Tak Punya NPWP, Orang Kaya RI Diberi Kesempatan Ikut Tax Amnesty

Rabu, 14 Desember 2016 - 21:21 WIB
Tak Punya NPWP, Orang Kaya RI Diberi Kesempatan Ikut Tax Amnesty
Tak Punya NPWP, Orang Kaya RI Diberi Kesempatan Ikut Tax Amnesty
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menekankan Undang-undang (UU) pengampunan pajak atau tax amnesty seharusnya menjadi kesempatan bagi konglomerat RI yang selama ini kemplang pajak untuk melakukan kewajibannya. Khususnya pada delapan Warga Negara Indonesia (WNI) yang masuk jajaran orang terkaya dunia versi Majalah Forbes, namun belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

(Baca Juga: Putusan MK Soal UU Tax Amnesty Jadi Momentum Reformasi Pajak)

Kepada mereka, mantan Menko bidang Perekonomian ini meminta agar segera ikut program tax amnesty sehingga 'dosa' pajak di masa lalu menjadi terampuni. Dia mengungkapkan, UU Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak memberikan waktu hingga akhir Maret untuk seluruh WNI memenuhi kewajiban perpajakannya. Karena itu, dia meminta para kaum Jetzet tersebut untuk mengambil kesempatan tersebut.

"Saya tidak mendiskriminasikan, tapi dalam hal ini presentasi yang kami sampaikan mereka yang teridentifikasi sebagai orang high wealth atau yang memiliki kekayaan namun belum memiliki NPWP atau belum dari sisi kepatuhan membayar pajak. Kita akan meminta mereka melihat UU Tax Amnesty sebagai suatu kesempatan," katanya di Gedung MK, Jakarta, Rabu (14/12/2016).

(Baca Juga: Sri Mulyani Ungkap Banyak Konglomerat RI Belum Ikut Tax Amnesty)

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menegaskan, pihaknya tidak mempedulikan latar belakang calon peserta tax amnesty, apakah dari golongan konglomerat ataupun dari kalangan menengah ke bawah. Terpenting, mereka mendeklarasikan hartanya dan membayar uang tebusan untuk mendapatkan ampunan pajak.

"Apakah tidak memiliki NPWP. Punya NPWP, tapi tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tidak lengkap bisa menggunakan UU Tax Amnesty untuk deklarasikan seluruh harta yang belum disampaikan sepenuhnya atau tidak secara benar, atau seluruhnya disembunyikan untuk pakai UU Tax Amnesty," imbuh dia.

Menurutnya, UU Tax Amnesty memberikan waktu selama sembilan bulan hingga Maret 2017 untuk WNI yang berdomisili di Indonesia lebih dari 183 hari untuk ikut tax amnesety. "Jadi dalam hal ini apakah dia sebagai orang high wealth income majalah Forbes atau orang lain yang enggak punya nama besar atau prominen, untuk menggunakan UU Tax Amnesty untuk memenuhi kewajiban pajaknya," paparnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6049 seconds (0.1#10.140)