Jonan Ingin Percepat Renegosiasi Kontrak Tambang

Rabu, 16 November 2016 - 21:11 WIB
Jonan Ingin Percepat...
Jonan Ingin Percepat Renegosiasi Kontrak Tambang
A A A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan malam ini mengumpulkan pengusaha tambang pemegang kontrak karya (KK) dan perjanjian karya pengusahaan batubara (PKP2B). Melalui pertemuan ini, Jonan menginginkan agar renegosiasi KK dan PKP2B dapat dipercepat.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan, Informasi, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Sujatmiko mengatakan, proses renegosiasi kontrak sudah berlangsung cukup lama namun hingga saat ini tak kunjung selesai.

Renegosiasi merupakan amanat Undang-undang (UU) Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba, dimana KK dan PKP2B harus diubah dari rezim perjanjian atau kontrak menjadi rezim perizinan. Salah satunya dengan mengubahnya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

‎"Renegosiasi ini kan sudah lama dan Pak Menteri minta proses dipercepat. Kami ingin mempercepat penyelesaian renegosiasi," katanya di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (16/11/2016).

Untuk mengamandemen kontrak, pengusaha tambang harus memenuhi enam poin syarat renegosiasi, diantaranya divestasi sebesar 20%, pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) lebih tinggi, peningkatan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN), pembangunan fasilitas pemurnian dalam negeri (smelter), penciutan lahan operasional, pengenaan royalti bagi tembaga, emas dan perak. Menurutnya, salah satu poin yang masih alot adalah mengenai aspek penerimaan negara.

Untuk itu, Jonan telah meminta Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot untuk mengomunikasikan hal tersebut dengan ‎Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan. "Dengan begitu Pak Menteri minta Dirjen Minerba koordinasi dengan kolega lain, seperti BKF yang belum sepakat untuk dikomunikasikan," imbuh dia.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri ESDM juga menyampaikan amanat Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa kegiatan pertambangan harus melibatkan masyarakat setempat. "‎Pesan Pak Menteri, menegaskan arahan Presiden, diminta KK dan PKP2B melibatkan semaksimal mungkin masyarakat setempat," tandasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0876 seconds (0.1#10.140)