Google Indonesia Siap Patuhi Aturan Pajak Hasil Kesepakatan KTT G20
loading...
A
A
A
JAKARTA - Perusahaan multinasional Google Indonesia siap mengikuti setiap penerapan kebijakan pajak di dalam negeri yang merujuk kepada hasil kesepakatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20.
“Kami mengikuti yang sudah ada dan yang akan nantinya setelah kesepakatan KTT G20,” ujar Government Affairs and Public Policy Google Indonesia, Danny Ardianto dalam diskusi virtual Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang bertajuk KTT G20: “Kejelasan Arah Pajak Global untuk Indonesia”, Senin (15/11/2021).
(Baca juga:Penerapan Pajak Digital Ciptakan Keadilan bagi Persaingan Usaha)
Danny Ardianto menjelaskan, jika Google Indonesia telah mengikuti peraturan yang berkaitan dengan perpajakan di tanah air ini sejak beberapa waktu yang lalu. Tepatnya, pada 2019, pihaknya telah membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan jasa pelayanan yang kerapkali digunakan oleh masyarakat dalam ruang digital.
Dari layanan google adds hingga clouds yang banyak digunakan oleh masyarakat di dalam negeri sudah dimodifikasi menggunakan mata uang Rupiah. Sehingga, pembayaran PPN dapat dihitung sesuai dengan pendapatan yang didapatkan dari layanan-layanan tersebut.
“Kami sudah melaporkan pajak PPN berdasarkan aturan yang ada di Indonesia sejak tahun 2019,” katanya.
(Baca juga:Taxpedia Indonesia Hadirkan Transformasi Administrasi Pajak Digital)
Kemudian, yang berkaitan dengan Pajak penghasilan (PPh) yang akan dibebankan pada Google Indonesia, pihaknya akan mengikuti hasil dari kesepakatan yang dicapai dalam KTT G20. Karena, dalam membahas pajak ini, diperlukan partisipasi dari negara-negara lain pengguna layanan Google di seluruh pelosok dunia dalam menentukan pajak yang akan dibebankan.
Diperlukannya partisipasi oleh negara lain, kata dia, agar penerapan pajak yang diberlakukan tersebut dapat dipahami secara jelas dengan mempertimbangkan berbagai aspek dari negara-negara yang menggunakan aplikasi dalam ruang digital.
(Baca juga:Kantong Negara Kempes, Pajak Digital Harapan Tambah Pendapatan)
“Kami mengikuti yang sudah ada dan yang akan nantinya setelah kesepakatan KTT G20,” ujar Government Affairs and Public Policy Google Indonesia, Danny Ardianto dalam diskusi virtual Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang bertajuk KTT G20: “Kejelasan Arah Pajak Global untuk Indonesia”, Senin (15/11/2021).
(Baca juga:Penerapan Pajak Digital Ciptakan Keadilan bagi Persaingan Usaha)
Danny Ardianto menjelaskan, jika Google Indonesia telah mengikuti peraturan yang berkaitan dengan perpajakan di tanah air ini sejak beberapa waktu yang lalu. Tepatnya, pada 2019, pihaknya telah membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan jasa pelayanan yang kerapkali digunakan oleh masyarakat dalam ruang digital.
Dari layanan google adds hingga clouds yang banyak digunakan oleh masyarakat di dalam negeri sudah dimodifikasi menggunakan mata uang Rupiah. Sehingga, pembayaran PPN dapat dihitung sesuai dengan pendapatan yang didapatkan dari layanan-layanan tersebut.
“Kami sudah melaporkan pajak PPN berdasarkan aturan yang ada di Indonesia sejak tahun 2019,” katanya.
(Baca juga:Taxpedia Indonesia Hadirkan Transformasi Administrasi Pajak Digital)
Kemudian, yang berkaitan dengan Pajak penghasilan (PPh) yang akan dibebankan pada Google Indonesia, pihaknya akan mengikuti hasil dari kesepakatan yang dicapai dalam KTT G20. Karena, dalam membahas pajak ini, diperlukan partisipasi dari negara-negara lain pengguna layanan Google di seluruh pelosok dunia dalam menentukan pajak yang akan dibebankan.
Diperlukannya partisipasi oleh negara lain, kata dia, agar penerapan pajak yang diberlakukan tersebut dapat dipahami secara jelas dengan mempertimbangkan berbagai aspek dari negara-negara yang menggunakan aplikasi dalam ruang digital.
(Baca juga:Kantong Negara Kempes, Pajak Digital Harapan Tambah Pendapatan)