ASEAN Harmoniskan Prosedur Kepabeanan

Jum'at, 02 Desember 2016 - 20:37 WIB
ASEAN Harmoniskan Prosedur Kepabeanan
ASEAN Harmoniskan Prosedur Kepabeanan
A A A
TANGERANG - Untuk mempercepat pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di kawasan Asia Tenggara, ASEAN bekerja sama dengan enam mitra dialognya, yaitu China, Jepang, Korea Selatan, India, Australia dan Selandia Baru; membentuk kawasan perdagangan bebas yang dinamakan Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP), yang mulai melakukan perundingannya sejak tahun 2012.

Pada 2-10 Desember 2016 di BSD City, Tangerang, Banten, Indonesia menjadi tuan rumah penyelenggaraan pertemuan ke-13 RCEP. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, dalam hal ini turut serta membantu penyelenggaraan pertemuan Subworking Group Customs Procedures and Trade Facilitation (SWG CPTF) di Hotel Grand Zuri, BSD City, Tangerang Selatan.

Pertemuan yang aktif diikuti Ditjen Bea Cukai ini bertujuan mengharmonisasikan prosedur kepabeanan negara-negara anggora RCEP, dalam rangka memberikan fasilitasi/kemudahan perdagangan, demi terwujudnya kawasan perdagangan bebas RCEP.

Perundingan RCEP akan sangat bermanfaat untuk mendapatkan akses pasar yang lebih baik dibandingkan dengan apa yang didapat dari Free Trade Agreement (FTA) antara ASEAN dan negara mitranya.

Keikutsertaan Indonesia pada SWG CPTF dinilai bisa memperkuat posisi Indonesia dalam mata rantai pasokan regional melalui investasi asing pada sektor-sektor produktif yang tersedia. Dan diharapkan peran Indonesia harus lebih strategis dalam mengawal perundingan yang dapat menjaga kepentingan nasional.

“Untuk itu Direktorat Jenderal Bea dan Cukai harus berperan aktif dalam perundingan ini demi mengawal prosedur kepabeanan yang akan dijalankan nantinya dalam perjanjian RCEP,” kata Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Robert Marbun di BSD City, Jumat (2/12/2016).

Dalam pertemuan SWG CPTF ini, akan dibahas sejumlah agenda penting, yaitu penyusunan draft naskah perjanjian RCEP untuk bab yang khusus terkait dengan prosedur kepabeanan dan kemudahan perdagangan (draft of chapter on Customs Procedures and Trade Facilitation). Hal ini mengatur antara lain, penyederhanaan prosedur kepabeanan, fasilitasi perdagangan, dan kepastian hukum dan regulasi dalam kepabeanan. Diharapkan dengan pertemuan ini dapat memperkuat posisi ASEAN dengan mitra FTA ASEAN.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5031 seconds (0.1#10.140)