Menteri Jonan Dorong Tata Kelola Minerba Makin Efisien
A
A
A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyatakan bahwa kegiatan pertambangan mineral dan batubara (minerba) merupakan salah satu kontributor utama bagi pembangunan nasional. Oleh karena itu, perbaikan tata kelola minerba harus terus dilakukan agar semakin efisien dan menjadi penggerak perekonomian nasional.
“Pengusahaan mineral dan batu bara mempunyai potensi sebagai tulang punggung perekonomian daerah dan nasional. Oleh karena itu pengelolaannya harus semakin efisien dan dapat dirasakan manfaatnya oleh rakyat secara adil dan merata," tegas Menteri Jonan di Jakarta, Selasa (20/12/2016).
Dia menambahkan bahwa pemanfaatan sumber daya mineral tidak bisa dieksploitasi dan dijual secara mentah-mentah (raw material). "Kita selalu mau hilirisasi. Industri turunannya banyak. Sebaiknya begitu. Apakah hasil tambang diolah di dekat pasar atau di dekat tambangnya. Mana yang lebih efisien," paparnya.
Investasi di bidang pertambangan, lanjut dia mempunyai tantangan kompleksitas penanganan dan kepastian hukum. Untuk memberikan kepastian berusaha, Pemerintah tetap menghargai kontrak yang ada. "Pemerintah akan tetap menghargai kontrak yang ada. Kontrak akan dihargai sampai waktunya selesai. Jika tidak diatur akan mengikuti peraturan perundangan yang ada," jelas dia.
Terkait penandatanganan amandemen Kontrak Karya (KK), di sepanjang tahun 2016 telah dilakukan penandatanganan amandemen terhadap 4 KK dan 11 Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Sementara itu, sebanyak 21 KK dan 36 PKP2B sedang dalam proses penyelesaian amandemen.
Hingga saat ini, sebanyak 13 KK dan 32 PKP2B telah rampung diamandemen. Menteri Jonan meminta agar seluruh proses renegosiasi diselesaikan dengan cepat. "Sesuai Undang-undang (UU) No. 4 Tahun 2009 beberapa aspek harus disesuaikan. Kita akan dorong supaya lebih cepat selesai," tuturNYA.
Sementara itu, terkait penataan IUP, Kementerian ESDM telah menerbitkan Permen ESDM No. 43 Tahun 2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan IUP Minerba. Regulasi ini diharapkan dapat mempercepat proses evaluasi terhadap penerbitan IUP dan Kuasa Pertambangan (KP) yang belum diubah menjadi IUP dengan batas waktu penyampaian rekomendasi paling lambat 2 Januari 2017. Sampai saat ini IUP yang telah dinyatakan Clear and Clean (CnC) mencapai 6.335 IUP dari total sebanyak 9.721 IUP.
Sedangkan untuk Peningkatan Nilai Tambah (PNT) Mineral dilakukan melalui kewajiban pengolahan dan/atau pemurnian di dalam negeri. Pembangunan smelter ini diharapkan dapat menambah nilai jual dari komoditas serta meningkatkan investor dalam ataupun luar negeri. Sepanjang tahun 2016, terdapat penambahan 2 unit smelter yang beroperasi (Kalimantan Barat dan Maluku Utara) sehingga total sebanyak 7 unit smelter yang telah beroperasi. Dan pada tahun 2017, akan ada tambahan 6 unit smelter baru.
“Pengusahaan mineral dan batu bara mempunyai potensi sebagai tulang punggung perekonomian daerah dan nasional. Oleh karena itu pengelolaannya harus semakin efisien dan dapat dirasakan manfaatnya oleh rakyat secara adil dan merata," tegas Menteri Jonan di Jakarta, Selasa (20/12/2016).
Dia menambahkan bahwa pemanfaatan sumber daya mineral tidak bisa dieksploitasi dan dijual secara mentah-mentah (raw material). "Kita selalu mau hilirisasi. Industri turunannya banyak. Sebaiknya begitu. Apakah hasil tambang diolah di dekat pasar atau di dekat tambangnya. Mana yang lebih efisien," paparnya.
Investasi di bidang pertambangan, lanjut dia mempunyai tantangan kompleksitas penanganan dan kepastian hukum. Untuk memberikan kepastian berusaha, Pemerintah tetap menghargai kontrak yang ada. "Pemerintah akan tetap menghargai kontrak yang ada. Kontrak akan dihargai sampai waktunya selesai. Jika tidak diatur akan mengikuti peraturan perundangan yang ada," jelas dia.
Terkait penandatanganan amandemen Kontrak Karya (KK), di sepanjang tahun 2016 telah dilakukan penandatanganan amandemen terhadap 4 KK dan 11 Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Sementara itu, sebanyak 21 KK dan 36 PKP2B sedang dalam proses penyelesaian amandemen.
Hingga saat ini, sebanyak 13 KK dan 32 PKP2B telah rampung diamandemen. Menteri Jonan meminta agar seluruh proses renegosiasi diselesaikan dengan cepat. "Sesuai Undang-undang (UU) No. 4 Tahun 2009 beberapa aspek harus disesuaikan. Kita akan dorong supaya lebih cepat selesai," tuturNYA.
Sementara itu, terkait penataan IUP, Kementerian ESDM telah menerbitkan Permen ESDM No. 43 Tahun 2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan IUP Minerba. Regulasi ini diharapkan dapat mempercepat proses evaluasi terhadap penerbitan IUP dan Kuasa Pertambangan (KP) yang belum diubah menjadi IUP dengan batas waktu penyampaian rekomendasi paling lambat 2 Januari 2017. Sampai saat ini IUP yang telah dinyatakan Clear and Clean (CnC) mencapai 6.335 IUP dari total sebanyak 9.721 IUP.
Sedangkan untuk Peningkatan Nilai Tambah (PNT) Mineral dilakukan melalui kewajiban pengolahan dan/atau pemurnian di dalam negeri. Pembangunan smelter ini diharapkan dapat menambah nilai jual dari komoditas serta meningkatkan investor dalam ataupun luar negeri. Sepanjang tahun 2016, terdapat penambahan 2 unit smelter yang beroperasi (Kalimantan Barat dan Maluku Utara) sehingga total sebanyak 7 unit smelter yang telah beroperasi. Dan pada tahun 2017, akan ada tambahan 6 unit smelter baru.
(akr)