Pemerintah Tunda Pengadaan CPNS di 32 Instansi Pusat

Rabu, 09 November 2016 - 15:25 WIB
Pemerintah Tunda Pengadaan CPNS di 32 Instansi Pusat
Pemerintah Tunda Pengadaan CPNS di 32 Instansi Pusat
A A A
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mengatakan, pelaksanaan rekruitmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari pelamar umum di 32 kementerian/lembaga (K/L) ditunda hingga 2017, setelah dilaporkan terlebih dahulu kepada Presiden.

Hal itu tertuang dalam Surat Menteri PANRB No B/3656/M.PAN-RB/11/2016 tentang Informasi Penundaan Pengadaan CPNS Pusat dari Pelamar Umum Tahun 2016, yang ditandatanganai Asman Abnur pada tanggal 8 November 2016.

Semula, penerimaan CPNS instansi pusat mulai dari pengumuman sampai pendaftaran tersebut direncanakan digelar 1-19 Oktober 2016. Penundaan itu merujuk arahan Presiden dalam rapat kabinet terbatas pada 24 Oktober 2016, dan hasil rapat koordinasi tingkat Menteri terkait, pada 7 November yang dipimpin Menteri PANRB.

Ke-32 instansi dimaksud sebelumnya telah memperoleh persetujuan prinsip penambahan kebutunan PNS. Namun dengan adanya surat Menteri PANRB yang ditujukan kepada 32 Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pusat, maka pengadaan CPNS dari jalur pelamar umum ditunda.

"Kami harapkan masing-masing instansi tetap melanjutkan melakukan penataan organisasi, sekaligus penataan pegawai agar tetap mampu mendukung optimalisasi capaian kinerja," kata dia dalam rilisnya yang diterima SINDOnews di Jakarta, Rabu (9/11/2016).

Surat tersebut ditujukan kepada 32 PPK, yaitu Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menristek Dikti, Menteri Pertahanan, Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi, Menteri Perhubungan, Menteri Perindustrian, Menteri PUPR, Menteri ESDM, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Pariwisata.

Kemudian juga ditujukan kepada Menteri Pertanian, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri LH dan Kehutanan, Menteri Hukum dan HAM, Menteri PANRB, Kepala Kepolisian RI, Ketua Mahkamah Agung, Kepala LIPI, Kepala LAPAN, Kepala LAN, Kepala BMKG, Kepala BPPT, Kepala BIN, Ketua BPK, Kepala BNPT, Kepala BNN, Kepala Badan POM, Kepala BPKP, Kepala BATAN, dan Kepala BAPETEN.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0847 seconds (0.1#10.140)