SPT Tak Sesuai, Ditjen Pajak Kejar 200 Ribu WP Ikut Tax Amnesty

Rabu, 21 Desember 2016 - 13:40 WIB
SPT Tak Sesuai, Ditjen...
SPT Tak Sesuai, Ditjen Pajak Kejar 200 Ribu WP Ikut Tax Amnesty
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) semakin gencar mengajak masyarakat untuk ikut program pengampunan pajak atau tax amnesty, jelang berakhirnya periode II amnesti pajak akhir bulan ini. Bahkan kini, Ditjen Pajak mulai mengirimkan pesan elektronik (e-mail) kepada 204.125 wajib pajak agar segera ikut pengampunan pajak.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi mengungkapkan, pesan himbauan tersebut dikirimkan lantaran harta yang dilaporkan oleh mereka dalam Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) tidak sesuai dengan jumlah harta mereka sebenarnya. 204.125 wajib pajak tersebut hanya melaporkan harta sejumlah 212.270 item.

"Sedangkan berdasarkan data pihak ketiga, para wajib pajak itu memiliki 2.007.390 item harta atau hampir 10 kali lipat dari jumlah harta yang dilaporkan di SPT," katanya di Gedung Ditjen Pajak Kemenkeu, Jakarta, Rabu (21/12/2016).

Dia mengungkapkan, saat ini pihaknya sudah memiliki akses terhadap data kepemilikan harta wajib pajak yang disampaikan oleh pihak ketiga. Data harta yang dapat diakses Ditjen Pajak termasuk kepemilikan saham pada perusahaan terbuka, kepemillikan tanah, rumah, kendaraan, kapal, dan data kepemilikan usaha.

"Untuk itu, kami mengingatkan seluruh wajib pajak yang belum ikut atau sudah ikut. Tapi belum secara serius dan benar melaporkan agar segera memanfaatkan kesempatan di periode dua ini sebelum tarif tebusan naik pada 1 Januari 2017," imbuh dia.

Tak hanya itu, lanjut Ken, pihaknya juga memiliki analis dan staf yang memiliki kemampuan untuk melakukan asset tracing dengan bantuan instansi terkait. Bagi wajib pajak yang tidak melaporkan dengan benar, maka akan dikenakan denda sebesar 200% setelah periode tax amnesy berakhir.

"Bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak maka kesempatan amnesti ini dapat dimanfaatkan untuk menghapus sanksi administratif sehingga hanya perlu membayar pokok tunggakan, biaya penagihan dan uang tebusan dengan tarif yang sangat rendah," paparnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pengampunan Pajak Tinggal...
Pengampunan Pajak Tinggal 34 Hari, Pemerintah Kantongi Rp10 Triliun Lebih
Tinggal 28 Hari! Ikuti...
Tinggal 28 Hari! Ikuti Pengampunan Pajak atau Kena Denda 200 Persen
Ditjen Pajak Ungkap...
Ditjen Pajak Ungkap 59,3 Juta Wajib Pajak Sudah Padankan NIK Menjadi NPWP
Korupsi Ditjen Pajak,...
Korupsi Ditjen Pajak, Menkeu Bebas Tugaskan Pejabat Ditjen Pajak
Tiba di KPK, Kepala...
Tiba di KPK, Kepala Kantor Pajak Madya Jaktim Wahono Saputro Bungkam
Kanwil DJP Sulselbartra...
Kanwil DJP Sulselbartra Masifkan Kampanye Simpatik PPS
Berita Terkini
Operasional Multi Lokasi...
Operasional Multi Lokasi Kini Bisa Dipantau dari Satu Dashboard
15 menit yang lalu
Distributor di Kaltim...
Distributor di Kaltim Ikuti Factory Visit SIG untuk Perkuat Kemitraan
32 menit yang lalu
Sambut Libur Sekolah,...
Sambut Libur Sekolah, Jasa Marga Optimalkan One Call Center 133
32 menit yang lalu
Pertamina NRE Pasang...
Pertamina NRE Pasang PLTS Pertama di Kapal Angkut Minyak
49 menit yang lalu
Pertamina Pangkas 124...
Pertamina Pangkas 124 Anak Usaha, Ada yang di Merger hingga Likuidasi
1 jam yang lalu
10 Tahun Jadi Tempat...
10 Tahun Jadi Tempat Kerja Terbaik di Asia, BAT Indonesia Raih Platinum Harmonia
1 jam yang lalu
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved