Harga Gas untuk Tiga Industri Ini Segera Ditetapkan
A
A
A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, pemerintah akan menetapkan harga jual gas bumi untuk tiga sektor industri, yaitu industri pupuk, petrokimia, dan baja.
Hal tersebut dalam rangka mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi nasional dan menjamin harga jual gas bumi yang ekonomis serta menjaga kemampuan daya beli konsumen dalam negeri.
"Penetapan harga gas bumi ini tetap mempertimbangkan keekonomian lapangan, kemampuan daya beli konsumen gas bumi dalam negeri, dan nilai tambah dari pemanfaatan gas bumi di dalam negeri," kata dia dalam rilisnya, Jakarta, Rabu (23/11/2016).
Jonan menuturkan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), harga jual gas bumi untuk bahan baku atau proses produksi pada industri pupuk, petrokimia dan baja, akan ditetapkan maksimal USD6.00/MMBTU di plant gate dengan menggunakan formula terindeksasi ke produk pupuk, petrokimia dan baja sebagai risk sharing antara produsen dan konsumen gas.
Atas kebijakan ini, SKK Migas akan mengkoordinasikan penyiapan penyesuaian harga jual gas bumi pada produsen gas bumi. Sementara, badan pengatur mengkoordinasikan penyiapan penyesuaian besaran tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa.
Kebijakan harga jual gas bumi kepada industri pupuk, petrokimia dan baja akan dilakukan pengawasan setiap tiga bulan dan evaluasi setiap tahun atau sewaktu-waktu dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dalam negeri.
Hal tersebut dalam rangka mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi nasional dan menjamin harga jual gas bumi yang ekonomis serta menjaga kemampuan daya beli konsumen dalam negeri.
"Penetapan harga gas bumi ini tetap mempertimbangkan keekonomian lapangan, kemampuan daya beli konsumen gas bumi dalam negeri, dan nilai tambah dari pemanfaatan gas bumi di dalam negeri," kata dia dalam rilisnya, Jakarta, Rabu (23/11/2016).
Jonan menuturkan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), harga jual gas bumi untuk bahan baku atau proses produksi pada industri pupuk, petrokimia dan baja, akan ditetapkan maksimal USD6.00/MMBTU di plant gate dengan menggunakan formula terindeksasi ke produk pupuk, petrokimia dan baja sebagai risk sharing antara produsen dan konsumen gas.
Atas kebijakan ini, SKK Migas akan mengkoordinasikan penyiapan penyesuaian harga jual gas bumi pada produsen gas bumi. Sementara, badan pengatur mengkoordinasikan penyiapan penyesuaian besaran tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa.
Kebijakan harga jual gas bumi kepada industri pupuk, petrokimia dan baja akan dilakukan pengawasan setiap tiga bulan dan evaluasi setiap tahun atau sewaktu-waktu dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dalam negeri.
(izz)