OJK Tetapkan Batas Waktu 20 Hari Selesaikan Pengaduan Konsumen
A
A
A
BOGOR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, laporan pengaduan konsumen akan diselesaikan pelaku usaha jasa keuangan dalam waktu maksimal 20 hari. OJK merekomendasikan konsumen agar terlebih dahulu melapor ke pelaku jasa keuangan, sebelum ke OJK.
Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK Anto Prabowo mengatakan, jika nasabah sudah melaporkan keluhannya ke pelaku usaha jasa keuangan maka OJK akan segera memproses keterangan tersebut.
"Kalau belum dapat laporan, lapor dulu ke pelaku jasa keuangan. Kalau sudah, kita dapat keterangan diproses, begitu data, informasi lengkap, 20 hari kerja dilakukan," ujarnya di Bogor.
Pada 20 hari pertama, dia menerangkan, pihaknya akan memberikan arahan kepada konsumen terkait langkah yang diambil setelah melakukan pengaduan. Kendati demikian, ada beberapa kasus yang memakan waktu lama karena tidak asa kejelasan dari pelaku usaha jasa keuangan.
"Pada 20 hari pertama itu minimal kami kasih tahu langkah a, b, c, d. Ada beberapa pengaduan masuk sudah tiga bulan, tidak ditindaklanjuti, kasus asuransi, tunggu pihak asuransi," katanya.
Menurut dia, konsumen harus update terkait laporan pengaduannya ke pelaku usaha jasa keuangan. Kemudian, OJK akan melakukan konfirmasi. "Kalau tidak dikomunikasikan kepada customer, mereka harus update. Sementara kalau di OJK dengan sistem ini menginginkan kalau masuk ke OJK lalu kita konfirmasi ke pelaku jasa keuangan," pungkasnya.
Sebagai informasi, OJK telah mengatur dalam POJK No. 1/POJK.07/2013 mengenai penanganan pengaduan oleh pelaku usaha jasa keuangan, misalnya mengenai kewajiban tersedianya unit layanan konsumen dan juga batasan 20 hari kerja untuk menyelesaikan pengaduan. Dalam POJK No. 1/POJK.07/2014 pun OJK mengatur mengenai keberadaan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK Anto Prabowo mengatakan, jika nasabah sudah melaporkan keluhannya ke pelaku usaha jasa keuangan maka OJK akan segera memproses keterangan tersebut.
"Kalau belum dapat laporan, lapor dulu ke pelaku jasa keuangan. Kalau sudah, kita dapat keterangan diproses, begitu data, informasi lengkap, 20 hari kerja dilakukan," ujarnya di Bogor.
Pada 20 hari pertama, dia menerangkan, pihaknya akan memberikan arahan kepada konsumen terkait langkah yang diambil setelah melakukan pengaduan. Kendati demikian, ada beberapa kasus yang memakan waktu lama karena tidak asa kejelasan dari pelaku usaha jasa keuangan.
"Pada 20 hari pertama itu minimal kami kasih tahu langkah a, b, c, d. Ada beberapa pengaduan masuk sudah tiga bulan, tidak ditindaklanjuti, kasus asuransi, tunggu pihak asuransi," katanya.
Menurut dia, konsumen harus update terkait laporan pengaduannya ke pelaku usaha jasa keuangan. Kemudian, OJK akan melakukan konfirmasi. "Kalau tidak dikomunikasikan kepada customer, mereka harus update. Sementara kalau di OJK dengan sistem ini menginginkan kalau masuk ke OJK lalu kita konfirmasi ke pelaku jasa keuangan," pungkasnya.
Sebagai informasi, OJK telah mengatur dalam POJK No. 1/POJK.07/2013 mengenai penanganan pengaduan oleh pelaku usaha jasa keuangan, misalnya mengenai kewajiban tersedianya unit layanan konsumen dan juga batasan 20 hari kerja untuk menyelesaikan pengaduan. Dalam POJK No. 1/POJK.07/2014 pun OJK mengatur mengenai keberadaan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa.
(akr)