Tujuh Kota Ini Gunakan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah

Senin, 05 Desember 2016 - 22:01 WIB
Tujuh Kota Ini Gunakan...
Tujuh Kota Ini Gunakan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah
A A A
JAKARTA - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) gencar meningkatkan pemanfaatan Energi Baru dan Terbarukan (EBT) dalam proses bisnis kelistrikannya. Kali ini PLN menandatangani MoU perjanjian jual-beli tenaga listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) dengan tujuh pemerintah daerah dan kota.

Ketujuh kota tersebut adalah DKI Jakarta, Tangerang, Bandung, Semarang, Surakarta, Surabaya, dan Makassar. Perincian untuk Jakarta 4x10 MW dan 6 kota lainnya masing-masing 10 MW.

Bertempat di Kantor PLN Pusat, Direktur Utama PLN Sofyan Basir menandatangani perjanjian pembelian PLTSa bersama dengan para perwakilan dari tujuh kota tersebut, Senin (5/12/2016).

Dalam perjanjian yang telah ditandatangani, PLN membeli tenaga listrik dari PLTSa seharga USD18,77 sen atau setara Rp2.496 per kwh untuk tegangan tinggi dan menengah. Sementara untuk tegangan rendah, PLN membeli seharga 22,43 sen.

"Semua menggunakan skema BOOT (Buy, Own, Operate, and Transfer). Di mana pengembangan PLTSa menggunakan thermal process atau pemanfaatan panas melalui thermochemical. Kontrak pembelian ini berlangsung selama 20 tahun," ujarnya.

Sofyan mengatakan, PLN akan membantu dalam persoalan sampah ini. “Bapak-bapak silakan bergerak secepatnya, melalui pembelian ini kami (PLN) berkomitmen untuk membantu permasalahan sampah agar dapat dimanfaatkan khususnya di 7 Kota percepatan. Kami selalu terbuka untuk bekerja sama, terlebih lagi semua untuk masyarakat dan lingkungan.” terangnya.

Sementara, Direktur Perencanaan Korporat Nicke Widyawati mengatakan, PLN akan menjamin tahapan yang harus dilakukan dalam Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) ini.

“PLN akan me-review studi kelayakan, studi lingkungan, dan studi interkoneksi yang dibuat oleh pengembang. Selanjutnya review tersebut akan diteruskan ke Dirjen EBTKE (Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi) untuk kemudian didapatkan penetapan bagi pengembang sebagai pengelola tenaga listrik berbasis sampah kota,” pungkasnya.

Sesuai dengan Peraturan Presiden No 18 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah yang ditetapkan Presiden Jokowi pada 13 Februari 2016, perlu dilakukan percepatan pembangunan PLTSa dengan memanfaatkan sampah menjadi sumber energi listrik. Hal ini sekaligus untuk meningkatkan kualitas lingkungan khususnya di 7 kota percepatan.

Di samping itu, melalui penandatanganan ini PLN menjalankan Peraturan Menteri ESDM Nomor 44 Tahun 2015 untuk membeli tenaga listrik dari PLTSa dengan tarif flat selama 20 tahun.
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pemerintah Pusat dan...
Pemerintah Pusat dan Daerah Perlu Ikut Menanggung Harga Listrik PLTSa
Pengembangan SPKLU yang...
Pengembangan SPKLU yang Masif Mendorong Masyarakat Menggunakan Kendaraan Listrik
PLTS, Hidupkan Nyala...
PLTS, Hidupkan Nyala Terang Desa Terpencil di Pelosok Negeri
Dukung PLTSa Surakarta,...
Dukung PLTSa Surakarta, PLN Bayar Listrik dari Sampah Rp1.800/kWh
Pemulihan Listrik Aceh...
Pemulihan Listrik Aceh Terbilang Cepat Meski Infrastruktur Rusak Parah dan Akses Sulit
Pemerintah Dorong Percepatan...
Pemerintah Dorong Percepatan Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah
Berita Terkini
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
16 menit yang lalu
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
25 menit yang lalu
Bank Mantap Serahkan...
Bank Mantap Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Jenderal Purn Ryamizard Ryacudu
48 menit yang lalu
Heboh Kabar Direksi...
Heboh Kabar Direksi PLN Dirombak, Bos BP BUMN Buka Suara
1 jam yang lalu
BPDP, Ditjenbun dan...
BPDP, Ditjenbun dan AKPY Latih 122 Pekebun Sawit OKI Tingkatkan Kualitas Panen
1 jam yang lalu
24 Negara Pembeli Minyak...
24 Negara Pembeli Minyak Terbesar AS, Cek Posisi Indonesia
2 jam yang lalu
Infografis
Ini Kriteria Penerima...
Ini Kriteria Penerima Diskon 50% Tarif Listrik di Awal 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved