Dewan Pertimbangan Apersi Siapkan Munaslub Juli 2017
A
A
A
JAKARTA - Musyawarah Nasional Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Munas Apersi) ke-V yang berlangsung di Hotel Kartika Chandra, Jakarta yang digelar akhir minggu lalu masih menyisakan kebuntuan alias deadlock.
Pasalnya, sekitar 12 dewan pengurus daerah (DPD) memprotes pelaksanaan munas karena dianggap banyak melanggar AD/ART organisasi sehingga memutuskan keluar ruang sidang (walk out) saat agenda laporan pertanggungjawaban pengurus periode 2013-2016.
Permasalahan ini direspons oleh Ketua Dewan Pertimbangan Organisasi (DPO) Apersi, Fuad Zakaria. Menurutnya, kejadian ini sangat disayangkan dan ini menjadi tugas DPO untuk menyelesaikannya karena dirinya juga sebagai merupakan pendiri Apersi.
Menurut Fuad, sebelum Munas diselenggarakan, ia melihat ada keganjilan, yaitu salah satu calon yang sebenarnya tidak bisa ikut pemilihan bisa diterima oleh panitia penjaringan atau pun Dewan Pengurus Pusat (DPP) Apersi. "Calon ini masih kena hukuman dan dicabut haknya dari kepengurusan dan seharusnya dimaafkan dulu baru bisa maju jadi calon ketua umum. Ini ada aturannya dalam AD/ART," terang Fuad, di Jakarta, Rabu (21/12/2016).
Berdasarkan Pasal 18 Ayat 1 (F) AD/ART Apersi, disebutkan persyaratan caketum untuk dapat dipilih sebagai Ketua Umum DPP Apersi harus tidak pernah dikeluarkan dari kepengurusan di DPP maupun DPD, baik karena alasan pelanggaran AD/ART, peraturan organisasi, serta ketentuan organisasi lainnya.
Selain itu ada kesalahan dalam proses munas, pimpinan sidang itu seharusnya ada lima namun saat mau pemilihan tinggal dua orang. Fuad menjelaskan, ini tidak sah, ini kesalahan dalam proses munas namun munas dan pemilihan terus berjalan padahal prosesnya tidak benar.
"Komunikasi antara peserta munas dan pimpinan sidang tidak berjalan dalam menyampaikan aspirasinya. Komunikasinya monolog antara peserta dan pimpinan sidang, makanya sebagian DPD walkout," keluh Fuad.
Saat ini, sudah delapan DPD Apersi yang minta munas diulang dan rencananya DPO akan terus berkoordinasi dan mengakomodasi berbagai masukan yang ada sehingga memang layak dilakukan munas kembali. Sementara itu Yunus Genda, DPD Apersi Sulsel melihat kondisi munas ini memang buntu karena berjalan tidak semestinya dan bersifat monolog.
"Banyak keganjilan dan tak sesuai aturan organisasi dan kita tidak nyaman mengikuti munas. Sehingga kita memilih untuk walkout dan meneruskan permasalahan ini kepada DPO. Menurut AD/ART, Pasal 19 dan Pasal 20, jika terjadi deadlock akan diambilalih oleh DPO. Bisa saja nanti digelar Munaslub," tegas Yunus.
Berdasarkan AD/ART, kondisi seperti ini sudah selayaknya DPO melakukan munas kembali di bawah kendali DPO. "Untuk itu saya berharap, kisruh ini tidak belanjut dan paling lama akan dilakukan pada Juli 2017 dan ini sesuai amanah AD/ART, dilakukan paling lama enam bulan dari sekarang," ucap Fuad.
Pasalnya, sekitar 12 dewan pengurus daerah (DPD) memprotes pelaksanaan munas karena dianggap banyak melanggar AD/ART organisasi sehingga memutuskan keluar ruang sidang (walk out) saat agenda laporan pertanggungjawaban pengurus periode 2013-2016.
Permasalahan ini direspons oleh Ketua Dewan Pertimbangan Organisasi (DPO) Apersi, Fuad Zakaria. Menurutnya, kejadian ini sangat disayangkan dan ini menjadi tugas DPO untuk menyelesaikannya karena dirinya juga sebagai merupakan pendiri Apersi.
Menurut Fuad, sebelum Munas diselenggarakan, ia melihat ada keganjilan, yaitu salah satu calon yang sebenarnya tidak bisa ikut pemilihan bisa diterima oleh panitia penjaringan atau pun Dewan Pengurus Pusat (DPP) Apersi. "Calon ini masih kena hukuman dan dicabut haknya dari kepengurusan dan seharusnya dimaafkan dulu baru bisa maju jadi calon ketua umum. Ini ada aturannya dalam AD/ART," terang Fuad, di Jakarta, Rabu (21/12/2016).
Berdasarkan Pasal 18 Ayat 1 (F) AD/ART Apersi, disebutkan persyaratan caketum untuk dapat dipilih sebagai Ketua Umum DPP Apersi harus tidak pernah dikeluarkan dari kepengurusan di DPP maupun DPD, baik karena alasan pelanggaran AD/ART, peraturan organisasi, serta ketentuan organisasi lainnya.
Selain itu ada kesalahan dalam proses munas, pimpinan sidang itu seharusnya ada lima namun saat mau pemilihan tinggal dua orang. Fuad menjelaskan, ini tidak sah, ini kesalahan dalam proses munas namun munas dan pemilihan terus berjalan padahal prosesnya tidak benar.
"Komunikasi antara peserta munas dan pimpinan sidang tidak berjalan dalam menyampaikan aspirasinya. Komunikasinya monolog antara peserta dan pimpinan sidang, makanya sebagian DPD walkout," keluh Fuad.
Saat ini, sudah delapan DPD Apersi yang minta munas diulang dan rencananya DPO akan terus berkoordinasi dan mengakomodasi berbagai masukan yang ada sehingga memang layak dilakukan munas kembali. Sementara itu Yunus Genda, DPD Apersi Sulsel melihat kondisi munas ini memang buntu karena berjalan tidak semestinya dan bersifat monolog.
"Banyak keganjilan dan tak sesuai aturan organisasi dan kita tidak nyaman mengikuti munas. Sehingga kita memilih untuk walkout dan meneruskan permasalahan ini kepada DPO. Menurut AD/ART, Pasal 19 dan Pasal 20, jika terjadi deadlock akan diambilalih oleh DPO. Bisa saja nanti digelar Munaslub," tegas Yunus.
Berdasarkan AD/ART, kondisi seperti ini sudah selayaknya DPO melakukan munas kembali di bawah kendali DPO. "Untuk itu saya berharap, kisruh ini tidak belanjut dan paling lama akan dilakukan pada Juli 2017 dan ini sesuai amanah AD/ART, dilakukan paling lama enam bulan dari sekarang," ucap Fuad.
(ven)