SPT Tak Sesuai, Ditjen Pajak Kejar 200 Ribu WP Ikut Tax Amnesty

Rabu, 21 Desember 2016 - 13:40 WIB
SPT Tak Sesuai, Ditjen...
SPT Tak Sesuai, Ditjen Pajak Kejar 200 Ribu WP Ikut Tax Amnesty
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) semakin gencar mengajak masyarakat untuk ikut program pengampunan pajak atau tax amnesty, jelang berakhirnya periode II amnesti pajak akhir bulan ini. Bahkan kini, Ditjen Pajak mulai mengirimkan pesan elektronik (e-mail) kepada 204.125 wajib pajak agar segera ikut pengampunan pajak.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi mengungkapkan, pesan himbauan tersebut dikirimkan lantaran harta yang dilaporkan oleh mereka dalam Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) tidak sesuai dengan jumlah harta mereka sebenarnya. 204.125 wajib pajak tersebut hanya melaporkan harta sejumlah 212.270 item.

"Sedangkan berdasarkan data pihak ketiga, para wajib pajak itu memiliki 2.007.390 item harta atau hampir 10 kali lipat dari jumlah harta yang dilaporkan di SPT," katanya di Gedung Ditjen Pajak Kemenkeu, Jakarta, Rabu (21/12/2016).

Dia mengungkapkan, saat ini pihaknya sudah memiliki akses terhadap data kepemilikan harta wajib pajak yang disampaikan oleh pihak ketiga. Data harta yang dapat diakses Ditjen Pajak termasuk kepemilikan saham pada perusahaan terbuka, kepemillikan tanah, rumah, kendaraan, kapal, dan data kepemilikan usaha.

"Untuk itu, kami mengingatkan seluruh wajib pajak yang belum ikut atau sudah ikut. Tapi belum secara serius dan benar melaporkan agar segera memanfaatkan kesempatan di periode dua ini sebelum tarif tebusan naik pada 1 Januari 2017," imbuh dia.

Tak hanya itu, lanjut Ken, pihaknya juga memiliki analis dan staf yang memiliki kemampuan untuk melakukan asset tracing dengan bantuan instansi terkait. Bagi wajib pajak yang tidak melaporkan dengan benar, maka akan dikenakan denda sebesar 200% setelah periode tax amnesy berakhir.

"Bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak maka kesempatan amnesti ini dapat dimanfaatkan untuk menghapus sanksi administratif sehingga hanya perlu membayar pokok tunggakan, biaya penagihan dan uang tebusan dengan tarif yang sangat rendah," paparnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5326 seconds (0.1#10.140)