Tak Punya NPWP, Orang Kaya RI Diberi Kesempatan Ikut Tax Amnesty

Rabu, 14 Desember 2016 - 21:21 WIB
Tak Punya NPWP, Orang...
Tak Punya NPWP, Orang Kaya RI Diberi Kesempatan Ikut Tax Amnesty
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menekankan Undang-undang (UU) pengampunan pajak atau tax amnesty seharusnya menjadi kesempatan bagi konglomerat RI yang selama ini kemplang pajak untuk melakukan kewajibannya. Khususnya pada delapan Warga Negara Indonesia (WNI) yang masuk jajaran orang terkaya dunia versi Majalah Forbes, namun belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

(Baca Juga: Putusan MK Soal UU Tax Amnesty Jadi Momentum Reformasi Pajak)

Kepada mereka, mantan Menko bidang Perekonomian ini meminta agar segera ikut program tax amnesty sehingga 'dosa' pajak di masa lalu menjadi terampuni. Dia mengungkapkan, UU Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak memberikan waktu hingga akhir Maret untuk seluruh WNI memenuhi kewajiban perpajakannya. Karena itu, dia meminta para kaum Jetzet tersebut untuk mengambil kesempatan tersebut.

"Saya tidak mendiskriminasikan, tapi dalam hal ini presentasi yang kami sampaikan mereka yang teridentifikasi sebagai orang high wealth atau yang memiliki kekayaan namun belum memiliki NPWP atau belum dari sisi kepatuhan membayar pajak. Kita akan meminta mereka melihat UU Tax Amnesty sebagai suatu kesempatan," katanya di Gedung MK, Jakarta, Rabu (14/12/2016).

(Baca Juga: Sri Mulyani Ungkap Banyak Konglomerat RI Belum Ikut Tax Amnesty)

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menegaskan, pihaknya tidak mempedulikan latar belakang calon peserta tax amnesty, apakah dari golongan konglomerat ataupun dari kalangan menengah ke bawah. Terpenting, mereka mendeklarasikan hartanya dan membayar uang tebusan untuk mendapatkan ampunan pajak.

"Apakah tidak memiliki NPWP. Punya NPWP, tapi tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tidak lengkap bisa menggunakan UU Tax Amnesty untuk deklarasikan seluruh harta yang belum disampaikan sepenuhnya atau tidak secara benar, atau seluruhnya disembunyikan untuk pakai UU Tax Amnesty," imbuh dia.

Menurutnya, UU Tax Amnesty memberikan waktu selama sembilan bulan hingga Maret 2017 untuk WNI yang berdomisili di Indonesia lebih dari 183 hari untuk ikut tax amnesety. "Jadi dalam hal ini apakah dia sebagai orang high wealth income majalah Forbes atau orang lain yang enggak punya nama besar atau prominen, untuk menggunakan UU Tax Amnesty untuk memenuhi kewajiban pajaknya," paparnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dongkrak Penerimaan...
Dongkrak Penerimaan Pajak, Sri Mulyani Diminta 'Eksplorasi' Data Pengampunan Pajak 2016
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Bakal Digelar, Catat Besaran Tebusannya
Pengampunan Pajak Tinggal...
Pengampunan Pajak Tinggal 34 Hari, Pemerintah Kantongi Rp10 Triliun Lebih
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Dikritisi, Pengamat: Blunder ke Penerimaan Negara
Sri Mulyani: Kami Tidak...
Sri Mulyani: Kami Tidak Akan Berikan Lagi Program Pengampunan Pajak
Tinggal 28 Hari! Ikuti...
Tinggal 28 Hari! Ikuti Pengampunan Pajak atau Kena Denda 200 Persen
Berita Terkini
Ancaman Blokade Laut...
Ancaman Blokade Laut Merah, Asia Nego Arab Saudi Alihkan Rute Tanker Minyak ke Afrika
19 menit yang lalu
Ada Perusahaan Menolak...
Ada Perusahaan Menolak Didata Sensus Ekonomi 2026, Siap-siap! Dibina Kemenperin
24 menit yang lalu
Kemitraan untuk Meningkatkan...
Kemitraan untuk Meningkatkan Kualitas Layanan buat Nasabah
27 menit yang lalu
Bank Mandiri Taspen...
Bank Mandiri Taspen Komitmen Dukung Ekonomi Nasabah Pensiunan lewat Toko Aice Manado
42 menit yang lalu
Dirut Pertamina Patra...
Dirut Pertamina Patra Niaga Pastikan Layanan SPBU di Palembang Optimal
1 jam yang lalu
Lokasi PFII Belum Final,...
Lokasi PFII Belum Final, Purbaya: Nanti yang Nentuin Menteri Keuangan
1 jam yang lalu
Infografis
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved