BPD DIY Luncurkan e-Samsat Permudah Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 06 Desember 2016 - 22:18 WIB
BPD DIY Luncurkan e-Samsat...
BPD DIY Luncurkan e-Samsat Permudah Bayar Pajak Kendaraan
A A A
YOGYAKARTA - Bank BPD DIY kembali melakukan inovasi layanan perbankan untuk masyarakat Yogyakarta, dengan meluncurkan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara on-line melalui jaringan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank BPD DIY. Layanan ini dinamakan e-Samsat, karena bekerja sama dengan Samsat DIY.

Direktur Utama Bank BPD DIY Bambang Setiawan menjelaskan, Bank BPD DIY bersama Tim Pembina Samsat DIY yakni Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset (DPPKA) DIY, Direktorat Lalu Lintas Kepolisian DIY serta Jasa Raharja mengembangkan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara on-line melalui jaringan ATM Bank BPD DIY dengan nama e-samsat.

Dia menerangkan, hal tersebut sebagai langkah untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus pejak kendaraan bermotor. "Ini untuk mempercepat layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor," ucapnya di Yogyarakat, Selasa (6/12/2016).

Menurutnya, dengan adanya layanan ini proses perpanjangan STNK kendaraan bermotor secara elektronik dilaksanakan dengan langkah mudah. Yakni, pembayaran tagihan pajak yang dapat dilakukan pada 109 jaringan ATM Bank BPD DIY yang tersebar di wilayah DIY dengan masuk pada menu pembayaran.

Setelah melakukan pembayaran, mesin ATM akan memberikan struk sebagai tanda bukti pembayaran. Langkah selanjutnya, melakukan pencetakan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan pengesahan STNK secara elektronik pada mesin KIOS Samsat dengan memasukkan nomor referensi yang tercatum pada struk pembayaran yang dikeluarkan mesin ATM dan proses perpanjangan STNK selesai.

Bambang menerangkan, dengan e-Samsat, wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor sangat mudah di ATM Bank BPD DIY, sekaligus memperoleh notice pajak (SKPD atau Surat Ketetapan Pajak Daerah) dan pengesahan atau validasi STNK secara elektronik tanpa perlu antre.

"Baberapa waktu sebelumnya, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X juga menyaksikan layanan e-Samsat Bank BPD DIY di ATM Bank BPD DIY Komplek Kepatihan," kata dia.

Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol Ritonga menyebutkan, layanan e-samsat tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap program Nawa Cita yang dicanangkan Presiden Joko Widodo dalam hal reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi bermartabat dan terpercaya.

"Dengan berbagai kemudahan ini kami berharap agar masyarakat semakin patuh membayar pajak kendaraan mereka," ujarnya.

Sementara,Kepala DPPKA DIY Bambang Wisnu Handoyo mengungkapkan bahwa layanan e-samsat merupakan jawaban atas tantangan Jokowi terkait pemberantasan pungli dalam layanan publik dengan membangun sistem pembayaran pajak kendaraan bermotor berbasis teknologi informasi perbankan.

"Pembayaran pajak kendaraan dan proses perpanjangan STNK di ATM Bank BPD DIY hanya membutuhkan waktu sekitar 5 menit. Masyarakat semakin dimudahkan," katanya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0752 seconds (0.1#10.140)