmin Nasution, memberi target 7-10 hari kerja.
"Karena kalau segi harga dari Perpres sudah jelas acuannya, tinggal kita melihat sektor per sektor, wilayah per wilayah. Makannya tim ini dibentuk untuk memfinalkan," ujar dia.
Beberapa formulasi mengenai harga gas, lanjut Airlanda juga sudah mencapai kesepakatan dan tinggal yang masih dibahas agak dalam untuk persektor lainnya.
"Di beberapa yang formulaisnya sudah ada "kesepakatan" itu sudah ada di sektor pupuk, baja dan petro kimia. Sedangkan yang lain masih dibahas, waktu ini kita perlukan untuk pembahasan sektor per sektor," tutupnya.
Terkait detail isi rapat koordinasi tadi, Menperin hanya menjabarkan masih terkait mekanisme yang bisa dilaksanakan. Pada prinsipnya mengacu pada Perpres No 40 yang telah dikeluarkan pemerintah.
"Jadi, dari rapat itu membentu tim kecil yang akan rapat sampai seminggu atau 10 hari untuk memformulasikan terhadap masing sektor juga untuk melihat dari segi regulasi baik di hulu, midstream maupun pintu gerbang pabrik. Tim teknis akan segera bekerja nantinya," kata Airlangga, Jakarta, Rabu (9/11/2016).
Tim kecil perumus harga gas tersebut, terdiri dari Dirjen Perindustrian, Kementerian ESDM, Deputi BUMN, dan juga dari Kementerian Keuangan. Menko Perekonomian Darmin Nasution, memberi target 7-10 hari kerja.
"Karena kalau segi harga dari Perpres sudah jelas acuannya, tinggal kita melihat sektor per sektor, wilayah per wilayah. Makannya tim ini dibentuk untuk memfinalkan," ujar dia.
Beberapa formulasi mengenai harga gas, lanjut Airlanda juga sudah mencapai kesepakatan dan tinggal yang masih dibahas agak dalam untuk persektor lainnya.
"Di beberapa yang formulaisnya sudah ada "kesepakatan" itu sudah ada di sektor pupuk, baja dan petro kimia. Sedangkan yang lain masih dibahas, waktu ini kita perlukan untuk pembahasan sektor per sektor," tutupnya.
(izz)