Akhirnya, Enam Perusahaan Semacam Google Cs Mau Memungut Pajak
loading...
A
A
A
JAKARTA - Upaya pemerintah untuk memungut pajak dari pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), seperti Google cs, mulai membuahkan hasil. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyebut, sudah ada enam perusahaan PMSE luar negeri yang siap untuk memungut dan menyetor pajak pertambahan nilai (PPN).
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, keenam perusahaan ini sudah sepakat untuk ditunjuk sebagai pemungut. Meski begitu, DJP tetap berkomunikasi dengan para wajib pajak di luar negeri maupun para pelaku PMSE.
"Sampai hari ini masih terus berjalan komunikasi, paling tidak sudah ada enam pelaku usaha luar negeri siap jadi pemungut PPN di awal periode,"ujar Suryo di Jakarta, Kamis (25/6/2020). ( Baca:Tarik Pajak Produk Digital, Ditjen Pajak Sosialisasi ke Perwakilan Luar Negeri )
Suryo menambahkan, pemungutan baru bisa dilakukan pada 1 Juli sebagaimana ketentuan dalam PMK No. 48/PMK.03/2020 mengenai pajak PMSE. Pemungutan dilakukan agar para pelaku usaha bisa menyetorkan PPN yang sudah dipungut pada Agustus mendatang untuk dimasukkan ke kas negara.
"Kami diskusikan kesiapan dan infrastruktur mereka. Karena invoice itu kan nanti ada perubahan untuk pemungutan PPN mereka. Kalau ada PPN di dalamnya jadi seperti apa, informasi yang disertakan seperti apa, bagian-bagian memungutnya seperti apa," ungkap Suryo.
Namun demikian, Suryo belum mau membeberkan siapa saja perusahaan yang sudah siap melakukan pemungutan PPN. Jika nanti sudah ada penunjukan secara resmi, maka DJP akan mengumumkannya kepada publik.
"Nanti kalau sudah ada penunjukkan dan part of transparancy, akan disampaikan ke publik siapa yang sudah ditunjuk. Kalau sekarang belum ditunjuk karena menunggu kesiapannya. Beberapa hari ke depan mudah-mudahan bertambah jadi agak lebih luas di wajib pajak untuk PMSE," pungkasnya.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, keenam perusahaan ini sudah sepakat untuk ditunjuk sebagai pemungut. Meski begitu, DJP tetap berkomunikasi dengan para wajib pajak di luar negeri maupun para pelaku PMSE.
"Sampai hari ini masih terus berjalan komunikasi, paling tidak sudah ada enam pelaku usaha luar negeri siap jadi pemungut PPN di awal periode,"ujar Suryo di Jakarta, Kamis (25/6/2020). ( Baca:Tarik Pajak Produk Digital, Ditjen Pajak Sosialisasi ke Perwakilan Luar Negeri )
Suryo menambahkan, pemungutan baru bisa dilakukan pada 1 Juli sebagaimana ketentuan dalam PMK No. 48/PMK.03/2020 mengenai pajak PMSE. Pemungutan dilakukan agar para pelaku usaha bisa menyetorkan PPN yang sudah dipungut pada Agustus mendatang untuk dimasukkan ke kas negara.
"Kami diskusikan kesiapan dan infrastruktur mereka. Karena invoice itu kan nanti ada perubahan untuk pemungutan PPN mereka. Kalau ada PPN di dalamnya jadi seperti apa, informasi yang disertakan seperti apa, bagian-bagian memungutnya seperti apa," ungkap Suryo.
Namun demikian, Suryo belum mau membeberkan siapa saja perusahaan yang sudah siap melakukan pemungutan PPN. Jika nanti sudah ada penunjukan secara resmi, maka DJP akan mengumumkannya kepada publik.
"Nanti kalau sudah ada penunjukkan dan part of transparancy, akan disampaikan ke publik siapa yang sudah ditunjuk. Kalau sekarang belum ditunjuk karena menunggu kesiapannya. Beberapa hari ke depan mudah-mudahan bertambah jadi agak lebih luas di wajib pajak untuk PMSE," pungkasnya.
(uka)