Jonan Sebut BBM Satu Harga Wujudkan Keadilan Sosial
Kamis, 24 November 2016 - 05:12 WIB
Jonan Sebut BBM Satu Harga Wujudkan Keadilan Sosial
A
A
A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, kebijakan bahan bakar minyak (BBM) satu harga yang dicanangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada bulan kemarin untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan pertumbuhan ekonomi.
Menurutnya, Kementerian ESDM bergerak cepat untuk mendukung kebijakan ini dengan membuat Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 36 tahun 2016 tentang Percepatan Pemberlakuan Satu Harga Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Secara Nasional.
"Tujuan Permen ESDM Nomor 36 Tahun 2016 ini adalah percepatan pemberlakuan harga jual eceran BBM yang sama untuk seluruh wilayah Indonesia. Jenis BBM yang diatur, jenis BBM tertentu (JBT) yaitu minyak solar 48 (gas oil) dan minyak tanah serta jenis BBM khusus penugasan (JBKP) yaitu bensin RON 88 yang harga dasar dan harga jual ecerannya ditetapkan Menteri ESDM," kata dia dalam rilisnya, Jakarta, Rabu (23/11/2016).
Dia menjelaskan, pada lokasi tertentu yang belum terdapat penyalur JBT dan JBKP, maka BPH Migas akan memberikan penugasan baru kepada badan usaha penerima penugasan untuk melakukan penyediaan dan pendistribusian BBM ini.
"Lokasi tertentu adalah lokasi yang belum terdapat penyalur JBT dan JBKP yang akan ditetapkan Dirjen Migas. Selain itu, badan usaha wajib menunjuk penyalur baru dan penyalur tidak dibebani biaya distribusi jika belum ada lokasi tersebut," imbuh Jonan.
Selain itu, Menteri ESDM juga menetapkan badan usaha penerima penugasan memberikan insentif berupa margin fee lebih tinggi kepada penyalur di wilayah tertentu. Ditargetkan teradapat 108 penyalur di lokasi tertentu hingga 2020.
Menurutnya, Kementerian ESDM bergerak cepat untuk mendukung kebijakan ini dengan membuat Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 36 tahun 2016 tentang Percepatan Pemberlakuan Satu Harga Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Secara Nasional.
"Tujuan Permen ESDM Nomor 36 Tahun 2016 ini adalah percepatan pemberlakuan harga jual eceran BBM yang sama untuk seluruh wilayah Indonesia. Jenis BBM yang diatur, jenis BBM tertentu (JBT) yaitu minyak solar 48 (gas oil) dan minyak tanah serta jenis BBM khusus penugasan (JBKP) yaitu bensin RON 88 yang harga dasar dan harga jual ecerannya ditetapkan Menteri ESDM," kata dia dalam rilisnya, Jakarta, Rabu (23/11/2016).
Dia menjelaskan, pada lokasi tertentu yang belum terdapat penyalur JBT dan JBKP, maka BPH Migas akan memberikan penugasan baru kepada badan usaha penerima penugasan untuk melakukan penyediaan dan pendistribusian BBM ini.
"Lokasi tertentu adalah lokasi yang belum terdapat penyalur JBT dan JBKP yang akan ditetapkan Dirjen Migas. Selain itu, badan usaha wajib menunjuk penyalur baru dan penyalur tidak dibebani biaya distribusi jika belum ada lokasi tersebut," imbuh Jonan.
Selain itu, Menteri ESDM juga menetapkan badan usaha penerima penugasan memberikan insentif berupa margin fee lebih tinggi kepada penyalur di wilayah tertentu. Ditargetkan teradapat 108 penyalur di lokasi tertentu hingga 2020.
(izz)
Lihat Juga :