OJK Tetapkan Batas Waktu 20 Hari Selesaikan Pengaduan Konsumen

Sabtu, 12 November 2016 - 13:41 WIB
OJK Tetapkan Batas Waktu...
OJK Tetapkan Batas Waktu 20 Hari Selesaikan Pengaduan Konsumen
A A A
BOGOR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, laporan pengaduan konsumen akan diselesaikan pelaku usaha jasa keuangan dalam waktu maksimal 20 hari. OJK merekomendasikan konsumen agar terlebih dahulu melapor ke pelaku jasa keuangan, sebelum ke OJK.

Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK Anto Prabowo mengatakan, jika nasabah sudah melaporkan keluhannya ke pelaku usaha jasa keuangan maka OJK akan segera memproses keterangan tersebut.

"Kalau belum dapat laporan, lapor dulu ke pelaku jasa keuangan. Kalau sudah, kita dapat keterangan diproses, begitu data, informasi lengkap, 20 hari kerja dilakukan," ujarnya di Bogor.

Pada 20 hari pertama, dia menerangkan, pihaknya akan memberikan arahan kepada konsumen terkait langkah yang diambil setelah melakukan pengaduan. Kendati demikian, ada beberapa kasus yang memakan waktu lama karena tidak asa kejelasan dari pelaku usaha jasa keuangan.

"Pada 20 hari pertama itu minimal kami kasih tahu langkah a, b, c, d. Ada beberapa pengaduan masuk sudah tiga bulan, tidak ditindaklanjuti, kasus asuransi, tunggu pihak asuransi," katanya.

Menurut dia, konsumen harus update terkait laporan pengaduannya ke pelaku usaha jasa keuangan. Kemudian, OJK akan melakukan konfirmasi. "Kalau tidak dikomunikasikan kepada customer, mereka harus update. Sementara kalau di OJK dengan sistem ini menginginkan kalau masuk ke OJK lalu kita konfirmasi ke pelaku jasa keuangan," pungkasnya.

Sebagai informasi, OJK telah mengatur dalam POJK No. 1/POJK.07/2013 mengenai penanganan pengaduan oleh pelaku usaha jasa keuangan, misalnya mengenai kewajiban tersedianya unit layanan konsumen dan juga batasan 20 hari kerja untuk menyelesaikan pengaduan. Dalam POJK No. 1/POJK.07/2014 pun OJK mengatur mengenai keberadaan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
OECD/INFE - OJK Conference...
OECD/INFE - OJK Conference di Bali
OJK Gelar Edukasi Keuangan...
OJK Gelar Edukasi Keuangan untuk Pelajar
Bikin Cemas Banyak Orang,...
Bikin Cemas Banyak Orang, Ini Detail Aturan Main POJK Stimulus Covid-19
OJK Beri Dua Stimulus...
OJK Beri Dua Stimulus Lanjutan Bagi Sektor Industri Keuangan Non Bank
OJK Pastikan Sektor...
OJK Pastikan Sektor Jasa Keuangan Pada Level Terkendali
OJK Menyadari Pentingnya...
OJK Menyadari Pentingnya GRC Terintegrasi di Sektor Jasa Keuangan
Berita Terkini
Harga BBM Makin Mahal,...
Harga BBM Makin Mahal, Beban Bisnis Logistik Bakal Tambah Berat
52 menit yang lalu
Harga Pertamax Rp16.250...
Harga Pertamax Rp16.250 Bikin Pusing, Pengemudi Ojol dan Warga Teriak
1 jam yang lalu
IHSG Tergelincir di...
IHSG Tergelincir di Awal Sesi Sentuh 5.744, Transaksi Pagi Cetak Rp1,1 T
2 jam yang lalu
Kilau Emas Antam Kembali...
Kilau Emas Antam Kembali Meredup, Hari Ini Turun Rp20 Ribu ke Rp2.713.000 per Gram
3 jam yang lalu
Gencatan Senjata Gagal!...
Gencatan Senjata Gagal! Harga Minyak Dunia Terbang Tinggi Hampir 1% saat AS Kembali Gempur Iran
3 jam yang lalu
Tarif Trump 18% Mengancam...
Tarif Trump 18% Mengancam Komoditas Unggulan Nasional, RI Rayu AS Minta Pengecualian
5 jam yang lalu
Infografis
Pasar di Jakarta Hasilkan...
Pasar di Jakarta Hasilkan 500 Ton Sampah Per Hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved