Google Didesak Terbuka Soal Tunggakan Pajak di Indonesia
A
A
A
JAKARTA - Google diminta oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara untuk terbuka mengenai tunggakan pajaknya selama beroperasi di Indonesia. Pasalnya saat ini raksasa internet Amerika Serikat (AS) tersebut terkesan tidak memiliki itikad baik untuk membayar tunggakan pajaknya tersebut.
(Baca Juga: Google Bakal Diseret ke Penjara jika Ngotot Tak Bayar Pajak)
Selain harus transparan mengenai tunggakan pajaknya, Rudiantara juga meminta penjualan Google dibukukan di Indonesia. Dengan begitu, pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bisa memantau pergerakan perusahaan over the top (OTT) yakni perusahaan yang memberikan layanan dengan konten berupa data tersebut.
"Harus terbuka, nanti harus penjualannya dibukukan di Indonesia. Lebih transparan lah," katanya di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (21/12/2016).
(Baca Juga: Menolak Diperiksa, Google Bakal Kena Denda Pajak 400%)
Nantinya, kasus pajak Google ini akan menjadi bahan rujukan untuk menagih pajak perusahaan OTT yang menjalankan usahanya di Indonesia. "Karena akan saya masukan ke dalam peraturan menteri tentang OTT. Surat edarannya sudah dikeluarkan tinggal tunggu penyelesaiannya," imbuh dia.
Terlepas dari hal tersebut, dia mengaku akan menghormati proses yang berlangsung di Kementerian Keuangan. "Saya menghormati Kementerian Keuangan. Sekarang kan masih proses negosiasi," tandasnya.
(Baca Juga: Google Bakal Diseret ke Penjara jika Ngotot Tak Bayar Pajak)
Selain harus transparan mengenai tunggakan pajaknya, Rudiantara juga meminta penjualan Google dibukukan di Indonesia. Dengan begitu, pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bisa memantau pergerakan perusahaan over the top (OTT) yakni perusahaan yang memberikan layanan dengan konten berupa data tersebut.
"Harus terbuka, nanti harus penjualannya dibukukan di Indonesia. Lebih transparan lah," katanya di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (21/12/2016).
(Baca Juga: Menolak Diperiksa, Google Bakal Kena Denda Pajak 400%)
Nantinya, kasus pajak Google ini akan menjadi bahan rujukan untuk menagih pajak perusahaan OTT yang menjalankan usahanya di Indonesia. "Karena akan saya masukan ke dalam peraturan menteri tentang OTT. Surat edarannya sudah dikeluarkan tinggal tunggu penyelesaiannya," imbuh dia.
Terlepas dari hal tersebut, dia mengaku akan menghormati proses yang berlangsung di Kementerian Keuangan. "Saya menghormati Kementerian Keuangan. Sekarang kan masih proses negosiasi," tandasnya.
(akr)