Freeport Cs Bisa Perpanjang Kontrak Lima Tahun Sebelum Berakhir

Kamis, 22 Desember 2016 - 15:03 WIB
Freeport Cs Bisa Perpanjang...
Freeport Cs Bisa Perpanjang Kontrak Lima Tahun Sebelum Berakhir
A A A
JAKARTA - Pemerintah kembali melunak kepada perusahaan tambang seperti PT Freeport Indonesia dan lainnya terkait perpanjangan kontrak. Jika sebelumnya pembahasan kontrak baru diharuskan dua tahun sebelum berakhir, kini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerangkan perusahaan tambang bisa memperpanjang kontraknya lima tahun sebelum berakhirnya masa kontrak.

Padahal, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 tahun 2014 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) disebutkan bahwa perusahaan tambang baru diizinkan untuk memperpanjang kontraknya dua tahun sebelum habis kontrak.

"PP Minerba itu begini, ada beberapa yang akan nanti diubah dalam bentuk PP yaitu pertama, pembahasan perpanjangan itu mungkin enggak dua tahun. Jadi kita sepakat bahwa ini bolehlah dibahas lima tahun sebelum kontrak berakhir," ucap Menteri ESDM Ignasius Jonan di Gedung Kemenko bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (22/12/2016).

Tak hanya itu, perusahaan tambang juga masih diperbolehkan mengekspor konsentrat asalkan mengubah status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Nantinya, perusahaan tambang yang akan memperpanjang kontraknya langsung diubah menjadi IUPK.

"Kedua kalau mau ekspor, tapi tidak melakukan pemurnian ya itu harus berubah jadi IUPK. Karena di UU Minerbanya itu yang IUPK tidak ada batas waktu. Tapi yang KK harus," imbuh dia.

Sementara itu, jika perusahaan tambang mau mengekspor hasil pemurnian, maka mereka diperbolehkan untuk tetap berstatus KK. Hal ini dilakukan melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2014. "Kalau dia maunya ekspornya hasil pemurnian, dia tetap stay di KK," tuturnya.

Saat ini, tambah mantan Menteri Perhubungan ini, pemerintah masih terus melakukan pembahasan mengenai hal tersebut sebelum dibawa dan ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). Diharapkan, revisi dua beleid ini akan rampung pada tahun depan.

Namun mantan Bos PT Kereta Api Indonesia (Persero) ini memberikan catatan, perubahan ini tidak diperuntukkan hanya bagi Freeport semata, melainkan untuk seluruh perusahaan tambang di Tanah Air. "Ini untuk siapa aja. Jangan tanya Freeport atau apa. Enggak ada hubungannya. Enggak ada PP dibuat untuk satu perusahaan. Lagi dibahas lagi ini. Mudah-mudahan (tahun depan selesai)," paparnya.
(akr)
Berita Terkait
ASN Kementerian ESDM...
ASN Kementerian ESDM Pelajari Pengawasan Operasi Tambang dengan SIG
Kementerian ESDM: Pertambangan...
Kementerian ESDM: Pertambangan Tanpa Izin Perlu Jadi Perhatian Bersama
Kementerian ESDM Berharap...
Kementerian ESDM Berharap CNI Jadi Pionir Ekosistem EV Battery
Massa AMLT Desak Kementerian...
Massa AMLT Desak Kementerian ESDM Cabut Izin Supra Bara Energy
Terdesak Ekonomi, 3,7...
Terdesak Ekonomi, 3,7 Juta Orang Bekerja di Tambang Ilegal
KPK Endus Indikasi Suap...
KPK Endus Indikasi Suap Bos Tambang ke Pejabat Kementerian ESDM
Berita Terkini
Trump Bongkar 8 Kecurangan...
Trump Bongkar 8 Kecurangan China dalam Praktik Perdagangan Global
18 menit yang lalu
Hari Konsumen Nasional...
Hari Konsumen Nasional 2025, Perjalanan Keluarga Menemukan Makna
8 jam yang lalu
Jualan Gold Card Rp83...
Jualan Gold Card Rp83 Miliar untuk Jadi Warga AS, Trump Pede Lunasi Utang USD36 Triliun
8 jam yang lalu
Canggih, Perusahaan...
Canggih, Perusahaan Ekspedisi Ini Hadirkan CEO Virtual di Indonesia
10 jam yang lalu
Bidik Pasar Singapura,...
Bidik Pasar Singapura, KIN dan Morinaga Kolaborasi Hadirkan Inovasi Susu Premium
10 jam yang lalu
Indonesia dan USTR Intensif...
Indonesia dan USTR Intensif Bahas Negosiasi Tarif dalam 60 Hari ke Depan
10 jam yang lalu
Infografis
Resmi! Shin Tae-yong...
Resmi! Shin Tae-yong Perpanjang Kontrak hingga 2027
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved