Putusan MK Soal UU Tax Amnesty Jadi Momentum Reformasi Pajak
A
A
A
JAKARTA - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji materi atas Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau tax amnesty membuat Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani kembali fokus untuk melakukan reformasi perpajakan. Menurutnya UU pengampunan pajak merupakan satu pekat dari keseluruhan reformasi di sektor perpajakan.
(Baca Juga: MK Tolak Gugatan UU Tax Amnesty)
Setelah UU Pengampunan Pajak bergulir, kini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan revisi UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), dan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN). "Kita berharap seluruh paket peraturan perundangan merupakan suatu pilar dari keseluruhan reformasi perpajakan," katanya di Gedung MK, Jakarta, Rabu (14/12/2016).
(Baca Juga: Respons Sri Mulyani Saat Gugatan Tax Amnesty Kandas di MK)
Menurutnya, reformasi perpajakan juga bertujuan untuk memperbaiki institusi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak baik itu dari sisi database, hingga teknologi informasi. Dengan begitu, informasi yang diperoleh dari program tax amnesty ataupun dari sumber lainnya dapat digunakan secara optimal untuk menambah penerimaan negara.
"Agar seluruh informasi yang kita peroleh baik melalui UU Tax Amnesty atau seluruh informasi yang lain akan bisa digunakan secara optimal bagi pemerintah untuk bisa mengumpulkan perpajakan pada tahun ini dan tahun yang akan datang," imbuh dia.
Selain itu, tambah mantan Menkeu era Presiden SBY ini, reformasi perpajakan juga mencakup perbaikan dari sisi proses bisnis dan Sumber Daya Manusia (SDM) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara umum. Putusan MK ini diakuinya menjadi momentum kuat untuk terus memperbaiki kinerja di Ditjen Pajak.
"Dan pada akhirnya akan bisa menciptakan penerimaan yang baik, yang kemudian bisa digunakan sebagai sumber dana pembangunan untuk mencapai tujuan bernegara yaitu masyarakat adil dan makmur," tegasnya.
(Baca Juga: MK Tolak Gugatan UU Tax Amnesty)
Setelah UU Pengampunan Pajak bergulir, kini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan revisi UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), dan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN). "Kita berharap seluruh paket peraturan perundangan merupakan suatu pilar dari keseluruhan reformasi perpajakan," katanya di Gedung MK, Jakarta, Rabu (14/12/2016).
(Baca Juga: Respons Sri Mulyani Saat Gugatan Tax Amnesty Kandas di MK)
Menurutnya, reformasi perpajakan juga bertujuan untuk memperbaiki institusi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak baik itu dari sisi database, hingga teknologi informasi. Dengan begitu, informasi yang diperoleh dari program tax amnesty ataupun dari sumber lainnya dapat digunakan secara optimal untuk menambah penerimaan negara.
"Agar seluruh informasi yang kita peroleh baik melalui UU Tax Amnesty atau seluruh informasi yang lain akan bisa digunakan secara optimal bagi pemerintah untuk bisa mengumpulkan perpajakan pada tahun ini dan tahun yang akan datang," imbuh dia.
Selain itu, tambah mantan Menkeu era Presiden SBY ini, reformasi perpajakan juga mencakup perbaikan dari sisi proses bisnis dan Sumber Daya Manusia (SDM) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara umum. Putusan MK ini diakuinya menjadi momentum kuat untuk terus memperbaiki kinerja di Ditjen Pajak.
"Dan pada akhirnya akan bisa menciptakan penerimaan yang baik, yang kemudian bisa digunakan sebagai sumber dana pembangunan untuk mencapai tujuan bernegara yaitu masyarakat adil dan makmur," tegasnya.
(akr)