Begini Ekspresi Sri Mulyani Usai MK Tolak Gugatan Tax Amnesty
Rabu, 14 Desember 2016 - 17:43 WIB
Begini Ekspresi Sri Mulyani Usai MK Tolak Gugatan Tax Amnesty
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini menetapkan putusan atas permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. MK menolak gugatan para pemohon dan menyatakan bahwa UU Pengampunan Pajak adalah konstitusional dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.
(Baca: MK Tolak Gugatan UU Tax Amnesty)
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani yang hadir bersama jajaran pejabat di Kementerian Keuangan pun nampak sangat semringah mendengar putusan MK tersebut. Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini memang sengaja hadir, untuk mendengarkan langsung amar putusan MK atas gugatan tersebut.
Dari pantauan SINDOnews di lokasi, Sri Mulyani yang mengenakan batik cokelat dan rok senada tak henti-hentinya menyunggingkan senyum pasca Ketua MK Arief Hidayat membacakan putusan. Bahkan, dia sempat mengajak Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugisteadi serta Sekretaris Jenderal Kemenkeu Hadiyanto untuk mengepalkan tangan seraya bertos ria.
"Saya berterima kasih dan mengucapkan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh majelis hakim di Mahkamah Konstitusi yang telah memberikan pertimbangan sangat luar biasa, sangat detil, sangat bijak, dan bahkan dalam waktu cepat," ujarnya di Gedung MK, Jakarta, Rabu (14/12/2016).
![Begini Ekspresi Sri Mulyani Usai MK Tolak Gugatan Tax Amnesty]()
Seperti diberitakan sebelumnya, MK menolak permohonan uji materi atas UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (UU Pengampunan Pajak atau tax amnesty) terhadap UUD 1945. Keputusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan uji materi UU No 11 Tahun 2016 yang digelar MK hari ini.
‎Sidang pemeriksaan ini meliputi empat perkara yaitu perkara dengan nomor registrasi 57/PUU-XIV/2016, 58/PUU-XlV/2016, 59/PUU-XlV/2016 dan 63/PUU-XlV/2016 yang dimohonkan oleh Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia. Leni lndrawati, Yayasan Satu Keadilan, Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPP SBSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh lndonesia (KSPSI).
![Begini Ekspresi Sri Mulyani Usai MK Tolak Gugatan Tax Amnesty]()
"Amar keputusan mengadili menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," demikian disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat di ruang sidang MK.
Baca Juga:
MK Gelar Sidang Putusan Gugatan Tax Amnesty
(Baca: MK Tolak Gugatan UU Tax Amnesty)
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani yang hadir bersama jajaran pejabat di Kementerian Keuangan pun nampak sangat semringah mendengar putusan MK tersebut. Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini memang sengaja hadir, untuk mendengarkan langsung amar putusan MK atas gugatan tersebut.
Dari pantauan SINDOnews di lokasi, Sri Mulyani yang mengenakan batik cokelat dan rok senada tak henti-hentinya menyunggingkan senyum pasca Ketua MK Arief Hidayat membacakan putusan. Bahkan, dia sempat mengajak Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugisteadi serta Sekretaris Jenderal Kemenkeu Hadiyanto untuk mengepalkan tangan seraya bertos ria.
"Saya berterima kasih dan mengucapkan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh majelis hakim di Mahkamah Konstitusi yang telah memberikan pertimbangan sangat luar biasa, sangat detil, sangat bijak, dan bahkan dalam waktu cepat," ujarnya di Gedung MK, Jakarta, Rabu (14/12/2016).

Seperti diberitakan sebelumnya, MK menolak permohonan uji materi atas UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (UU Pengampunan Pajak atau tax amnesty) terhadap UUD 1945. Keputusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan uji materi UU No 11 Tahun 2016 yang digelar MK hari ini.
‎Sidang pemeriksaan ini meliputi empat perkara yaitu perkara dengan nomor registrasi 57/PUU-XIV/2016, 58/PUU-XlV/2016, 59/PUU-XlV/2016 dan 63/PUU-XlV/2016 yang dimohonkan oleh Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia. Leni lndrawati, Yayasan Satu Keadilan, Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPP SBSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh lndonesia (KSPSI).

"Amar keputusan mengadili menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," demikian disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat di ruang sidang MK.
Baca Juga:
MK Gelar Sidang Putusan Gugatan Tax Amnesty
(izz)
Lihat Juga :