Menang di MK, Sri Mulyani Berharap WP Tak Ragu Ikut Tax Amnesty
Rabu, 14 Desember 2016 - 19:21 WIB
Menang di MK, Sri Mulyani Berharap WP Tak Ragu Ikut Tax Amnesty
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati berharap masyarakat tidak ragu lagi untuk mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty. Pasalnya, gugatan yang dilayangkan atas Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga sudah tidak ada alasan lagi untuk meragukan program tersebut.
(Baca Juga: Respons Sri Mulyani Saat Gugatan Tax Amnesty Kandas di MK)
Hal tersebut dikatakan mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini sesaat usai MK menggelar sidang putusan atas permohonan uji materi UU Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Keputusan MK tersebut menandakan bahwa program pengampunan pajak adalah konstitusional dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.
"Dan tentunya saya berharap, dengan keputusan ini menghilangkan keraguan dari para Wajib Pajak (WP) yang akan mengikuti tax amnesty," katanya di Gedung MK, Jakarta, Rabu (14/12/2016).
(Baca Juga: Begini Ekspresi Sri Mulyani Usai MK Tolak Gugatan Tax Amnesty)
Sri Mulyani yang pernah mendapat predikat Menkeu terbaik dunia ini meminta, para wajib pajak yang merasa selama ini belum patuh pajak untuk dapat segera memanfaatkan program tax amnesty. Dengan demikian, ketidakpatuhan pajak di masa lalu akan dapat terampuni lewat amnesti pajak.
"Saya berharap bahwa wajib pajak yang merasakan bahwa dari sisi kepatuhan terhadap pelaksanaan pembayaran pajak selama ini yang masih belum lengkap untuk bisa ‎menggunakan UU Tax Amnesty ini di dalam rangka untuk memperbaiki kepatuhannya," paparnya.
(Baca Juga: Respons Sri Mulyani Saat Gugatan Tax Amnesty Kandas di MK)
Hal tersebut dikatakan mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini sesaat usai MK menggelar sidang putusan atas permohonan uji materi UU Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Keputusan MK tersebut menandakan bahwa program pengampunan pajak adalah konstitusional dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.
"Dan tentunya saya berharap, dengan keputusan ini menghilangkan keraguan dari para Wajib Pajak (WP) yang akan mengikuti tax amnesty," katanya di Gedung MK, Jakarta, Rabu (14/12/2016).
(Baca Juga: Begini Ekspresi Sri Mulyani Usai MK Tolak Gugatan Tax Amnesty)
Sri Mulyani yang pernah mendapat predikat Menkeu terbaik dunia ini meminta, para wajib pajak yang merasa selama ini belum patuh pajak untuk dapat segera memanfaatkan program tax amnesty. Dengan demikian, ketidakpatuhan pajak di masa lalu akan dapat terampuni lewat amnesti pajak.
"Saya berharap bahwa wajib pajak yang merasakan bahwa dari sisi kepatuhan terhadap pelaksanaan pembayaran pajak selama ini yang masih belum lengkap untuk bisa ‎menggunakan UU Tax Amnesty ini di dalam rangka untuk memperbaiki kepatuhannya," paparnya.
(akr)
Lihat Juga :