DPR Minta Ditjen Pajak Menjadi Seperti BNN
A
A
A
JAKARTA - Wacana pemisahan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dari induknya Kementerian Keuangan kembali mengemuka. Hal ini seiring rencana pemerintah melakukan reformasi perpajakan lewat Rancangan Undang-undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Rencana ini mendapat lampu hijau dari Komisi XI DPR. Komisi Keuangan itu memberi sinyal akan menyetujui pemisahan dengan syarat Ditjen Pajak dibentuk menjadi otoritas khusus seperti Badan Narkotika Nasional alias BNN.
Anggota Komisi XI Donny Imam Priambondo mengatakan, pemisahan Ditjen Pajak dari Kemenkeu mungkin saja terjadi. Sebagai lembaga yang memberikan sumbangsih cukup besar untuk penerimaan negara, Ditjen Pajak memang lebih baik dijadikan sebuah lembaga atau otoritas tersendiri terlepas dari kementerian.
"Pajak ini hampir menyumbang anggaran negara sebanyak 70 persen dari APBN. Harusnya mereka bisa dikelola sendiri," katanya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (15/12/2016) malam.
Menurutnya, beberapa negara maju pun telah membuat lembaga tersendiri untuk mengurus masalah perpajakan. Dengan begitu, lembaga perpajakan tidak kaku dan akhirnya mampu meningkatkan penerimaan pajak lebih besar lagi.
"Contohnya di Amerika, mereka punya lembaga sendiri untuk pajak. Ini membuat bisa kita tidur. Kalau di kita, ya minimal seperti BNN lah," imbuh dia.
Menurut Donny, pemisahan Ditjen Pajak melalui UU KUP rencana awal akan dibahas pada 2016. Namun dengan adanya program pengampunan pajak (tax amnesty) yang harus segera dijalankan, maka kemungkinan UU KUP ini baru akan dibahas pada 2017.
Akan tetapi, UU ini juga kemungkinan akan tersalip lebih dahulu oleh UU Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bersamaan dengan demisioner komisoner OJK.
"UU KUP, UU PPH, UUPPN akan dibahas di 2017. Untuk pembukaan, kami akan rapat internal mengenai UU mana yang akan diprioritaskan lebih dulu. Tapi menurut saya, pemerintah akan membahas UU OJK terlebih dulu karena berkaitan dengan estafet komisioner," tandasnya.
Rencana ini mendapat lampu hijau dari Komisi XI DPR. Komisi Keuangan itu memberi sinyal akan menyetujui pemisahan dengan syarat Ditjen Pajak dibentuk menjadi otoritas khusus seperti Badan Narkotika Nasional alias BNN.
Anggota Komisi XI Donny Imam Priambondo mengatakan, pemisahan Ditjen Pajak dari Kemenkeu mungkin saja terjadi. Sebagai lembaga yang memberikan sumbangsih cukup besar untuk penerimaan negara, Ditjen Pajak memang lebih baik dijadikan sebuah lembaga atau otoritas tersendiri terlepas dari kementerian.
"Pajak ini hampir menyumbang anggaran negara sebanyak 70 persen dari APBN. Harusnya mereka bisa dikelola sendiri," katanya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (15/12/2016) malam.
Menurutnya, beberapa negara maju pun telah membuat lembaga tersendiri untuk mengurus masalah perpajakan. Dengan begitu, lembaga perpajakan tidak kaku dan akhirnya mampu meningkatkan penerimaan pajak lebih besar lagi.
"Contohnya di Amerika, mereka punya lembaga sendiri untuk pajak. Ini membuat bisa kita tidur. Kalau di kita, ya minimal seperti BNN lah," imbuh dia.
Menurut Donny, pemisahan Ditjen Pajak melalui UU KUP rencana awal akan dibahas pada 2016. Namun dengan adanya program pengampunan pajak (tax amnesty) yang harus segera dijalankan, maka kemungkinan UU KUP ini baru akan dibahas pada 2017.
Akan tetapi, UU ini juga kemungkinan akan tersalip lebih dahulu oleh UU Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bersamaan dengan demisioner komisoner OJK.
"UU KUP, UU PPH, UUPPN akan dibahas di 2017. Untuk pembukaan, kami akan rapat internal mengenai UU mana yang akan diprioritaskan lebih dulu. Tapi menurut saya, pemerintah akan membahas UU OJK terlebih dulu karena berkaitan dengan estafet komisioner," tandasnya.
(ven)