Tujuh Kota Ini Gunakan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah

Senin, 05 Desember 2016 - 22:01 WIB
Tujuh Kota Ini Gunakan...
Tujuh Kota Ini Gunakan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah
A A A
JAKARTA - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) gencar meningkatkan pemanfaatan Energi Baru dan Terbarukan (EBT) dalam proses bisnis kelistrikannya. Kali ini PLN menandatangani MoU perjanjian jual-beli tenaga listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) dengan tujuh pemerintah daerah dan kota.

Ketujuh kota tersebut adalah DKI Jakarta, Tangerang, Bandung, Semarang, Surakarta, Surabaya, dan Makassar. Perincian untuk Jakarta 4x10 MW dan 6 kota lainnya masing-masing 10 MW.

Bertempat di Kantor PLN Pusat, Direktur Utama PLN Sofyan Basir menandatangani perjanjian pembelian PLTSa bersama dengan para perwakilan dari tujuh kota tersebut, Senin (5/12/2016).

Dalam perjanjian yang telah ditandatangani, PLN membeli tenaga listrik dari PLTSa seharga USD18,77 sen atau setara Rp2.496 per kwh untuk tegangan tinggi dan menengah. Sementara untuk tegangan rendah, PLN membeli seharga 22,43 sen.

"Semua menggunakan skema BOOT (Buy, Own, Operate, and Transfer). Di mana pengembangan PLTSa menggunakan thermal process atau pemanfaatan panas melalui thermochemical. Kontrak pembelian ini berlangsung selama 20 tahun," ujarnya.

Sofyan mengatakan, PLN akan membantu dalam persoalan sampah ini. “Bapak-bapak silakan bergerak secepatnya, melalui pembelian ini kami (PLN) berkomitmen untuk membantu permasalahan sampah agar dapat dimanfaatkan khususnya di 7 Kota percepatan. Kami selalu terbuka untuk bekerja sama, terlebih lagi semua untuk masyarakat dan lingkungan.” terangnya.

Sementara, Direktur Perencanaan Korporat Nicke Widyawati mengatakan, PLN akan menjamin tahapan yang harus dilakukan dalam Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) ini.

“PLN akan me-review studi kelayakan, studi lingkungan, dan studi interkoneksi yang dibuat oleh pengembang. Selanjutnya review tersebut akan diteruskan ke Dirjen EBTKE (Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi) untuk kemudian didapatkan penetapan bagi pengembang sebagai pengelola tenaga listrik berbasis sampah kota,” pungkasnya.

Sesuai dengan Peraturan Presiden No 18 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah yang ditetapkan Presiden Jokowi pada 13 Februari 2016, perlu dilakukan percepatan pembangunan PLTSa dengan memanfaatkan sampah menjadi sumber energi listrik. Hal ini sekaligus untuk meningkatkan kualitas lingkungan khususnya di 7 kota percepatan.

Di samping itu, melalui penandatanganan ini PLN menjalankan Peraturan Menteri ESDM Nomor 44 Tahun 2015 untuk membeli tenaga listrik dari PLTSa dengan tarif flat selama 20 tahun.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9625 seconds (0.1#10.140)