Dari Pengusaha hingga KPK Masuk Tim Reformasi Perpajakan
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Darmin Nasution akhirnya meluluskan niatnya untuk membentuk Tim Reformasi Perpajakan serta Tim Penguatan Reformasi Kepabeanan dan Cukai.
(Baca: Duet Sri Mulyani-Darmin Nasution Bentuk Tim Reformasi Pajak)
Tim yang dibentuk untuk meningkatkan kepercayaan terhadap pengelolaan basis data perpajakan ini diisi oleh pemangku kepentingan (stakeholder) dari berbagai kalangan, mulai dari pengusaha, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pengamat, hingga media massa.
Sri mengungkapkan, dari sisi perpajakan, pembentukan tim reformasi ini juga berguna untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, meningkatkan kepercayaan terhadap pengelolaan basis data/administrasi perpajakan, dan meningkatkan integritas serta produktivitas aparat perpajakan.
Sementara, dari sisi kepabenan dan cukai, pembentukan tim reformasi berguna untuk meningkatkan integritas dan akuntabilitas pelayanan dan pengawasan kepabeanan dan cukai.
Pembentukan tim ini berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 885/KMK.03/2016 tentang Pembentukan Tim Reformasi Perpajakan, dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 909/KMK.04/2016 tentang Pembentukan Tim Penguatan Reformasi Kepabeanan dan Cukai.
Sri Mulyani dan Darmin Nasution sendiri berkolaborasi menjadi Ketua Tim Pengarah dalam Tim Reformasi Perpajakan dan Tim Penguatan Reformasi Kepabeanan dan Cukai.
"Tujuan tim ini membangun institusi pajak dan institusi bea cukai yang kredibel, bisa dipercaya oleh publik, dan mampu melaksanakan sesuai tugas konstitusi dan UU," katanya di Gedung Ditjen Pajak, Kemenkeu, Jakarta, Selasa (20/12/2016).
Untuk mendukung pelaksanaan reformasi agar berjalan sesuai tujuan yang ditetapkan, lanjut mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini, maka dibentuk empat tim yang terdiri dari Tim Pengarah, Tim Advisor, Tim Observer, dan Tim Pelaksana.
"Core tim dari tim pelaksana adalah seluruh jajaran Ditjen Pajak dan Ditjen Bea dan Cukai, yang akan melalkukan organisasi dari sisi scope pekerjaan," imbuh dia
Tim Pengarah bertugas untuk memberikan pengarahan dalam menetapkan kebijakan untuk mempersiapkan dan melaksanakan reformasi atas aspek struktur organisasi, sumber daya manusia, infrastruktur, penganggaran, peraturan perundang-undangan, basis data, proses bisnis, dan teknologi informasi kepada Tim Pelaksana, dan untuk melakukan koordinasi dengan instansi atau lembaga.
Selanjutnya, Tim Advisor bertugas untuk memberikan masukan dalam rangka reformasi kepabenaan dan cukai berdasarkan teori dan keilmuan. Di sisi lain, Tim Observer bertugas melakukan pengamatan dan memberikan masukan sesuai latar belakang dan pengalaman dalam bidang yang dikuasainya.
Kemudian, Tim Pelaksana mempunyai tugas untuk mengoordinasikan penyusunan arah dalam cakupan aspek organisasi, sumber daya manusia, infrastuktur, penganggaran, peraturan perundang-undangan, basis data, proses bisnis, dan teknologi informasi.
Selain itu, juga mengoordinasikan penyiapan landasan hukum dan harmonisasi regulasi serta perumusan bentuk koordinasi kebijakan pengelolaan fiskal, mengoordinasikan hal-hal yang memiliki inisiatif startegis, dan melaksanakan kebijakan dan tugas-tugas lain yang ditetapkan Tim Pengarah untuk memonitor dan melakukan evaluasi reformasi.
Menurutnya, untuk menjaga harapan masyarakat terhadap reformasi tersebut, maka pelaksanaan reformasi melibatkan akademisi, praktisi, tenaga ahli, komite pengawasan perpajakan, pelaku usaha, dan wartawan sebagai Tim Advisor dan Tim Observer.
"Tim ini akan melakukan koordinasi, harmonisasi, dan sinkronisasi dengan tim reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan (Central Transformation Office), serta unit dan instansi terkait," ujar Sri Mulyani.
(Baca: Duet Sri Mulyani-Darmin Nasution Bentuk Tim Reformasi Pajak)
Tim yang dibentuk untuk meningkatkan kepercayaan terhadap pengelolaan basis data perpajakan ini diisi oleh pemangku kepentingan (stakeholder) dari berbagai kalangan, mulai dari pengusaha, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pengamat, hingga media massa.
Sri mengungkapkan, dari sisi perpajakan, pembentukan tim reformasi ini juga berguna untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, meningkatkan kepercayaan terhadap pengelolaan basis data/administrasi perpajakan, dan meningkatkan integritas serta produktivitas aparat perpajakan.
Sementara, dari sisi kepabenan dan cukai, pembentukan tim reformasi berguna untuk meningkatkan integritas dan akuntabilitas pelayanan dan pengawasan kepabeanan dan cukai.
Pembentukan tim ini berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 885/KMK.03/2016 tentang Pembentukan Tim Reformasi Perpajakan, dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 909/KMK.04/2016 tentang Pembentukan Tim Penguatan Reformasi Kepabeanan dan Cukai.
Sri Mulyani dan Darmin Nasution sendiri berkolaborasi menjadi Ketua Tim Pengarah dalam Tim Reformasi Perpajakan dan Tim Penguatan Reformasi Kepabeanan dan Cukai.
"Tujuan tim ini membangun institusi pajak dan institusi bea cukai yang kredibel, bisa dipercaya oleh publik, dan mampu melaksanakan sesuai tugas konstitusi dan UU," katanya di Gedung Ditjen Pajak, Kemenkeu, Jakarta, Selasa (20/12/2016).
Untuk mendukung pelaksanaan reformasi agar berjalan sesuai tujuan yang ditetapkan, lanjut mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini, maka dibentuk empat tim yang terdiri dari Tim Pengarah, Tim Advisor, Tim Observer, dan Tim Pelaksana.
"Core tim dari tim pelaksana adalah seluruh jajaran Ditjen Pajak dan Ditjen Bea dan Cukai, yang akan melalkukan organisasi dari sisi scope pekerjaan," imbuh dia
Tim Pengarah bertugas untuk memberikan pengarahan dalam menetapkan kebijakan untuk mempersiapkan dan melaksanakan reformasi atas aspek struktur organisasi, sumber daya manusia, infrastruktur, penganggaran, peraturan perundang-undangan, basis data, proses bisnis, dan teknologi informasi kepada Tim Pelaksana, dan untuk melakukan koordinasi dengan instansi atau lembaga.
Selanjutnya, Tim Advisor bertugas untuk memberikan masukan dalam rangka reformasi kepabenaan dan cukai berdasarkan teori dan keilmuan. Di sisi lain, Tim Observer bertugas melakukan pengamatan dan memberikan masukan sesuai latar belakang dan pengalaman dalam bidang yang dikuasainya.
Kemudian, Tim Pelaksana mempunyai tugas untuk mengoordinasikan penyusunan arah dalam cakupan aspek organisasi, sumber daya manusia, infrastuktur, penganggaran, peraturan perundang-undangan, basis data, proses bisnis, dan teknologi informasi.
Selain itu, juga mengoordinasikan penyiapan landasan hukum dan harmonisasi regulasi serta perumusan bentuk koordinasi kebijakan pengelolaan fiskal, mengoordinasikan hal-hal yang memiliki inisiatif startegis, dan melaksanakan kebijakan dan tugas-tugas lain yang ditetapkan Tim Pengarah untuk memonitor dan melakukan evaluasi reformasi.
Menurutnya, untuk menjaga harapan masyarakat terhadap reformasi tersebut, maka pelaksanaan reformasi melibatkan akademisi, praktisi, tenaga ahli, komite pengawasan perpajakan, pelaku usaha, dan wartawan sebagai Tim Advisor dan Tim Observer.
"Tim ini akan melakukan koordinasi, harmonisasi, dan sinkronisasi dengan tim reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan (Central Transformation Office), serta unit dan instansi terkait," ujar Sri Mulyani.
(izz)