Subsidi Pajak AS ke Boeing Langgar Aturan WTO
A
A
A
SEATTLE - Amerika Serikat (AS) diberikan tenggat waktu selama 90 hari untuk menghapus pembebasan pajak khusus kepada perusahaan raksasa pembuat pesawat Boeing, karena subsidi yang diberikan pemerintah AS dinyatakan melanggar hukum. Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) melakukan investigasi setelah mendapatkan banyak keluhan dari Uni Eropa (UE).
Dilansir Reuters, Selasa (29/11/2016) pemotongan pajak telah diberikan oleh negara bagian Washington pada tahun 2013 untuk memastikan pembuatan sayap pesawat Boeing 777 X hanya dibuat ditempatnya. Pengurangan pajak sendiri merupakan hal terlarang di bawah aturan, yang telah dipastikan berdasarkan pernyataan pihak WTO (World Trade Organization).
Pengurangan pajak yang dilakukan AS sejak 2013 kepada Boeing rencananya akan berlangsung hingga 2040. Dengan kebijakan teresebut disebut membuat ketergantungan penggunaan sayap-sayap buatan dalam negeri, Amerika Serikat juga dianggap bersikap diskriminatif terhadap perusahaan pemasok asing. AS diberi waktu 90 hari untuk menghentikan pengecualian pajak khusus bagi Boeing.
WTO menerangkan bahwa pajak spesial yang diberikan kepada Boeing sangat rendah untuk kemudian mempengaruhi bisnis dan permintaan. Hal ini dinilai melanggar hukum, lantaran membuat ketergantungan produsen pesawat untuk menggunakan bahan lokal daripada impor, yang pada gilirannya diyakini akan mendistorsi perdagangan.
"Panel telah menemukan bahwa Uni Eropa menunjukkan B & O kedirgantaraan pajak untuk manufaktur atau penjualan pesawat komersial di bawah program X 777. Subsidi ini membuat bergantung pada barang domestik dan telah melanggar aturan," ucap WTO.
Sebagai informasi perusahaan raksasa AS pembuat pesawat Boeing dan saingannya di Eropa, Airbus telah terlibat dalam perang dagang selama sepuluh tahun belakangan. Masing-masing perusahaan saling menuduh saingannya mendapatkan bantuan ilegal dari negara.
Untuk pertama kalinya dalam sejarah proses perkara Boeing-Airbus itu, panel WTO menemukan bahwa salah satu dari pihak-pihak bersaing memberikan subsidi terlarang yang mendiksriminasi perusahaan-perusahaan asing, bunyi pernyataan UE. Pada musim semi 2017, WTO diperkirakan akan mengeluarkan laporan menyangkut kasus lainnya. Laporan tersebut akan menentukan masalah subsidi pemerintah AS kepada Boeing yang dianggap tidak sesuai dengan aturan WTO.
Dilansir Reuters, Selasa (29/11/2016) pemotongan pajak telah diberikan oleh negara bagian Washington pada tahun 2013 untuk memastikan pembuatan sayap pesawat Boeing 777 X hanya dibuat ditempatnya. Pengurangan pajak sendiri merupakan hal terlarang di bawah aturan, yang telah dipastikan berdasarkan pernyataan pihak WTO (World Trade Organization).
Pengurangan pajak yang dilakukan AS sejak 2013 kepada Boeing rencananya akan berlangsung hingga 2040. Dengan kebijakan teresebut disebut membuat ketergantungan penggunaan sayap-sayap buatan dalam negeri, Amerika Serikat juga dianggap bersikap diskriminatif terhadap perusahaan pemasok asing. AS diberi waktu 90 hari untuk menghentikan pengecualian pajak khusus bagi Boeing.
WTO menerangkan bahwa pajak spesial yang diberikan kepada Boeing sangat rendah untuk kemudian mempengaruhi bisnis dan permintaan. Hal ini dinilai melanggar hukum, lantaran membuat ketergantungan produsen pesawat untuk menggunakan bahan lokal daripada impor, yang pada gilirannya diyakini akan mendistorsi perdagangan.
"Panel telah menemukan bahwa Uni Eropa menunjukkan B & O kedirgantaraan pajak untuk manufaktur atau penjualan pesawat komersial di bawah program X 777. Subsidi ini membuat bergantung pada barang domestik dan telah melanggar aturan," ucap WTO.
Sebagai informasi perusahaan raksasa AS pembuat pesawat Boeing dan saingannya di Eropa, Airbus telah terlibat dalam perang dagang selama sepuluh tahun belakangan. Masing-masing perusahaan saling menuduh saingannya mendapatkan bantuan ilegal dari negara.
Untuk pertama kalinya dalam sejarah proses perkara Boeing-Airbus itu, panel WTO menemukan bahwa salah satu dari pihak-pihak bersaing memberikan subsidi terlarang yang mendiksriminasi perusahaan-perusahaan asing, bunyi pernyataan UE. Pada musim semi 2017, WTO diperkirakan akan mengeluarkan laporan menyangkut kasus lainnya. Laporan tersebut akan menentukan masalah subsidi pemerintah AS kepada Boeing yang dianggap tidak sesuai dengan aturan WTO.
(akr)