Dapat Lisensi FLEGT, Produk Kayu Indonesia Makin Diminati Uni Eropa
A
A
A
JAKARTA - Produk kayu dan deforestasi alias degradasi hutan bak dua sisi mata uang. Beberapa negara Uni Eropa kerap menerapkan larangan bagi produk kayu yang menyebabkan degradasi hutan.
Untuk menjamin agar produk kayu dan turunannya yang dieskpor ke negara-negara Uni Eropa bersumber dari yang legal, dihasilkan secara berkelanjutan dan sesuai prinsip melindungi lingkungan hidup, maka Uni Eropa membentuk lisensi Forest Law Enforcement Governance and Trade Voluntary Partnership Agreement (FLEGT-VPA).
Seiring dengan itu, Indonesia yang merupakan salah satu produsen ekspor kayu ke Eropa, memperoleh lisensi FLEGT-VPA di Brussels, Belgia pada Senin, 28 November 2016.
“Dengan diterimanya lisensi FLEGT-VPA, kita harus memanfaatkan keunggulan komparatif bagi produk kayu asal Indonesia untuk meraih pasar yang lebih besar di Uni Eropa,” ujar Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam keterangan yang diterima SINDOnews, Selasa (29/11/2016).
Dalam kesempatan itu, Menlu Retno juga menghadiri peresmian lisensi FLEGT-VPA bersama Federica Mogherini, high representative Uni Eropa untuk Luar Negeri dan Keamanan dan Karmenu Vella, komisioner UE untuk urusan lingkungan hidup, kelautan dan perikanan di Brussels.
Perjanjian FLEGT-VPA bertujuan membantu negara mitra Uni Eropa dalam memberantas illegal logging melalui perbaikan tata kelola dan regulasi hutan. Dengan adanya lisensi FLEGT-VPA ini, produk kayu asal Indonesia yang diekspor ke Uni Eropa akan dapat masuk ke pasar Eropa melalui jalur hijau.
Peresmian lisensi FLEGT-VPA merupakan momentum penting bagi hubungan Indonesia-Uni Eropa, sekaligus merefleksikan komitmen kuat Indonesia bagi sustainable timber products.
Sebagai negara pertama yang mendapat lisensi FLEGT-VPA, produk kayu Indonesia kini memiliki keunggulan komparatif di pasar UE. “Daya saing dan akses pasar lebih luas yang dimiliki produk kayu Indonesia saat ini harus segera dimanfaatkan sebelum disusul oleh produk kayu dari negara lain,” sebut Retno.
Menlu Retno juga menyerahkan contoh produk kayu Indonesia yang diproduksi sesuai dengan lisensi FLEGT-VPA kepada High Representative UE Federica Mogherini dan Komisioner Karmenu Vella. Mogherini mengapresiasi upaya Indonesia dalam menerapkan standar yang tinggi dalam perlindungan pembangunan yang berkelanjutan. Komisioner Vella menambahkan bahwa lisensi ini dapat meningkatkan competitive edge serta akses pasar ke Eropa.
Indonesia merupakan salah satu pengekspor produk kayu terbesar ke UE dengan nilai total sekitar 485 juta euro pada tahun 2015. Sesuai dengan data dari European Timber Trade Federation, terdapat 23 juta hektare hutan yang telah mendapat sertifikasi SVLK (Sistem Verifikasi dan Legalitas Kayu), 2.700 pabrik kayu menerima sertifikat SVLK, dan 1.800 eksporter kayu yang menerima sertifikat SVLK di Indonesia.
Untuk menjamin agar produk kayu dan turunannya yang dieskpor ke negara-negara Uni Eropa bersumber dari yang legal, dihasilkan secara berkelanjutan dan sesuai prinsip melindungi lingkungan hidup, maka Uni Eropa membentuk lisensi Forest Law Enforcement Governance and Trade Voluntary Partnership Agreement (FLEGT-VPA).
Seiring dengan itu, Indonesia yang merupakan salah satu produsen ekspor kayu ke Eropa, memperoleh lisensi FLEGT-VPA di Brussels, Belgia pada Senin, 28 November 2016.
“Dengan diterimanya lisensi FLEGT-VPA, kita harus memanfaatkan keunggulan komparatif bagi produk kayu asal Indonesia untuk meraih pasar yang lebih besar di Uni Eropa,” ujar Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam keterangan yang diterima SINDOnews, Selasa (29/11/2016).
Dalam kesempatan itu, Menlu Retno juga menghadiri peresmian lisensi FLEGT-VPA bersama Federica Mogherini, high representative Uni Eropa untuk Luar Negeri dan Keamanan dan Karmenu Vella, komisioner UE untuk urusan lingkungan hidup, kelautan dan perikanan di Brussels.
Perjanjian FLEGT-VPA bertujuan membantu negara mitra Uni Eropa dalam memberantas illegal logging melalui perbaikan tata kelola dan regulasi hutan. Dengan adanya lisensi FLEGT-VPA ini, produk kayu asal Indonesia yang diekspor ke Uni Eropa akan dapat masuk ke pasar Eropa melalui jalur hijau.
Peresmian lisensi FLEGT-VPA merupakan momentum penting bagi hubungan Indonesia-Uni Eropa, sekaligus merefleksikan komitmen kuat Indonesia bagi sustainable timber products.
Sebagai negara pertama yang mendapat lisensi FLEGT-VPA, produk kayu Indonesia kini memiliki keunggulan komparatif di pasar UE. “Daya saing dan akses pasar lebih luas yang dimiliki produk kayu Indonesia saat ini harus segera dimanfaatkan sebelum disusul oleh produk kayu dari negara lain,” sebut Retno.
Menlu Retno juga menyerahkan contoh produk kayu Indonesia yang diproduksi sesuai dengan lisensi FLEGT-VPA kepada High Representative UE Federica Mogherini dan Komisioner Karmenu Vella. Mogherini mengapresiasi upaya Indonesia dalam menerapkan standar yang tinggi dalam perlindungan pembangunan yang berkelanjutan. Komisioner Vella menambahkan bahwa lisensi ini dapat meningkatkan competitive edge serta akses pasar ke Eropa.
Indonesia merupakan salah satu pengekspor produk kayu terbesar ke UE dengan nilai total sekitar 485 juta euro pada tahun 2015. Sesuai dengan data dari European Timber Trade Federation, terdapat 23 juta hektare hutan yang telah mendapat sertifikasi SVLK (Sistem Verifikasi dan Legalitas Kayu), 2.700 pabrik kayu menerima sertifikat SVLK, dan 1.800 eksporter kayu yang menerima sertifikat SVLK di Indonesia.
(ven)