13 Paket Kebijakan Perkuat Fundamental Ekonomi Nasional
A
A
A
TEKANAN ekonomi yang semakin besar membuat pemerintah harus bekerja keras dalam memperkuat fundamental perekonomian nasional. Sejumlah paket kebijakan telah dikeluarkan pemerintah untuk menopang pertumbuhan ekonomi di Tanah Air.
Sejak 9 September 2015 hingga Agustus 2016, pemerintah dalam hal ini Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian), telah mengeluarkan 13 paket kebijakan ekonomi sebagai respons cepat atas situasi ekonomi global yang sedang melambat dan turunnya nilai rupiah. Melalui deregulasi, debirokratisasi dan insentif fiskal, pemerintah berharap perekonomian nasional mampu bertahan, bahkan keluar dari pusaran perlambatan ekonomi global.
Salah satunya adalah mendorong tumbuhnya industri nasional agar memiliki daya saing, tidak hanya di pasar dalam negeri tapi juga di tingkat internasional. Juga mendorong pelaku usaha di sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar tumbuh dan berkembang menjadi besar.
Apalagi Indonesia sudah memasuki pasar bebas ASEAN dan berbagai perjanjian perdagangan bebas dengan banyak negara lain. Persaingan antarnegara semakin ketat dengan standar mutu produk dan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang semakin tinggi.
Melalui Paket Kebijakan Ekonomi itulah, pemerintah memberikan kemudahan perizinan investasi, berbagai kemudahan dan fasilitas di Kawasan Ekonomi Khusus, insentif pajak bagi industri padat karya, akses kredit dengan bunga rendah bagi UMKM, menurunkan dwelling time dan lain-lain. Ada ratusan peraturan yang harus dibuat atau direvisi dalam Paket Kebijakan Ekonomi ini, baik di tingkat presidensial (Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Instruksi Presiden) maupun di tingkat kementerian/lembaga. Prosedur yang sebelumnya berbelit juga disederhanakan. Begitu pula peraturan daerah (perda) yang tidak sejalan dengan semangat deregulasi/debirokratisasi dan bertentangan dengan peraturan pemerintah pusat, dinyatakan tak berlaku lagi.
Hal ini disambut positif sebagian besar pelaku usaha di Tanah Air. Salah satunya terkait Paket Kebijakan Ekonomi XIII. Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi), Eddy Ganefo mengemukakan, paket kebijakan ini dapat membantu pengembang membangun rumah bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Karena dengan perizinan yang cepat akan mendorong akselerasi developer membangun rumah lebih banyak dan lebih cepat lagi.
“Kalau proses izin dan sertifikasinya cepat, kami yakin banyak rumah bisa dibangun dan harga rumah bisa lebih terjangkau dengan kualitas yang baik,” ujarnya, beberapa waktu lalu.
Eddy berharap pemerintah membuat regulasi dari kebijakan ini melalui peraturan pemerintah (PP), sehingga pelaksanaan rumah MBR di tingkat daerah, seperti kabupaten/kota dapat segera terealisasi. “Karena selama ini fakta di lapangan, masih banyak kendala perizinan dan masalah kelistrikan, ini harus menjadi konsentrasi pemerintah,” katanya.
Sementara itu, Direktur Bank Tabungan Negara (BTN), Oni Febriarto Rahardjo menyebutkan, paket kebijakan ekonomi XIII dapat mendorong fasilitas kredit perumahan rakyat (KPR) subsidi maupun buat mikro. Saat ini potensi sektor mikro dan informal untuk memiliki hunian layak sangat besar. Namun, mereka kerap terkendala kemampuan membayar uang muka dan skema cicilan. Untuk itu, diperlukan aturan agar dapat mengetahui kemampuan mereka membayar.
Adapun kontribusi sektor properti terhadap pertumbuhan ekonomi sebesar 2,86%. Bukan tidak mustahil, kemudahan perizinan dapat meningkatkan kontribusi sektor properti terhadap perkembangan ekonomi seperti negara tetangga. “Sektor properti ini berdampak pada pertumbuhan industri, lapangan kerja, ekspansi pasar konsumer,” jelasnya.
Menurut Oni, BTN akan menjembatani masalah ini dengan menggunakan skema kredit KPR mikro dan informal. Namun skema yang berlaku sekarang sifatnya hanya sementara, sembari melihat perkembangan lebih lanjut.
Direktur Perencanaan Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Eko Hero Purwanto mengatakan, Kementerian berikhtiar mendorong percepatan pembangunan perumahan khususnya rumah MBR, dimana target 1 juta rumah hingga Juni 2016 telah mencapai 400.982 unit.
Paket kebijakan ke-13, akan semakin memperlancar program sejuta rumah. Keseriusan pemerintah mendorong ketersediaan rumah MBR, kata Eko, terlihat dari anggaran yang disediakan tahun ini, naik mencapai Rp9 triliun. “Dalam mencapai satu juta rumah diperlukan kolaborasi, dimana pemerintah bertugas dalam kebijakan dan pelakunya adalah perbankan dan pengembang,” tandasnya.
Kebijakan Ekonomi I
Paket kebijakan ekonomi pertama diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kompleks Istana Negara, Jakarta. Sebanyak tiga poin paket kebijakan dikeluarkan pemerintah bertujuan untuk mendongkrak perekonomian Indonesia. Paket ini juga menyikapi perlambatan ekonomi dunia yang berdampak terhadap perekonomian banyak negara termasuk Indonesia.
Presiden Jokowi mengemukakan, pemerintah sejatinya telah mengeluarkan berbagai macam kebijakan untuk menciptakan kondisi ekonomi makro tetap kondusif. Namun, hal itu dirasa masih belum cukup untuk mendongkrak perekonomian Indonesia.
"Langkah itu belum cukup, akhirnya pemerintah melanjutkan berbagai upaya. Untuk itu pemerintah meluncurkan paket kebijakan tahap I September 2015," ujarnya, Rabu (9/9/2015).
Jokowi memaparkan, poin pertama, mendorong daya saing industri nasional melalui deregulasi, debirokratisasi, serta penegakan hukum dan kepastian usaha. Setidaknya terdapat 89 peraturan yang dirombak dari sebanyak 154 peraturan yang diusulkan untuk dirombak.
"Sehingga, ini bisa menghilangkan duplikasi, memperkuat koherensi, dan konsistensi dan memangkas peraturan yang tidak relevan atau menghambat daya saing industri nasional," terangnya.
Selain itu, telah disiapkan 17 rancangan peraturan pemerintah, 11 rancangan peraturan presiden, dua rancangan instruksi presiden, 63 rancangan peraturan menteri, dan lima aturan menteri lainnya untuk mendukung proses deregulasi tersebut.
Pemerintah juga melakukan langkah penyederhanaan izin, memperbaiki prosedur kerja perizinan, memperkuat sinergi, peningkatan kualitas pelayanan, serta menggunakan pelayanan yang berbasis elektronik.
"Pemerintah berkomitmen menyelesaikan semua paket deregulasi pada September dan Oktober 2015. Jadi nanti akan ada paket ke dua, dan mungkin ada paket ke tiga yang akan secara konsisten kita lakukan terus," jelasnya.
Kedua, mempercepat proyek strategis nasional dengan menghilangkan berbagai hambatan dan sumbatan dalam pelaksanaan dan penyelesaian proyek strategis nasional. Hal itu dilakukan dengan penyederhanaan izin, penyelesaian tata ruang dan penyediaan lahan, serta percepatan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
"Serta diskresi dalam penyelesaian hambatan dan perlindungan hukum. Pemerintah juga memperkuat peran kepala daerah untuk melakukan dan atau memberikan dukungan pelaksanaan proyek strategis nasional," tutur mantan Gubernur DKI Jakarta ini.
Ketiga, peningkatan investasi di sektor properti dengan mengeluarkan kebijakan untuk mendorong pembangunan perumahan khususnya untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), serta membuka peluang investasi yang lebih besar di sektor properti.
"Saya ingin tekankan di sini, paket ini bertujuan untuk menggerakkan sektor riil kita yang akhirnya memberikan pondasi untuk lompatan kemajuan perekonomian kita ke depan," tandas Jokowi.
Kebijakan Ekonomi II
Selanjutnya, rilis paket kebijakan ekonomi II diumumkan oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Darmin Nasution. Dia memaparkan paket jilid II ini terkait dengan pembenahan izin investasi di dalam negeri. Paket kebijakan tersebut dikeluarkan lantaran dalam paket kebijakan pertama terlalu banyak peraturan yang diubah sehingga substansi dan dampaknya menjadi sedikit.
"Dengan paket yang jumlah peraturannya puluhan bahkan ratusan akhirnya penjelasan kita berubah menjadi angka. Yang dijelaskan Permennya berubah menjadi sekian. Jadi substansinya kurang," ungkapnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/9/2015).
Untuk itu, Jokowi memberikan arahan bahwa paket tersebut tidak perlu terlalu banyak, namun konkret dan dampaknya dirasakan masyarakat serta kalangan dunia usaha. Paket September II ini difokuskan untuk mempercepat layanan investasi di Tanah Air.
Darmin menjelaskan, izin investasi di Indonesia ini terbagi dalam dua kelompok yaitu kelompok investasi di kawasan industri, dan luar kawasan industri.
Selama ini, lanjut dia, butuh 526 hari untuk mengurus perizinan di kawasan industri, yang terdiri dari delapan hari untuk izin badan usaha, serta sisanya untuk mengurus 11 perizinan, termasuk untuk perizinan konstruksi.
"Dalam paket September II ini, investasi yang dilakukan di kawasan industri yang tadinya perizinan badan usaha delapan hari, dan 11 perizinan lainnya tidak diperlakukan sebagai izin lagi tapi sebagai standar atau sebagai syarat," bebernya.
Darmin meyakini bahwa izin investasi di kawasan industri akan jauh lebih cepat. Bahkan dia menyebutkan, proses perizinan investasi bisa selesai dalam waktu tiga jam.
Untuk merealisasikannya, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) diminta memiliki notaris sendiri (inhouse notaris) agar investor tidak perlu bolak-balik mengurus akta ke notaris.
Kebijakan Ekonomi III
Dalam paket kebijakan ekonomi III ada dua poin besar yang dikeluarkan, yaitu mengenai penurunan tarif dan atau harga. Kedua, penyederhanaan izin pertanahan, bidang pertanahan untuk kegiatan penanaman modal.
"Untuk kelompok pertama, harga BBM, harga avtur, elpiji 12 kilogram, pertamax dan pertalite efektif turun sejak 2015. Sementara untuk harga gas industri akan ditetapkan sesuai kemampuan daya beli industri," ujar Menko Perekonomian Darmin Nasution.
Hal tersebut lantaran, pemerintah perlu mengubah aturan mengenai penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Sebab, keputusan untuk menurunkan harga gas industri ini dilakukan dengan mengurangi penerimaan negara dari PNBP.
"Perlu digarisbawahi bahwa penurunan harga gas ini tidak mempengaruhi penerimaan dari bagian perusahaan gas kontrak karya. Ini yang dikurangi PNBP-nya dan biaya distribusinya. Jadi tolong dicatat lebih baik, karena dikira nanti dunia usaha dipaksa turun penerimaannya. Tidak, penerimaannya tidak berubah," terang Darmin.
Selanjutnya, untuk tarif listrik PT PLN (Persero) sebelumnya telah menerapkan tarif penyesuaian (adjustment) dan untuk pelanggan dengan tipe I3 dan I4 telah dilakukan penyesuaian. Dalam paket ini, BUMN kelistrikan tersebut juga menambah insentif dengan memberikan diskon harga pemakaian listrik untuk tengah malam.
"Terutama dari jam 23.00 hingga 08.00 pagi sebesar 30% dan seterusnya nanti akan dijelaskan Pak Sudirman," imbuhnya. (Baca: Ini Tiga Paket Kebijakan Ekonomi September I Jokowi).
Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) ini menuturkan, paket kebijakan jilid III ini juga mengubah kebijakan mengenai penerima kredit usaha rakyat (KUR). Sebelumnya, keluarga yang memiliki penghasilan tetap alias pegawai tidak bisa diberi KUR lantaran takut konsumtif.
"Tapi faktanya banyak pegawai, istrinya buka salon, warkop. Sehingga sepanjang digunakan untuk kegiatan produktif seperti itu maka KUR yang diberikan itu dikategorikan KUR produktif bukan konsumtif," tegas Darmin.
Poin berikutnya, lanjut dia, penyederhanaan izin pertanahan untuk bidang pertanahan untuk kegiatan penanaman modal dengan merevisi Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 2 tahun 2015 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Agraria.
Dalam revisi tersebut, poin yang menyangkut pemberian hak atas tanah, hak guna usaha (HGU), pemberian hak, perpanjangan hak, dan pembaharuan hak akan disederhanakan dengan waktu yang lebih pendek.
Untuk permohonan HGU lahan seluas 200 hektare (ha) yang sebelumnya butuh waktu 30 hingga 90 hari disederhanakan menjadi hanya 20 hari kerja. Sementara untuk lahan di atas 200 ha menjadi 45 hari kerja.
Sementara, perpanjangan HGU lahan 200 ha yang sebelumnya 20 hingga 50 hari diperpendek menjadi tujuh hari kerja, dan 14 hari kerja untuk lahan di atas 200 ha.
"Perpanjangan hak penggunaan lahan, biasanya itu ada persyaratan lagi kalau ada perpanjangan. Ke depan itu disederhanakan. Perpanjangan kok masih dibikin ruwet. Kira-kira demikian logikanya," tandas Darmin.
Kebijakan Ekonomi IV
Pada paket kebijakan Ekonomi IV Menko Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, pemerintah memutuskan untuk menetapkan formula penentuan yang sederhana dan jelas untuk upah minimum provinsi (UMP). Ini bertujuan agar terbuka lapangan kerja seluas-luasnya dan meningkatkan kesejahteraan pekerja.
"Kita juga harus memikirkan orang yang kerja. Jadi peningkatan kesejahteraan merupakan unsur berikutnya dari penetapan peraturan ini," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/10/2015).
Selain itu, sistem formulasi upah minimum ini juga menjadi bukti kehadiran negara dalam bentuk pemberian jaring pengaman sosial. Karena, dengan formula ini memastikan bahwa buruh tidak menerima jatah upah yang murah, dan pengusaha juga mendapatkan kepastian dalam berusaha.
"Dengan kebijakan ini dipastikan juga upah buruh naik setiap tahun. Karena ada isu naiknya lima tahun sekali. Naik tiap tahun dengan besaran yang terukur," tegas dia.
Darmin menyebutkan bentuk kehadiran negara terhadap masyarakat adalah dengan pengurangan beban pengeluaran hidup melalui kartu sakti Jokowi.
"Negara hadir dalam pembinaan dialog sosial tripartit antara pekerja dan pengusaha, sehingga tidak perlu membuang waktu dan tenaga setelah kita hitung melalui realisasinya," tuturnya.
Kebijakan kedua, sambung dia, terkait pemberian KUR yang sedianya telah tercantum dalam paket kebijakan ekonomi yang dikeluarkan sebelumnya. Penekanannya, dalam paket ini penerima kredit diubah dan akan diberikan kepada perorangan atau karyawan yang melakukan kegiatan usaha produktif.
"KUR bisa diberikan pada calon tenaga kerja Indonesia yang akan bekerja di luar negeri. Bagaimanapun dia perlu biaya awal buat keluarga yang ditinggal, buat dia memulai, yang pasti dia bisa bayar," terangnya.
Kredit ini, juga bisa diberikan untuk anggota keluarga dari buruh yang berpenghasilan tetap dan melakukan kegiatan usaha produktif. Serta kepada tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri dan membuka usaha.
"Jadi, kalau suami melakukan pekerjaan sederhana bisa diberikan KUR, yang penting usahanya produktif dan seterusnya. Sejalan dengan itu juga bisa diberikan pada buruh yang di-PHK kemudian buka usaha," terang dia.
Terakhir, kebijakan ini juga menyinggung soal lembaga pembiayaan ekspor dalam hal ini Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang diminta fokus untuk melakukan pembiayaan pada usaha kecil dan menengah (UKM).
"Aturan mainnya diubah dari aturan bank menjadi aturan lembaga keuangan. Supaya kemampuannya meminjamkan menjadi lebih banyak," tandas Darmin.
Kebijakan Ekonomi V
Paket kebijakan ekonomi V fokus pada pemberian insentif keringanan perpajakan melalui penghilangan pajak berganda, serta penilaian kembali aset yang dimiliki perusahaan (revaluasi aset).
Menko Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, kebijakan revaluasi aset ini dapat dilakukan untuk keseluruhan ataupun sebagian aset yang dimiliki perusahan. Bahkan, perusahaan yang memiliki pembukuan dan memiliki penerimaan dalam mata uang dolar Amerika Serikat (USD) juga diizinkan untuk melakukan revaluasi aset.
"Dalam aturan perpajakan kita dahulu, perusahaan yang pembukaan keuangannya USD dan itu perusahaan yang memang sebagian besar penerimaannya dalam USD, dan dia minta izin ke dirjen pajak untuk revaluasi aset, tapi biasanya dia tidak boleh," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/10/2015).
Menurut Darmin, revaluasi aset kini diperbolehkan untuk perusahaan dengan pembukuan USD karena sejatinya penurunan nilai aset tidak hanya terpengaruh oleh kurs, namun sudah banyak yang terpengaruh inflasi. Sebab itu, revaluasi aset akan meningkatkan kapasitas dan performa finansial dalam jumlah yang signifikan.
"Bahkan pada tahun berikutnya bisa membuat profit lebih besar. Kalau ada revaluasi aset, jumlah asetnya meningkat. Katakan meningkat 100%, 200%. Bisa juga lebih. Itu berarti depresiasi dia ke depan makin besar," terang Darmin.
Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) ini menuturkan, depresiasi tersebut dalam proses ujungnya akan membuat profit perusahaan akan naik. "Depresiasi itu biaya yang tidak dikeluarkan rupiah. Kalau biayanya, pengurang yang tidak dikeluarkan rupiahnya membesar, itu dalam proses ujungnya, sebenarnya profit dia naik, uang rupiah dia yang tidak hilang naik. Profit meningkat," terang Darmin.
Poin kedua, lanjut Darmin, mengenai penghilangan pajak berganda untuk kontrak investasi kolektif (KIK) atau di Singapura dikenal sebagai Real Estate Investment Trust (REIT). Penghilangan pajak berganda ini tidak hanya berlaku untuk perusahan real estate, tapi juga untuk seluruh perusahan infrastruktur termasuk jalan tol dan kompleks pelabuhan.
Kebijakan EKonomi VI
Untuk paket kebijakan ekonomi VI, Menko Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan, poin pertama mengenai upaya menggerakkan perekonomian di wilayah pinggiran, melalui pengembangan kawasan ekonomi khusus (KEK).
"Secara sederhananya, melalui paket ini ada beberapa kawasan di daerah itu ditetapkan menjadi KEK," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/11/2015).
Tujuan utamanya, lanjut Darmin, mengelola sumber daya yang ada di wilayah KEK tersebut dan sekitarnya. "Walaupun kegiatan itu yang tidak termasuk sumber daya utama di daerah itu, tetap diberikan perhatian walaupun fasilitasnya lebih rendah," imbuh dia.
Menurutnya, ada delapan kawasan ekonomi yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) menjadi wilayah khusus yang akan dikembangkan. Delapan kawasan tersebut antara lain:
1. KEK Sei Mangkei, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara
2. KEK Maloy Batuta Trans Kalimantan, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur
3. KEK Palu, Kota Palu, Sulawesi Tengah
4. KEK Morotai, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara
5. KEK Tanjung Api-Api, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan
6. KEK Tanjung Lesung, Kabupaten Pandeglang, Banten
7. KEK Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat
8. KEK Belitung, Kota Belitung, Sulawesi Utara.
"Dari delapan kawasan itu, dua di antaranya pengoperasiannya sudah dicanangkan Presiden Jokowi pada 2015. Sudah beberapa bulan lalu, tetapi yang namanya fasilitas yang diberikan baru tuntas pembahasannya sekarang ini," jelasnya.
Paket kedua, lanjut Darmin, terkait penyediaan sumber daya air menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut UU Nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.
"Putusan MK itu selain menyatakan UU lama Nomor 11 tahun 1974 menjadi berlaku, itu ada sejumlah prinsip. Ada enam prinsip yang ditetapkan MK," ungkapnya.
Kebijakan EKonomi VII
Menko bidang Perekonomian Darmin Nasution memaparkan, poin pertama paket kebijakan jilid VII terkait program izin investasi tiga jam yang sebelumnya hanya pengurusan empat izin dinaikkan menjadi delapan izin.
"Izin investasi yang tiga jam itu, yang tadinya empat izin yang diperoleh selama tiga jam, kemudian dinaikkan jadi delapan izin dan tetap selama 3 jam," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (4/12/2015).
Poin kedua, pemerintah memberikan keringanan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 untuk karyawan yang bekerja di industri padat karya. Keringanan tersebut diberikan selama jangka dua tahun dan nanti akan bisa dievaluasi jika dianggap perlu diperpanjang.
Untuk mempertegas keringanan ini, pemerintah akan segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP). Sehingga, wajib pajak (WP) yang memenuhi persyaratan industri padat karya dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh fasilitas tersebut.
Adapun syarat yang harus dipenuhi perusahaan padat karya agar karyawannya dapat mengajukan keringanan tersebut, antara lain, menggunakan tenaga kerja Indonesia paling sedikit 5.000 orang, menyampaikan daftar pegawai yang akan diberikan keringanan, serta hasil produksi yang diekspor minimal 50% berdasarkan hasil produksi dari tahun sebelumnya.
"Keringanan diberikan untuk lapisan penghasilan kena pajak sampai Rp50 juta. Jadi jangan yang tinggi-tinggi gajinya. Pemanfaatan fasilitas subsidi PPh ini tidak berbarengan atau diberikan setelah ada fasilitas lain yang bersangkutan dengan pajak," terang Darmin.
Poin ketiga, perubahan PP Nomor 18 tahun 2015 tentang PPh untuk penanaman modal di bidang usaha tertentu atau daerah tertentu, dengan diberikan fasilitas tax allowance.
Melalui fasilitas ini, perusahaan tertentu yang investasinya 100, maka perhitungan pajaknya hanya akan dikenakan 95. Fasilitas tersebut diberikan selama enam tahun. Selain itu, perusahaan tertentu tersebut juga akan ada pengurangan dividen yang dibayarkan sebagai subjek pajak luar negeri.
Kebijakan Ekonomi VIII
Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menyampaikan, paket kebijakan ekonomi VIII dikeluarkan untuk mengantisipasi perkembangan dan daya kompetitif pemerintah di pasar ekonomi dalam negeri dan global. Terlebih, Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) sudah di depan mata.
"Karena kita harus siap menyambut MEA dan pemerintah sedang menyiapkan bergabung dengan berbagai hal. Waktunya untuk berbenah dalam kepemimpinan Pak Darmin di Kemenko Perekonomian. Akan ada paket kebijakan yang disampaikan," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/12/2015).
Dia menyebutkan, ada tiga poin dalam paket kebijakan ekonomi ini. Di antaranya mengenai pelaksanaan kebijakan satu peta pada tingkat nasional dengan skala 1:50.000, membangun ketahanan energi melalui percepatan pengembangan dan pembangunan kilang minyak di dalam negeri, dan ketiga terkait insentif penerbangan nasional untuk perusahaan jasa pembelian pesawat.
"Ini telah disiapkan pemerintah. Mudah-mudahan paket 8 ini akan semakin membuat daya saing ekonomi kita makin baik. Terbukti ketika kemarin The Fed naikkan bunga, ketahanan ekonomi makin baik," pungkasnya.
Kebijakan Ekonomi IX
Untuk paket kebijakan jilid IX terdiri dari tiga poin, yaitu berkaitan dengan percepatan pembangunan infrastruktur tenaga listrik, stabilisasi harga daging, dan peningkatan sektor logistik desa dan kota.
"Paket kebijakan ekonomi IX diumumkan hari ini, 27 Januari. Ada tiga kelompok. Soal logistik ada lima peraturan yang akan di breakdown oleh Pak menko perekonomian," ujar Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (27/1/2016).
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution menerangkan, untuk mempercepat pembangunan infrastruktur tenaga listrik, pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres).
Selain demi memenuhi kebutuhan listrik untuk rakyat, pembangunan infrastruktur ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus meningkatkan rasio elektrifikasi.
"Sampai 2015, kapasitas listrik terpasang di Indonesia mencapai 53 gigawatt (GW) dengan energi terjual mencapai 220 terrawatt hour (TWH). Rasio elektrifikasi saat ini 87,5%. Untuk mencapai rasio elektrifikasi hingga 97,2% pada 2019, diperlukan pertumbuhan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan 8,8% per tahun. Ini berdasarkan proyeksi pertumbuhan ekonomi 6% per tahun dengan asumsi elastisitasi 1,2%," terang dia.
Dia menjelaskan, dengan adanya Perpres tersebut, PT PLN (Persero) akan memiliki dasar hukum yang kuat untuk mempercepat pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. Pemerintah juga akan mendukung berbagai langkah PLN seperti menjamin penyediaan energi primer, kebutuhan pendanaan dalam bentuk PMN, dan lain-lain.
"Juga fasilitas pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT), penyederhanaan perizinan melalui PTSP, penyelesaian konflik tata ruang, penyediaan tanah serta penyelesaian masalah hukum, serta pembentukan badan usaha tersendiri yang menjadi mitra PLN dalam penyediaan listrik," terangnya.
Di sisi lain, PLN juga wajib mengutamakan penggunaaan barang/jasa dalam negeri melalui proses pengadaan inovatif. Misalnya pengadaan secara openbook, pemberian preferensi harga kepada penyedia barang/jasa dengan tingkat kandungan dalam negeri yang tinggi, serta penerapan pengadaan yang memungkinkan pabrikan dalam negeri.
Selain listrik, yang masuk dalam paket kebijakan ekonomi IX adalah kebijakan tentang pasokan ternak dan/atau produk hewan dalam hal tertentu. Kebijakan ini didasari kebutuhan daging sapi dalam negeri yang terus meningkat dari tahun ke tahun.
Kebijakan Ekonomi X
Berbeda dari paket sebelumnya, dalam paket kebijakan kali ini pemerintah hanya fokus pada satu poin yaitu revisi daftar negatif investasi (DNI) yang sebelumnya diatur dalam Perpres No 34/2014.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung menuturkan, revisi DNI pada dasarnya memiliki prinsip memberikan perlindungan terhadap pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 20 tahun 2008 tentang UMKM.
"Maka bagi UMKM yang mempunyai kekayaan bersih di bawah Rp100 miliar, mendapat perlindungan dalam keputusan atau policy yang diambil pemerintah. Mereka tidak terkena," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (11/2/2016).
Selain itu, kebijakan ini juga untuk memotong mata rantai oligarki dan kartel yang selama ini hanya dinikmati kelompok tertentu. Contohnya, mata rantai yang terjadi dalam bisnis layar bioskop.
Politisi PDI-Perjuangan ini menjelaskan, saat ini jumlah layar bioskop yang dimiliki Indonesia hanya 1.117 layar atau hanya bisa diakses oleh 13% penduduk di Tanah Air yang kini mencapai 250 juta penduduk.
"Dan 87% layar itu ada di Jawa. Yang lebih ironis lagi, 35% gedung bioskop ada di Jakarta. Maka, para pelaku yang selama ini mendapatkan kemudahan menguasai semuanya ini, hanya 3-4 perusahaan. Tentunya, ini tidak baik untuk dunia perfilman kita. Maka, yang seperti ini pemerintah akan melakukan perubahan," tutur dia.
Selain itu, revisi DNI ini juga membuat harga produk obat-obatan yang dibutuhkan masyarakat menjadi lebih murah. Sebab, selama ini bahan dasar obat-obatan sulit masuk ke Indonesia. Hal tersebut tentu membuat harga obat-obatan di Tanah Air menjadi mahal.
"Selama ini bahan dasar obat-obatan itu tidak bisa masuk, kalau masuk pun ada barrier to entry di perbatasannya. Maka dengan pengaturan ini diharapkan bahan dasar obat jadi lebih murah, maka obat-obatan bisa dijangkau masyarakat dan penduduk menjadi lebih murah," jelas dia.
Pramono menuturkan, revisi DNI juga mengantisipasi masuknya produk-produk asing yang sudah tidak bisa ditawar lagi. Sebab, dengan diberlakukannya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) maka ketentuannya adalah 70% produk negara ASEAN bebas masuk ke negara ASEAN lainnya.
"Dengan DNI ini diharapkan akan membuka lapangan kerja yang luas sekaligus memperkuat modal pembangunan kita," tuturnya.
Revisi DNI ini juga mendorong perusahaan nasional agar mampu bersaing dan semakin kuat. Sebab, pada kebijakan terdahulu pemerintah memberikan proteksi dan perlindungan pada kelompok tertentu dan membuat perusahaan nasional sulit bersaing.
"Maka dengan peraturan ini tidak ada lagi orang dipaksa untuk bisa bersaing. Pak Presiden selalu memberi contoh, pom bensin kita sebelum ada Shell atau yang lain, Pertamina kan pom bensinnya dari dulu tidak baik. Begitu ada pesaing menjadi lebih baik, karena ada kompetisi di dalamnya," ungkap Pram.
Terakhir, revisi DNI ini pada dasarnya bukan untuk liberalisasi melainkan mendorong adanya modernisasi. "Dan betul-betul kebijakan terbuka yang bisa membuat siapapun akan tumbuhnya pemain baru, usahawan baru, inovator baru, teknologi baru yang akan bersaing dalam pasar global," tandasnya.
Kebijakan Ekonomi XI
Paket kebijakan ekonomi jilid XI disusun untuk menciptakan iklim usaha semakin kondusif, baik untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), industri menengah, ataupun industri besar. Setidaknya terdapat empat poin dalam paket kebijakan yang diluncurkan tersebut.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengemukakan, dengan paket ini diharapkan masyarakat bisa semakin kompetitif dan pemerintah akan lebih memberikan kemudahan bagi dunia usaha untuk bergerak lebih lincah dan sehat.
"Diharapkan dengan paket ini akan membuat dunia usaha baik itu UMKM atau menengah besar, dan masyarakat bisa semakin kompetitif dan pemerintah akan lebih memberikan kemudahan agar dunia usaha lebih lincah, sehat, efisien, dan harapannya paket benar-benar bermanfaat bagi dunia usaha dan UMKM," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/3/2016).
Sementara itu Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Darmin Nasution menyebutkan, poin pertama berkaitan dengan kredit usaha rakyat (KUR) berorientasi ekspor, dengan bunga sama seperti KUR biasa yakni sekitar 9%. KUR tersebut menyediakan fasilitas pembiayaan ekspor yang terpadu bagi UMKM.
KUR tersebut, sambung dia akan diberikan kepada UMKM yang mengekspor sendiri ataupun bekerja sama dengan perusahaan besar yang berorientasi ekspor. "Jadi dia bisa ekspor sendiri atau menjual ke perusahan lebih besar. Kita tidak akan meminta pembuktian ekspornya, sepanjang perusahaan besar itu orientasi ekspor," imbuh dia.
Poin kedua, berkenaan dengan Dana Investasi Real Estate (DIRE) atau Real Estate Investment Trust (REIT) yang pada dasarnya telah masuk dalam paket kebijakan yang pernah diumumkan sebelumnya. Namun, lantaran DIRE yang lama dianggap belum cukup kompetitif maka pemerintah sedikit mengubahnya.
Dalam paket kebijakan sebelumnya, pengalihan tanah atau properti real estate (DIRE) dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 5%. Sementara untuk saat ini, PPh akan dikurangi hanya menjadi 0,5%.
"BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan atau Bangunan) juga sudah ada komitmen dari beberapa pemda, tapi itu perlu perda sehingga belum diumumkan. Hanya saja setelah digabung PPh final 1/2% dengan BPHTB, kita sudah bisa lebih kompetitif dengan negara tetangga. Dan saat perda terbit baru kita umumkan persis tarifnya," tuturnya.
Poin ketiga, sambung mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) ini, menyangkut prosedur yang memengaruhi waktu tunggu bongkar muat di pelabuhan (dwelling time). Untuk memperlancar arus barang di pelabuhan, pemerintah membentuk Indonesia Single Risk Management yang dapat memberikan kepastian usaha, efisiensi waktu, biaya perizinan dan menurunkan dwelling time.
Dia menambahkan di pelabuhan ada barang yang masuk jalur hijau dan jalur merah. Namun yang menjadi persoalan, terdapat 18 kementerian dan lembaga (K/L) yang berwenang memberikan status jalur hijau atau jalur merah.
Kebijakan Ekonomi XII
Paket kebijakan ekonomi jilid XII diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Setidaknya terdapat 10 poin dalam paket kebijakan ini dengan fokus memperbaiki peringkat kemudahan berbisnis (ease of doing business/EoDB) Indonesia, yang saat ini berada di peringkat 109.
Jokowi mengatakan, pemerintah menargetkan memperbaiki peringkat kemudahan berbisnis di Indonesia dari peringkat 109 menjadi peringkat 40. Paket kebijakan ini diharapkan dapat memberi dampak positif bagi kemudahan berbisnis di Tanah Air.
“Kami harapkan memberi dampak signifikan bagi perbaikan kemudahan berusaha. Yang akan diterapkan di seluruh pemerintah pusat dan daerah,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (28/4/2016).
Poin pertama, tutur Jokowi, terkait kemudahan dalam memulai usaha. Dalam poin ini, pemerintah memangkas prosedur dan persyaratan minimal dalam pendirian Perseroan Terbatas (PT). Jika sebelumnya syarat pendirian PT harus dengan modal Rp50 juta, maka saat ini modal dapat ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pendiri PT yang dituangkan dalam akta pendirian PT.
"Sebelumnya prosedur ada 13 prosedur, waktu 47 hari, biaya Rp6,8 juta-Rp7,8 juta. Izinnya ada lima yaitu izin SIUP, TDP, izin tempat usaha, izin gangguan dan akta. Sekarang prosedur dari 13 menjadi 7, waktu dari 47 hari menjadi 10 hari, biaya sebelumnya Rp6,8 juta menjadi Rp2,7 juta. Dan dari lima izin tadi menjadi tiga saja," jelas Kepala Negara.
Poin kedua, kemudahan dalam pendirian bangunan. Dalam pendirian bangunan saat ini diperlukan 17 prosedur dan memakan 210 hari. Dalam paket kebijakan XII ini dirombak menjadi 14 prosedur dengan memakan waktu 52 hari.
"Ada 17 prosedur diubah menjadi 4. Waktu 210 hari jadi 52 hari. Biaya dari Rp86 juta jadi Rp70 juta. Izin ada empat sekarang hanya tiga," tuturnya.
Ketiga, dalam hal pendaftaran properti. Proses pendaftaran dari yang saat ini harus mengikuti lima prosedur menjadi tiga prosedur. Dengan demikian waktunya juga lebih singkat menjadi tujuh hari dari sebelumnya 25 hari.
Keempat, mengenai pembayaran pajak. Saat ini pembayaran pajak masih offline dan manual, sehingga total pembayaran sebanyak 54 kali pembayaran. Dalam paket ini, kata mantan orang nomor satu di DKI Jakarta ini, pembayaran pajak dilakukan secara online, dengan total pembayaran menjadi 10 kali.
Kelima, terkait akses perkreditan. Salah satu yang diubah adalah akses perkreditan yang dilakukan melalui PT Pefindo Biro Kredit dan PT Kredit Biro Indonesia Jaya. Selama ini belum ada biro kredit swasta atau lembaga pengelola informasi perkreditan yang telah beropreasi.
"Kemudian, akses prekreditan. Ini komplit sekali. Menyangkut 20 kementerian dan lembaga. Ini kami kerjakan empat bulan siang malam sampai pagi baru rampung," ungkap Jokowi.
Keenam, penegakan kontrak dengan mengatur penyelesaian gugatan sederhana. Melalui peluncuran paket ini, penyelesaian gugatan sederhana diselesaikan melalui delapan prosedur dengan lama waktu penyelesaian selama 28 hari. Ini tercantum dalam Peraturan Mahkamah Agung No 2 Tahun 2015.
Ketujuh, terkait penyambungan listrik. Proses penyambungan listrik nantinya hanya akan melalui empat prosedur dengan proses penyelesaiannya 25 hari. Sebelumnya harus melalui lima prosedur dengan lama penyelesaian 80 hari. "Ini (penyambungan listrik) hal kecil, tapi kalau tidak diselesaikan tidak bagus," aku Jokowi.
Kedelapan, mengenai perdagangan lintas negara. Dalam hal ini pemerintah memangkas waktu ekspor dari sebelumnya 4,5 hari kini hanya menjadi maksimal tiga hari. Tidak hanya itu, untuk biaya ekspor yang sebelumnya dikenakan USD424 kini menjadi maksimal USD83.
"Dilakukan menggunakan online modul untuk Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Ada batasan waktu penumpukan dalam pelabuhan paling lama tiga hari," terangnya.
Kesembilan, mengatur mengenai penyelesaian permasalahan kepailitan. Dalam hal kepailitan, sebelumnya imbalan untuk kurator yang berakhir dengan perdamaian dihitung berdasarkan presentase nilai harta debitur. "Nantinya imbalan berdasarkan presentase nilai utang," bebernya.
Kesepuluh, mengenai perlindungan terhadap investor minoritas. Di paket kebijakan XII ini, investor minoritas akan lebih dilindungi dengan peraturan yang sudah ada.
Dari total 10 poin itu maka disimpulkan prosedur yang harus dilakukan untuk membuka usaha dari sebelumnya 94 prosedur menjadi 49 prosedur. Waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pendirian usahanya dari 1.566 hari menjadi 132 hari. Adapun izin yang harus disyaratkan sebelumnya sembilan izin, kini hanya enam izin.
Kebijakan Ekonomi XIII
Paket kebijakan ekonomi ke-13 khusus memproteksi rencana penyediaan rumah murah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
"(Dituangkan dalam) Peraturan Pemerintah (PP) tentang percepatan perizinan pembangunan rumah tapak bagi MBR," kata Menko Perekonomian Darmin Nasution saat jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (24/8/2016).
Adapun dalam kebijakan tersebut, meliputi beberapa pokok waktu perizinan dengan menghapus atau mengurangi berbagai perizinan dan rekomendasi yang diperlukan bagi para pengembang.
Menurutnya, dari semula yang diidentifikasi sebanyak 33 perizinan dan tahapan dideregulasi menjadi 11 perizinan dan tahapan serta mempercepat waktu penyelesaian proses perizinan.
"Dengan pengurangan perizinan dan tahapan serta percepatan waktu proses perizinan tersebut, maka waktu pembangunan MBR selama ini yang rata-rata mencapai 769-981 hari dapat dipercepat menjadi 44 hari," ujarnya.
Dia melanjutkan, pokok perizinan yang dihilangkan lainnya menyangkut izin lokasi, rekomendasi peil banjir, persetujuan gambar master plan, surat permohonan pengesahan gambar site plan, izin cut and fiil dan analisis dampak lingkungan lalu lintas (Andal Lalin).
Kemudian penggabungan perizinan meliputi proposal pengembang, izin pemanfaatan tanah, pengesahan site plan, serta percepatan waktu proses perizinan meliputi, surat pelepasan hak, pengukuran dan pembuatan peta bidang tanah, penerbitan IMB induk dan pemecahan IMB dan evaluasi dan penerbitan SK tentang hak atas tanah.
Termasuk mengenai penerbitan sertifikat induk HGB, penerbitan induk dalam rangka SHGB, pemecahan sertifikat atas nama pengembang, dan pemecahan PBB atas nama konsumen.
Darmin mengatakan, dengan pengurangan, penggabungan dan percepatan proses perizinan untuk pembangunan rumah MBR, maka biaya untuk pengurusan perizinan akan menjadi 30 persen dari biaya saat ini, yakni turun menjadi 70%. "Perhitungan biaya itu dilakukan bersama pengurus real estate Indonesia/REI," pungkasnya.
(Tim SINDOnews)
Sejak 9 September 2015 hingga Agustus 2016, pemerintah dalam hal ini Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian), telah mengeluarkan 13 paket kebijakan ekonomi sebagai respons cepat atas situasi ekonomi global yang sedang melambat dan turunnya nilai rupiah. Melalui deregulasi, debirokratisasi dan insentif fiskal, pemerintah berharap perekonomian nasional mampu bertahan, bahkan keluar dari pusaran perlambatan ekonomi global.
Salah satunya adalah mendorong tumbuhnya industri nasional agar memiliki daya saing, tidak hanya di pasar dalam negeri tapi juga di tingkat internasional. Juga mendorong pelaku usaha di sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar tumbuh dan berkembang menjadi besar.
Apalagi Indonesia sudah memasuki pasar bebas ASEAN dan berbagai perjanjian perdagangan bebas dengan banyak negara lain. Persaingan antarnegara semakin ketat dengan standar mutu produk dan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang semakin tinggi.
Melalui Paket Kebijakan Ekonomi itulah, pemerintah memberikan kemudahan perizinan investasi, berbagai kemudahan dan fasilitas di Kawasan Ekonomi Khusus, insentif pajak bagi industri padat karya, akses kredit dengan bunga rendah bagi UMKM, menurunkan dwelling time dan lain-lain. Ada ratusan peraturan yang harus dibuat atau direvisi dalam Paket Kebijakan Ekonomi ini, baik di tingkat presidensial (Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Instruksi Presiden) maupun di tingkat kementerian/lembaga. Prosedur yang sebelumnya berbelit juga disederhanakan. Begitu pula peraturan daerah (perda) yang tidak sejalan dengan semangat deregulasi/debirokratisasi dan bertentangan dengan peraturan pemerintah pusat, dinyatakan tak berlaku lagi.
Hal ini disambut positif sebagian besar pelaku usaha di Tanah Air. Salah satunya terkait Paket Kebijakan Ekonomi XIII. Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi), Eddy Ganefo mengemukakan, paket kebijakan ini dapat membantu pengembang membangun rumah bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Karena dengan perizinan yang cepat akan mendorong akselerasi developer membangun rumah lebih banyak dan lebih cepat lagi.
“Kalau proses izin dan sertifikasinya cepat, kami yakin banyak rumah bisa dibangun dan harga rumah bisa lebih terjangkau dengan kualitas yang baik,” ujarnya, beberapa waktu lalu.
Eddy berharap pemerintah membuat regulasi dari kebijakan ini melalui peraturan pemerintah (PP), sehingga pelaksanaan rumah MBR di tingkat daerah, seperti kabupaten/kota dapat segera terealisasi. “Karena selama ini fakta di lapangan, masih banyak kendala perizinan dan masalah kelistrikan, ini harus menjadi konsentrasi pemerintah,” katanya.
Sementara itu, Direktur Bank Tabungan Negara (BTN), Oni Febriarto Rahardjo menyebutkan, paket kebijakan ekonomi XIII dapat mendorong fasilitas kredit perumahan rakyat (KPR) subsidi maupun buat mikro. Saat ini potensi sektor mikro dan informal untuk memiliki hunian layak sangat besar. Namun, mereka kerap terkendala kemampuan membayar uang muka dan skema cicilan. Untuk itu, diperlukan aturan agar dapat mengetahui kemampuan mereka membayar.
Adapun kontribusi sektor properti terhadap pertumbuhan ekonomi sebesar 2,86%. Bukan tidak mustahil, kemudahan perizinan dapat meningkatkan kontribusi sektor properti terhadap perkembangan ekonomi seperti negara tetangga. “Sektor properti ini berdampak pada pertumbuhan industri, lapangan kerja, ekspansi pasar konsumer,” jelasnya.
Menurut Oni, BTN akan menjembatani masalah ini dengan menggunakan skema kredit KPR mikro dan informal. Namun skema yang berlaku sekarang sifatnya hanya sementara, sembari melihat perkembangan lebih lanjut.
Direktur Perencanaan Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Eko Hero Purwanto mengatakan, Kementerian berikhtiar mendorong percepatan pembangunan perumahan khususnya rumah MBR, dimana target 1 juta rumah hingga Juni 2016 telah mencapai 400.982 unit.
Paket kebijakan ke-13, akan semakin memperlancar program sejuta rumah. Keseriusan pemerintah mendorong ketersediaan rumah MBR, kata Eko, terlihat dari anggaran yang disediakan tahun ini, naik mencapai Rp9 triliun. “Dalam mencapai satu juta rumah diperlukan kolaborasi, dimana pemerintah bertugas dalam kebijakan dan pelakunya adalah perbankan dan pengembang,” tandasnya.
Kebijakan Ekonomi I
Paket kebijakan ekonomi pertama diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kompleks Istana Negara, Jakarta. Sebanyak tiga poin paket kebijakan dikeluarkan pemerintah bertujuan untuk mendongkrak perekonomian Indonesia. Paket ini juga menyikapi perlambatan ekonomi dunia yang berdampak terhadap perekonomian banyak negara termasuk Indonesia.
Presiden Jokowi mengemukakan, pemerintah sejatinya telah mengeluarkan berbagai macam kebijakan untuk menciptakan kondisi ekonomi makro tetap kondusif. Namun, hal itu dirasa masih belum cukup untuk mendongkrak perekonomian Indonesia.
"Langkah itu belum cukup, akhirnya pemerintah melanjutkan berbagai upaya. Untuk itu pemerintah meluncurkan paket kebijakan tahap I September 2015," ujarnya, Rabu (9/9/2015).
Jokowi memaparkan, poin pertama, mendorong daya saing industri nasional melalui deregulasi, debirokratisasi, serta penegakan hukum dan kepastian usaha. Setidaknya terdapat 89 peraturan yang dirombak dari sebanyak 154 peraturan yang diusulkan untuk dirombak.
"Sehingga, ini bisa menghilangkan duplikasi, memperkuat koherensi, dan konsistensi dan memangkas peraturan yang tidak relevan atau menghambat daya saing industri nasional," terangnya.
Selain itu, telah disiapkan 17 rancangan peraturan pemerintah, 11 rancangan peraturan presiden, dua rancangan instruksi presiden, 63 rancangan peraturan menteri, dan lima aturan menteri lainnya untuk mendukung proses deregulasi tersebut.
Pemerintah juga melakukan langkah penyederhanaan izin, memperbaiki prosedur kerja perizinan, memperkuat sinergi, peningkatan kualitas pelayanan, serta menggunakan pelayanan yang berbasis elektronik.
"Pemerintah berkomitmen menyelesaikan semua paket deregulasi pada September dan Oktober 2015. Jadi nanti akan ada paket ke dua, dan mungkin ada paket ke tiga yang akan secara konsisten kita lakukan terus," jelasnya.
Kedua, mempercepat proyek strategis nasional dengan menghilangkan berbagai hambatan dan sumbatan dalam pelaksanaan dan penyelesaian proyek strategis nasional. Hal itu dilakukan dengan penyederhanaan izin, penyelesaian tata ruang dan penyediaan lahan, serta percepatan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
"Serta diskresi dalam penyelesaian hambatan dan perlindungan hukum. Pemerintah juga memperkuat peran kepala daerah untuk melakukan dan atau memberikan dukungan pelaksanaan proyek strategis nasional," tutur mantan Gubernur DKI Jakarta ini.
Ketiga, peningkatan investasi di sektor properti dengan mengeluarkan kebijakan untuk mendorong pembangunan perumahan khususnya untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), serta membuka peluang investasi yang lebih besar di sektor properti.
"Saya ingin tekankan di sini, paket ini bertujuan untuk menggerakkan sektor riil kita yang akhirnya memberikan pondasi untuk lompatan kemajuan perekonomian kita ke depan," tandas Jokowi.
Kebijakan Ekonomi II
Selanjutnya, rilis paket kebijakan ekonomi II diumumkan oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Darmin Nasution. Dia memaparkan paket jilid II ini terkait dengan pembenahan izin investasi di dalam negeri. Paket kebijakan tersebut dikeluarkan lantaran dalam paket kebijakan pertama terlalu banyak peraturan yang diubah sehingga substansi dan dampaknya menjadi sedikit.
"Dengan paket yang jumlah peraturannya puluhan bahkan ratusan akhirnya penjelasan kita berubah menjadi angka. Yang dijelaskan Permennya berubah menjadi sekian. Jadi substansinya kurang," ungkapnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/9/2015).
Untuk itu, Jokowi memberikan arahan bahwa paket tersebut tidak perlu terlalu banyak, namun konkret dan dampaknya dirasakan masyarakat serta kalangan dunia usaha. Paket September II ini difokuskan untuk mempercepat layanan investasi di Tanah Air.
Darmin menjelaskan, izin investasi di Indonesia ini terbagi dalam dua kelompok yaitu kelompok investasi di kawasan industri, dan luar kawasan industri.
Selama ini, lanjut dia, butuh 526 hari untuk mengurus perizinan di kawasan industri, yang terdiri dari delapan hari untuk izin badan usaha, serta sisanya untuk mengurus 11 perizinan, termasuk untuk perizinan konstruksi.
"Dalam paket September II ini, investasi yang dilakukan di kawasan industri yang tadinya perizinan badan usaha delapan hari, dan 11 perizinan lainnya tidak diperlakukan sebagai izin lagi tapi sebagai standar atau sebagai syarat," bebernya.
Darmin meyakini bahwa izin investasi di kawasan industri akan jauh lebih cepat. Bahkan dia menyebutkan, proses perizinan investasi bisa selesai dalam waktu tiga jam.
Untuk merealisasikannya, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) diminta memiliki notaris sendiri (inhouse notaris) agar investor tidak perlu bolak-balik mengurus akta ke notaris.
Kebijakan Ekonomi III
Dalam paket kebijakan ekonomi III ada dua poin besar yang dikeluarkan, yaitu mengenai penurunan tarif dan atau harga. Kedua, penyederhanaan izin pertanahan, bidang pertanahan untuk kegiatan penanaman modal.
"Untuk kelompok pertama, harga BBM, harga avtur, elpiji 12 kilogram, pertamax dan pertalite efektif turun sejak 2015. Sementara untuk harga gas industri akan ditetapkan sesuai kemampuan daya beli industri," ujar Menko Perekonomian Darmin Nasution.
Hal tersebut lantaran, pemerintah perlu mengubah aturan mengenai penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Sebab, keputusan untuk menurunkan harga gas industri ini dilakukan dengan mengurangi penerimaan negara dari PNBP.
"Perlu digarisbawahi bahwa penurunan harga gas ini tidak mempengaruhi penerimaan dari bagian perusahaan gas kontrak karya. Ini yang dikurangi PNBP-nya dan biaya distribusinya. Jadi tolong dicatat lebih baik, karena dikira nanti dunia usaha dipaksa turun penerimaannya. Tidak, penerimaannya tidak berubah," terang Darmin.
Selanjutnya, untuk tarif listrik PT PLN (Persero) sebelumnya telah menerapkan tarif penyesuaian (adjustment) dan untuk pelanggan dengan tipe I3 dan I4 telah dilakukan penyesuaian. Dalam paket ini, BUMN kelistrikan tersebut juga menambah insentif dengan memberikan diskon harga pemakaian listrik untuk tengah malam.
"Terutama dari jam 23.00 hingga 08.00 pagi sebesar 30% dan seterusnya nanti akan dijelaskan Pak Sudirman," imbuhnya. (Baca: Ini Tiga Paket Kebijakan Ekonomi September I Jokowi).
Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) ini menuturkan, paket kebijakan jilid III ini juga mengubah kebijakan mengenai penerima kredit usaha rakyat (KUR). Sebelumnya, keluarga yang memiliki penghasilan tetap alias pegawai tidak bisa diberi KUR lantaran takut konsumtif.
"Tapi faktanya banyak pegawai, istrinya buka salon, warkop. Sehingga sepanjang digunakan untuk kegiatan produktif seperti itu maka KUR yang diberikan itu dikategorikan KUR produktif bukan konsumtif," tegas Darmin.
Poin berikutnya, lanjut dia, penyederhanaan izin pertanahan untuk bidang pertanahan untuk kegiatan penanaman modal dengan merevisi Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 2 tahun 2015 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Agraria.
Dalam revisi tersebut, poin yang menyangkut pemberian hak atas tanah, hak guna usaha (HGU), pemberian hak, perpanjangan hak, dan pembaharuan hak akan disederhanakan dengan waktu yang lebih pendek.
Untuk permohonan HGU lahan seluas 200 hektare (ha) yang sebelumnya butuh waktu 30 hingga 90 hari disederhanakan menjadi hanya 20 hari kerja. Sementara untuk lahan di atas 200 ha menjadi 45 hari kerja.
Sementara, perpanjangan HGU lahan 200 ha yang sebelumnya 20 hingga 50 hari diperpendek menjadi tujuh hari kerja, dan 14 hari kerja untuk lahan di atas 200 ha.
"Perpanjangan hak penggunaan lahan, biasanya itu ada persyaratan lagi kalau ada perpanjangan. Ke depan itu disederhanakan. Perpanjangan kok masih dibikin ruwet. Kira-kira demikian logikanya," tandas Darmin.
Kebijakan Ekonomi IV
Pada paket kebijakan Ekonomi IV Menko Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, pemerintah memutuskan untuk menetapkan formula penentuan yang sederhana dan jelas untuk upah minimum provinsi (UMP). Ini bertujuan agar terbuka lapangan kerja seluas-luasnya dan meningkatkan kesejahteraan pekerja.
"Kita juga harus memikirkan orang yang kerja. Jadi peningkatan kesejahteraan merupakan unsur berikutnya dari penetapan peraturan ini," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/10/2015).
Selain itu, sistem formulasi upah minimum ini juga menjadi bukti kehadiran negara dalam bentuk pemberian jaring pengaman sosial. Karena, dengan formula ini memastikan bahwa buruh tidak menerima jatah upah yang murah, dan pengusaha juga mendapatkan kepastian dalam berusaha.
"Dengan kebijakan ini dipastikan juga upah buruh naik setiap tahun. Karena ada isu naiknya lima tahun sekali. Naik tiap tahun dengan besaran yang terukur," tegas dia.
Darmin menyebutkan bentuk kehadiran negara terhadap masyarakat adalah dengan pengurangan beban pengeluaran hidup melalui kartu sakti Jokowi.
"Negara hadir dalam pembinaan dialog sosial tripartit antara pekerja dan pengusaha, sehingga tidak perlu membuang waktu dan tenaga setelah kita hitung melalui realisasinya," tuturnya.
Kebijakan kedua, sambung dia, terkait pemberian KUR yang sedianya telah tercantum dalam paket kebijakan ekonomi yang dikeluarkan sebelumnya. Penekanannya, dalam paket ini penerima kredit diubah dan akan diberikan kepada perorangan atau karyawan yang melakukan kegiatan usaha produktif.
"KUR bisa diberikan pada calon tenaga kerja Indonesia yang akan bekerja di luar negeri. Bagaimanapun dia perlu biaya awal buat keluarga yang ditinggal, buat dia memulai, yang pasti dia bisa bayar," terangnya.
Kredit ini, juga bisa diberikan untuk anggota keluarga dari buruh yang berpenghasilan tetap dan melakukan kegiatan usaha produktif. Serta kepada tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri dan membuka usaha.
"Jadi, kalau suami melakukan pekerjaan sederhana bisa diberikan KUR, yang penting usahanya produktif dan seterusnya. Sejalan dengan itu juga bisa diberikan pada buruh yang di-PHK kemudian buka usaha," terang dia.
Terakhir, kebijakan ini juga menyinggung soal lembaga pembiayaan ekspor dalam hal ini Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang diminta fokus untuk melakukan pembiayaan pada usaha kecil dan menengah (UKM).
"Aturan mainnya diubah dari aturan bank menjadi aturan lembaga keuangan. Supaya kemampuannya meminjamkan menjadi lebih banyak," tandas Darmin.
Kebijakan Ekonomi V
Paket kebijakan ekonomi V fokus pada pemberian insentif keringanan perpajakan melalui penghilangan pajak berganda, serta penilaian kembali aset yang dimiliki perusahaan (revaluasi aset).
Menko Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, kebijakan revaluasi aset ini dapat dilakukan untuk keseluruhan ataupun sebagian aset yang dimiliki perusahan. Bahkan, perusahaan yang memiliki pembukuan dan memiliki penerimaan dalam mata uang dolar Amerika Serikat (USD) juga diizinkan untuk melakukan revaluasi aset.
"Dalam aturan perpajakan kita dahulu, perusahaan yang pembukaan keuangannya USD dan itu perusahaan yang memang sebagian besar penerimaannya dalam USD, dan dia minta izin ke dirjen pajak untuk revaluasi aset, tapi biasanya dia tidak boleh," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/10/2015).
Menurut Darmin, revaluasi aset kini diperbolehkan untuk perusahaan dengan pembukuan USD karena sejatinya penurunan nilai aset tidak hanya terpengaruh oleh kurs, namun sudah banyak yang terpengaruh inflasi. Sebab itu, revaluasi aset akan meningkatkan kapasitas dan performa finansial dalam jumlah yang signifikan.
"Bahkan pada tahun berikutnya bisa membuat profit lebih besar. Kalau ada revaluasi aset, jumlah asetnya meningkat. Katakan meningkat 100%, 200%. Bisa juga lebih. Itu berarti depresiasi dia ke depan makin besar," terang Darmin.
Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) ini menuturkan, depresiasi tersebut dalam proses ujungnya akan membuat profit perusahaan akan naik. "Depresiasi itu biaya yang tidak dikeluarkan rupiah. Kalau biayanya, pengurang yang tidak dikeluarkan rupiahnya membesar, itu dalam proses ujungnya, sebenarnya profit dia naik, uang rupiah dia yang tidak hilang naik. Profit meningkat," terang Darmin.
Poin kedua, lanjut Darmin, mengenai penghilangan pajak berganda untuk kontrak investasi kolektif (KIK) atau di Singapura dikenal sebagai Real Estate Investment Trust (REIT). Penghilangan pajak berganda ini tidak hanya berlaku untuk perusahan real estate, tapi juga untuk seluruh perusahan infrastruktur termasuk jalan tol dan kompleks pelabuhan.
Kebijakan EKonomi VI
Untuk paket kebijakan ekonomi VI, Menko Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan, poin pertama mengenai upaya menggerakkan perekonomian di wilayah pinggiran, melalui pengembangan kawasan ekonomi khusus (KEK).
"Secara sederhananya, melalui paket ini ada beberapa kawasan di daerah itu ditetapkan menjadi KEK," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/11/2015).
Tujuan utamanya, lanjut Darmin, mengelola sumber daya yang ada di wilayah KEK tersebut dan sekitarnya. "Walaupun kegiatan itu yang tidak termasuk sumber daya utama di daerah itu, tetap diberikan perhatian walaupun fasilitasnya lebih rendah," imbuh dia.
Menurutnya, ada delapan kawasan ekonomi yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) menjadi wilayah khusus yang akan dikembangkan. Delapan kawasan tersebut antara lain:
1. KEK Sei Mangkei, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara
2. KEK Maloy Batuta Trans Kalimantan, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur
3. KEK Palu, Kota Palu, Sulawesi Tengah
4. KEK Morotai, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara
5. KEK Tanjung Api-Api, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan
6. KEK Tanjung Lesung, Kabupaten Pandeglang, Banten
7. KEK Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat
8. KEK Belitung, Kota Belitung, Sulawesi Utara.
"Dari delapan kawasan itu, dua di antaranya pengoperasiannya sudah dicanangkan Presiden Jokowi pada 2015. Sudah beberapa bulan lalu, tetapi yang namanya fasilitas yang diberikan baru tuntas pembahasannya sekarang ini," jelasnya.
Paket kedua, lanjut Darmin, terkait penyediaan sumber daya air menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut UU Nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.
"Putusan MK itu selain menyatakan UU lama Nomor 11 tahun 1974 menjadi berlaku, itu ada sejumlah prinsip. Ada enam prinsip yang ditetapkan MK," ungkapnya.
Kebijakan EKonomi VII
Menko bidang Perekonomian Darmin Nasution memaparkan, poin pertama paket kebijakan jilid VII terkait program izin investasi tiga jam yang sebelumnya hanya pengurusan empat izin dinaikkan menjadi delapan izin.
"Izin investasi yang tiga jam itu, yang tadinya empat izin yang diperoleh selama tiga jam, kemudian dinaikkan jadi delapan izin dan tetap selama 3 jam," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (4/12/2015).
Poin kedua, pemerintah memberikan keringanan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 untuk karyawan yang bekerja di industri padat karya. Keringanan tersebut diberikan selama jangka dua tahun dan nanti akan bisa dievaluasi jika dianggap perlu diperpanjang.
Untuk mempertegas keringanan ini, pemerintah akan segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP). Sehingga, wajib pajak (WP) yang memenuhi persyaratan industri padat karya dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh fasilitas tersebut.
Adapun syarat yang harus dipenuhi perusahaan padat karya agar karyawannya dapat mengajukan keringanan tersebut, antara lain, menggunakan tenaga kerja Indonesia paling sedikit 5.000 orang, menyampaikan daftar pegawai yang akan diberikan keringanan, serta hasil produksi yang diekspor minimal 50% berdasarkan hasil produksi dari tahun sebelumnya.
"Keringanan diberikan untuk lapisan penghasilan kena pajak sampai Rp50 juta. Jadi jangan yang tinggi-tinggi gajinya. Pemanfaatan fasilitas subsidi PPh ini tidak berbarengan atau diberikan setelah ada fasilitas lain yang bersangkutan dengan pajak," terang Darmin.
Poin ketiga, perubahan PP Nomor 18 tahun 2015 tentang PPh untuk penanaman modal di bidang usaha tertentu atau daerah tertentu, dengan diberikan fasilitas tax allowance.
Melalui fasilitas ini, perusahaan tertentu yang investasinya 100, maka perhitungan pajaknya hanya akan dikenakan 95. Fasilitas tersebut diberikan selama enam tahun. Selain itu, perusahaan tertentu tersebut juga akan ada pengurangan dividen yang dibayarkan sebagai subjek pajak luar negeri.
Kebijakan Ekonomi VIII
Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menyampaikan, paket kebijakan ekonomi VIII dikeluarkan untuk mengantisipasi perkembangan dan daya kompetitif pemerintah di pasar ekonomi dalam negeri dan global. Terlebih, Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) sudah di depan mata.
"Karena kita harus siap menyambut MEA dan pemerintah sedang menyiapkan bergabung dengan berbagai hal. Waktunya untuk berbenah dalam kepemimpinan Pak Darmin di Kemenko Perekonomian. Akan ada paket kebijakan yang disampaikan," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/12/2015).
Dia menyebutkan, ada tiga poin dalam paket kebijakan ekonomi ini. Di antaranya mengenai pelaksanaan kebijakan satu peta pada tingkat nasional dengan skala 1:50.000, membangun ketahanan energi melalui percepatan pengembangan dan pembangunan kilang minyak di dalam negeri, dan ketiga terkait insentif penerbangan nasional untuk perusahaan jasa pembelian pesawat.
"Ini telah disiapkan pemerintah. Mudah-mudahan paket 8 ini akan semakin membuat daya saing ekonomi kita makin baik. Terbukti ketika kemarin The Fed naikkan bunga, ketahanan ekonomi makin baik," pungkasnya.
Kebijakan Ekonomi IX
Untuk paket kebijakan jilid IX terdiri dari tiga poin, yaitu berkaitan dengan percepatan pembangunan infrastruktur tenaga listrik, stabilisasi harga daging, dan peningkatan sektor logistik desa dan kota.
"Paket kebijakan ekonomi IX diumumkan hari ini, 27 Januari. Ada tiga kelompok. Soal logistik ada lima peraturan yang akan di breakdown oleh Pak menko perekonomian," ujar Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (27/1/2016).
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution menerangkan, untuk mempercepat pembangunan infrastruktur tenaga listrik, pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres).
Selain demi memenuhi kebutuhan listrik untuk rakyat, pembangunan infrastruktur ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus meningkatkan rasio elektrifikasi.
"Sampai 2015, kapasitas listrik terpasang di Indonesia mencapai 53 gigawatt (GW) dengan energi terjual mencapai 220 terrawatt hour (TWH). Rasio elektrifikasi saat ini 87,5%. Untuk mencapai rasio elektrifikasi hingga 97,2% pada 2019, diperlukan pertumbuhan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan 8,8% per tahun. Ini berdasarkan proyeksi pertumbuhan ekonomi 6% per tahun dengan asumsi elastisitasi 1,2%," terang dia.
Dia menjelaskan, dengan adanya Perpres tersebut, PT PLN (Persero) akan memiliki dasar hukum yang kuat untuk mempercepat pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. Pemerintah juga akan mendukung berbagai langkah PLN seperti menjamin penyediaan energi primer, kebutuhan pendanaan dalam bentuk PMN, dan lain-lain.
"Juga fasilitas pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT), penyederhanaan perizinan melalui PTSP, penyelesaian konflik tata ruang, penyediaan tanah serta penyelesaian masalah hukum, serta pembentukan badan usaha tersendiri yang menjadi mitra PLN dalam penyediaan listrik," terangnya.
Di sisi lain, PLN juga wajib mengutamakan penggunaaan barang/jasa dalam negeri melalui proses pengadaan inovatif. Misalnya pengadaan secara openbook, pemberian preferensi harga kepada penyedia barang/jasa dengan tingkat kandungan dalam negeri yang tinggi, serta penerapan pengadaan yang memungkinkan pabrikan dalam negeri.
Selain listrik, yang masuk dalam paket kebijakan ekonomi IX adalah kebijakan tentang pasokan ternak dan/atau produk hewan dalam hal tertentu. Kebijakan ini didasari kebutuhan daging sapi dalam negeri yang terus meningkat dari tahun ke tahun.
Kebijakan Ekonomi X
Berbeda dari paket sebelumnya, dalam paket kebijakan kali ini pemerintah hanya fokus pada satu poin yaitu revisi daftar negatif investasi (DNI) yang sebelumnya diatur dalam Perpres No 34/2014.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung menuturkan, revisi DNI pada dasarnya memiliki prinsip memberikan perlindungan terhadap pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 20 tahun 2008 tentang UMKM.
"Maka bagi UMKM yang mempunyai kekayaan bersih di bawah Rp100 miliar, mendapat perlindungan dalam keputusan atau policy yang diambil pemerintah. Mereka tidak terkena," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (11/2/2016).
Selain itu, kebijakan ini juga untuk memotong mata rantai oligarki dan kartel yang selama ini hanya dinikmati kelompok tertentu. Contohnya, mata rantai yang terjadi dalam bisnis layar bioskop.
Politisi PDI-Perjuangan ini menjelaskan, saat ini jumlah layar bioskop yang dimiliki Indonesia hanya 1.117 layar atau hanya bisa diakses oleh 13% penduduk di Tanah Air yang kini mencapai 250 juta penduduk.
"Dan 87% layar itu ada di Jawa. Yang lebih ironis lagi, 35% gedung bioskop ada di Jakarta. Maka, para pelaku yang selama ini mendapatkan kemudahan menguasai semuanya ini, hanya 3-4 perusahaan. Tentunya, ini tidak baik untuk dunia perfilman kita. Maka, yang seperti ini pemerintah akan melakukan perubahan," tutur dia.
Selain itu, revisi DNI ini juga membuat harga produk obat-obatan yang dibutuhkan masyarakat menjadi lebih murah. Sebab, selama ini bahan dasar obat-obatan sulit masuk ke Indonesia. Hal tersebut tentu membuat harga obat-obatan di Tanah Air menjadi mahal.
"Selama ini bahan dasar obat-obatan itu tidak bisa masuk, kalau masuk pun ada barrier to entry di perbatasannya. Maka dengan pengaturan ini diharapkan bahan dasar obat jadi lebih murah, maka obat-obatan bisa dijangkau masyarakat dan penduduk menjadi lebih murah," jelas dia.
Pramono menuturkan, revisi DNI juga mengantisipasi masuknya produk-produk asing yang sudah tidak bisa ditawar lagi. Sebab, dengan diberlakukannya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) maka ketentuannya adalah 70% produk negara ASEAN bebas masuk ke negara ASEAN lainnya.
"Dengan DNI ini diharapkan akan membuka lapangan kerja yang luas sekaligus memperkuat modal pembangunan kita," tuturnya.
Revisi DNI ini juga mendorong perusahaan nasional agar mampu bersaing dan semakin kuat. Sebab, pada kebijakan terdahulu pemerintah memberikan proteksi dan perlindungan pada kelompok tertentu dan membuat perusahaan nasional sulit bersaing.
"Maka dengan peraturan ini tidak ada lagi orang dipaksa untuk bisa bersaing. Pak Presiden selalu memberi contoh, pom bensin kita sebelum ada Shell atau yang lain, Pertamina kan pom bensinnya dari dulu tidak baik. Begitu ada pesaing menjadi lebih baik, karena ada kompetisi di dalamnya," ungkap Pram.
Terakhir, revisi DNI ini pada dasarnya bukan untuk liberalisasi melainkan mendorong adanya modernisasi. "Dan betul-betul kebijakan terbuka yang bisa membuat siapapun akan tumbuhnya pemain baru, usahawan baru, inovator baru, teknologi baru yang akan bersaing dalam pasar global," tandasnya.
Kebijakan Ekonomi XI
Paket kebijakan ekonomi jilid XI disusun untuk menciptakan iklim usaha semakin kondusif, baik untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), industri menengah, ataupun industri besar. Setidaknya terdapat empat poin dalam paket kebijakan yang diluncurkan tersebut.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengemukakan, dengan paket ini diharapkan masyarakat bisa semakin kompetitif dan pemerintah akan lebih memberikan kemudahan bagi dunia usaha untuk bergerak lebih lincah dan sehat.
"Diharapkan dengan paket ini akan membuat dunia usaha baik itu UMKM atau menengah besar, dan masyarakat bisa semakin kompetitif dan pemerintah akan lebih memberikan kemudahan agar dunia usaha lebih lincah, sehat, efisien, dan harapannya paket benar-benar bermanfaat bagi dunia usaha dan UMKM," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/3/2016).
Sementara itu Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Darmin Nasution menyebutkan, poin pertama berkaitan dengan kredit usaha rakyat (KUR) berorientasi ekspor, dengan bunga sama seperti KUR biasa yakni sekitar 9%. KUR tersebut menyediakan fasilitas pembiayaan ekspor yang terpadu bagi UMKM.
KUR tersebut, sambung dia akan diberikan kepada UMKM yang mengekspor sendiri ataupun bekerja sama dengan perusahaan besar yang berorientasi ekspor. "Jadi dia bisa ekspor sendiri atau menjual ke perusahan lebih besar. Kita tidak akan meminta pembuktian ekspornya, sepanjang perusahaan besar itu orientasi ekspor," imbuh dia.
Poin kedua, berkenaan dengan Dana Investasi Real Estate (DIRE) atau Real Estate Investment Trust (REIT) yang pada dasarnya telah masuk dalam paket kebijakan yang pernah diumumkan sebelumnya. Namun, lantaran DIRE yang lama dianggap belum cukup kompetitif maka pemerintah sedikit mengubahnya.
Dalam paket kebijakan sebelumnya, pengalihan tanah atau properti real estate (DIRE) dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 5%. Sementara untuk saat ini, PPh akan dikurangi hanya menjadi 0,5%.
"BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan atau Bangunan) juga sudah ada komitmen dari beberapa pemda, tapi itu perlu perda sehingga belum diumumkan. Hanya saja setelah digabung PPh final 1/2% dengan BPHTB, kita sudah bisa lebih kompetitif dengan negara tetangga. Dan saat perda terbit baru kita umumkan persis tarifnya," tuturnya.
Poin ketiga, sambung mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) ini, menyangkut prosedur yang memengaruhi waktu tunggu bongkar muat di pelabuhan (dwelling time). Untuk memperlancar arus barang di pelabuhan, pemerintah membentuk Indonesia Single Risk Management yang dapat memberikan kepastian usaha, efisiensi waktu, biaya perizinan dan menurunkan dwelling time.
Dia menambahkan di pelabuhan ada barang yang masuk jalur hijau dan jalur merah. Namun yang menjadi persoalan, terdapat 18 kementerian dan lembaga (K/L) yang berwenang memberikan status jalur hijau atau jalur merah.
Kebijakan Ekonomi XII
Paket kebijakan ekonomi jilid XII diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Setidaknya terdapat 10 poin dalam paket kebijakan ini dengan fokus memperbaiki peringkat kemudahan berbisnis (ease of doing business/EoDB) Indonesia, yang saat ini berada di peringkat 109.
Jokowi mengatakan, pemerintah menargetkan memperbaiki peringkat kemudahan berbisnis di Indonesia dari peringkat 109 menjadi peringkat 40. Paket kebijakan ini diharapkan dapat memberi dampak positif bagi kemudahan berbisnis di Tanah Air.
“Kami harapkan memberi dampak signifikan bagi perbaikan kemudahan berusaha. Yang akan diterapkan di seluruh pemerintah pusat dan daerah,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (28/4/2016).
Poin pertama, tutur Jokowi, terkait kemudahan dalam memulai usaha. Dalam poin ini, pemerintah memangkas prosedur dan persyaratan minimal dalam pendirian Perseroan Terbatas (PT). Jika sebelumnya syarat pendirian PT harus dengan modal Rp50 juta, maka saat ini modal dapat ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pendiri PT yang dituangkan dalam akta pendirian PT.
"Sebelumnya prosedur ada 13 prosedur, waktu 47 hari, biaya Rp6,8 juta-Rp7,8 juta. Izinnya ada lima yaitu izin SIUP, TDP, izin tempat usaha, izin gangguan dan akta. Sekarang prosedur dari 13 menjadi 7, waktu dari 47 hari menjadi 10 hari, biaya sebelumnya Rp6,8 juta menjadi Rp2,7 juta. Dan dari lima izin tadi menjadi tiga saja," jelas Kepala Negara.
Poin kedua, kemudahan dalam pendirian bangunan. Dalam pendirian bangunan saat ini diperlukan 17 prosedur dan memakan 210 hari. Dalam paket kebijakan XII ini dirombak menjadi 14 prosedur dengan memakan waktu 52 hari.
"Ada 17 prosedur diubah menjadi 4. Waktu 210 hari jadi 52 hari. Biaya dari Rp86 juta jadi Rp70 juta. Izin ada empat sekarang hanya tiga," tuturnya.
Ketiga, dalam hal pendaftaran properti. Proses pendaftaran dari yang saat ini harus mengikuti lima prosedur menjadi tiga prosedur. Dengan demikian waktunya juga lebih singkat menjadi tujuh hari dari sebelumnya 25 hari.
Keempat, mengenai pembayaran pajak. Saat ini pembayaran pajak masih offline dan manual, sehingga total pembayaran sebanyak 54 kali pembayaran. Dalam paket ini, kata mantan orang nomor satu di DKI Jakarta ini, pembayaran pajak dilakukan secara online, dengan total pembayaran menjadi 10 kali.
Kelima, terkait akses perkreditan. Salah satu yang diubah adalah akses perkreditan yang dilakukan melalui PT Pefindo Biro Kredit dan PT Kredit Biro Indonesia Jaya. Selama ini belum ada biro kredit swasta atau lembaga pengelola informasi perkreditan yang telah beropreasi.
"Kemudian, akses prekreditan. Ini komplit sekali. Menyangkut 20 kementerian dan lembaga. Ini kami kerjakan empat bulan siang malam sampai pagi baru rampung," ungkap Jokowi.
Keenam, penegakan kontrak dengan mengatur penyelesaian gugatan sederhana. Melalui peluncuran paket ini, penyelesaian gugatan sederhana diselesaikan melalui delapan prosedur dengan lama waktu penyelesaian selama 28 hari. Ini tercantum dalam Peraturan Mahkamah Agung No 2 Tahun 2015.
Ketujuh, terkait penyambungan listrik. Proses penyambungan listrik nantinya hanya akan melalui empat prosedur dengan proses penyelesaiannya 25 hari. Sebelumnya harus melalui lima prosedur dengan lama penyelesaian 80 hari. "Ini (penyambungan listrik) hal kecil, tapi kalau tidak diselesaikan tidak bagus," aku Jokowi.
Kedelapan, mengenai perdagangan lintas negara. Dalam hal ini pemerintah memangkas waktu ekspor dari sebelumnya 4,5 hari kini hanya menjadi maksimal tiga hari. Tidak hanya itu, untuk biaya ekspor yang sebelumnya dikenakan USD424 kini menjadi maksimal USD83.
"Dilakukan menggunakan online modul untuk Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Ada batasan waktu penumpukan dalam pelabuhan paling lama tiga hari," terangnya.
Kesembilan, mengatur mengenai penyelesaian permasalahan kepailitan. Dalam hal kepailitan, sebelumnya imbalan untuk kurator yang berakhir dengan perdamaian dihitung berdasarkan presentase nilai harta debitur. "Nantinya imbalan berdasarkan presentase nilai utang," bebernya.
Kesepuluh, mengenai perlindungan terhadap investor minoritas. Di paket kebijakan XII ini, investor minoritas akan lebih dilindungi dengan peraturan yang sudah ada.
Dari total 10 poin itu maka disimpulkan prosedur yang harus dilakukan untuk membuka usaha dari sebelumnya 94 prosedur menjadi 49 prosedur. Waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pendirian usahanya dari 1.566 hari menjadi 132 hari. Adapun izin yang harus disyaratkan sebelumnya sembilan izin, kini hanya enam izin.
Kebijakan Ekonomi XIII
Paket kebijakan ekonomi ke-13 khusus memproteksi rencana penyediaan rumah murah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
"(Dituangkan dalam) Peraturan Pemerintah (PP) tentang percepatan perizinan pembangunan rumah tapak bagi MBR," kata Menko Perekonomian Darmin Nasution saat jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (24/8/2016).
Adapun dalam kebijakan tersebut, meliputi beberapa pokok waktu perizinan dengan menghapus atau mengurangi berbagai perizinan dan rekomendasi yang diperlukan bagi para pengembang.
Menurutnya, dari semula yang diidentifikasi sebanyak 33 perizinan dan tahapan dideregulasi menjadi 11 perizinan dan tahapan serta mempercepat waktu penyelesaian proses perizinan.
"Dengan pengurangan perizinan dan tahapan serta percepatan waktu proses perizinan tersebut, maka waktu pembangunan MBR selama ini yang rata-rata mencapai 769-981 hari dapat dipercepat menjadi 44 hari," ujarnya.
Dia melanjutkan, pokok perizinan yang dihilangkan lainnya menyangkut izin lokasi, rekomendasi peil banjir, persetujuan gambar master plan, surat permohonan pengesahan gambar site plan, izin cut and fiil dan analisis dampak lingkungan lalu lintas (Andal Lalin).
Kemudian penggabungan perizinan meliputi proposal pengembang, izin pemanfaatan tanah, pengesahan site plan, serta percepatan waktu proses perizinan meliputi, surat pelepasan hak, pengukuran dan pembuatan peta bidang tanah, penerbitan IMB induk dan pemecahan IMB dan evaluasi dan penerbitan SK tentang hak atas tanah.
Termasuk mengenai penerbitan sertifikat induk HGB, penerbitan induk dalam rangka SHGB, pemecahan sertifikat atas nama pengembang, dan pemecahan PBB atas nama konsumen.
Darmin mengatakan, dengan pengurangan, penggabungan dan percepatan proses perizinan untuk pembangunan rumah MBR, maka biaya untuk pengurusan perizinan akan menjadi 30 persen dari biaya saat ini, yakni turun menjadi 70%. "Perhitungan biaya itu dilakukan bersama pengurus real estate Indonesia/REI," pungkasnya.
(Tim SINDOnews)
(dmd)