Begini Ekspresi Sri Mulyani Usai MK Tolak Gugatan Tax Amnesty

Rabu, 14 Desember 2016 - 17:43 WIB
Begini Ekspresi Sri...
Begini Ekspresi Sri Mulyani Usai MK Tolak Gugatan Tax Amnesty
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini menetapkan putusan atas permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. MK menolak gugatan para pemohon dan menyatakan bahwa UU Pengampunan Pajak adalah konstitusional dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.

(Baca: MK Tolak Gugatan UU Tax Amnesty)

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani yang hadir bersama jajaran pejabat di Kementerian Keuangan pun nampak sangat semringah mendengar putusan MK tersebut. Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini memang sengaja hadir, untuk mendengarkan langsung amar putusan MK atas gugatan tersebut.

Dari pantauan SINDOnews di lokasi, Sri Mulyani yang mengenakan batik cokelat dan rok senada tak henti-hentinya menyunggingkan senyum pasca Ketua MK Arief Hidayat membacakan putusan. Bahkan, dia sempat mengajak Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugisteadi serta Sekretaris Jenderal Kemenkeu Hadiyanto untuk mengepalkan tangan seraya bertos ria.

"Saya berterima kasih dan mengucapkan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh majelis hakim di Mahkamah Konstitusi yang telah memberikan pertimbangan sangat luar biasa, sangat detil, sangat bijak, dan bahkan dalam waktu cepat," ujarnya di Gedung MK, Jakarta, Rabu (14/12/2016).
Begini Ekspresi Sri Mulyani Usai MK Tolak Gugatan Tax Amnesty

Seperti diberitakan sebelumnya, MK menolak permohonan uji materi atas UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (UU Pengampunan Pajak atau tax amnesty) terhadap UUD 1945. Keputusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan uji materi UU No 11 Tahun 2016 yang digelar MK hari ini.

‎Sidang pemeriksaan ini meliputi empat perkara yaitu perkara dengan nomor registrasi 57/PUU-XIV/2016, 58/PUU-XlV/2016, 59/PUU-XlV/2016 dan 63/PUU-XlV/2016 yang dimohonkan oleh Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia. Leni lndrawati, Yayasan Satu Keadilan, Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPP SBSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh lndonesia (KSPSI).
Begini Ekspresi Sri Mulyani Usai MK Tolak Gugatan Tax Amnesty

"Amar keputusan mengadili menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," demikian disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat di ruang sidang MK.

Baca Juga:
MK Gelar Sidang Putusan Gugatan Tax Amnesty
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Sri Mulyani: Kami Tidak...
Sri Mulyani: Kami Tidak Akan Berikan Lagi Program Pengampunan Pajak
Dongkrak Penerimaan...
Dongkrak Penerimaan Pajak, Sri Mulyani Diminta 'Eksplorasi' Data Pengampunan Pajak 2016
Tax Amnesty Jilid II...
Tax Amnesty Jilid II Selesai, 11 Crazy Rich RI Ikut Pengampunan Pajak
Dikritik Soal Pajak,...
Dikritik Soal Pajak, Sri Mulyani Maju Terus Pantang Mundur
Sri Mulyani Resmi Tarik...
Sri Mulyani Resmi Tarik Pajak Pengguna WeTransfer & OffGamers
Kick Off Sosialisasi...
Kick Off Sosialisasi UU HPP, Sri Mulyani: Reformasi Pajak Dibutuhkan
Berita Terkini
Purbaya Pede Harga BBM...
Purbaya Pede Harga BBM Pertamax Bakal Turun Efek Damai AS-Iran
4 menit yang lalu
Dipanggil Prabowo Gara-gara...
Dipanggil Prabowo Gara-gara Mati Lampu, Dirut PLN: Kami Mohon Doa
17 menit yang lalu
2 Pembangkit Besar Jadi...
2 Pembangkit Besar Jadi Penyebab Pemadaman Listrik di Jawa, Dirut PLN: Satu Berhasil Pulih
1 jam yang lalu
MNC Sekuritas dan BRI...
MNC Sekuritas dan BRI Manajemen Investasi Ajak Investor Raih Reward Reksa Dana Total Rp2,5 Juta
1 jam yang lalu
Kinerja Apik 2025, INALUM...
Kinerja Apik 2025, INALUM Cetak Rekor Kinerja dan Operasional Tertinggi
1 jam yang lalu
3,88 Juta Lowongan Kerja...
3,88 Juta Lowongan Kerja Ramah Lingkungan Bakal Terbuka di 2026, Catat Sektor Industrinya
1 jam yang lalu
Infografis
4 Kombes Pol Pecah Bintang...
4 Kombes Pol Pecah Bintang usai Dapat Promosi Jabatan dari Kapolri
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved