Disandera, Penunggak Pajak Ini Diminta Ikut Tax Amnesty

Jum'at, 18 November 2016 - 14:02 WIB
Disandera, Penunggak...
Disandera, Penunggak Pajak Ini Diminta Ikut Tax Amnesty
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dalam hal ini Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat II bekerja sama dengan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM serta Kepolisian Republik Indonesia telah melakukan penyanderaan (gijzeling) terhadap RS. Seseorang yang berinisial RS merupakan penanggung pajak PT HPK yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cirebon.

"Pada hari yang sama, Wajib Pajak (WP) menyatakan akan mengikuti program Amnesti Pajak dan telah melakukan pelunasan pokok pajak dan biaya penagihannya," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (18/11/2016).

Penyanderaan (gijzeling) merupakan upaya terakhir penagihan pajak, DJP yang dilakukan secara hati-hati terhadap penanggung pajak yang memiliki utang pajak sedikitnya Rp100 juta dan memiliki aset untuk melunasinya, namun diragukan itikad baiknya dalam melunasinya. Selain melibatkan aparat penegak hukum, DJP juga melibatkan tenaga medis untuk memastikan kondisi kesehatan penanggung pajak saat melakukan eksekusi penyanderaan.

Saat penanggung pajak dititipkan ke rumah tahanan (rutan), negara dalam hal ini melalui DJP juga memastikan bahwa penanggung pajak menghuni sel yang terpisah dengan narapidana lainnya, sehingga menjamin keamanan dan keselamatan hingga dilunasinya hutang pajak. Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP), jangka waktu penyanderaan paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama enam bulan.

Lebih lanjut Hestu menjelaskan penyanderaan dilakukan kepada RS karena Wajib Pajak yang bersangkutan dinilai mempunyai kemampuan untuk melunasi utang pajak sebesar Rp1,8 miliar. Namun tidak mempunyai itikad baik untuk melunasi utang pajaknya tersebut.

Dia menambahkan, prosedur pelepasan penanggung pajak akan dilakukan jika WP telah mengikuti program amnesti pajak dan mendapatkan surat keterangan pengampunan pajak. Penanggung pajak yang disandera saat ini dititipkan di rumah tahanan negara kelas I Cirebon.

Penyanderaan ini, lanjut dia, diharapkan menjadi pelajaran bagi para penunggak pajak yang sampai hari ini belum melunasi utang pajaknya. Ditjen Pajak mengharapkan agar para Wajib Pajak yang memiliki utang pajak untuk segera memanfaatkan program Amnesti Pajak yang akan berakhir pada 31 Maret 2017 mendatang.

"Apabila wajib pajak mengikuti amnesti pajak, maka sesuai Pasal 11 Undang-undang (UU) Pengampunan Pajak Nomor 11 Tahun 2016 sanksi administrasi dan pidana akan dihapuskan seluruhnya dengan cukup membayar pokok tagihan dan biaya penagih," pungkasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0619 seconds (0.1#10.140)