Utang Pajak Rp1,4 M, Pengemplang Pajak Disandera di Rutan Salemba
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali melakukan penyanderaan (gijzeling) terhadap seorang pengemplang pajak berinisial JK di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. JK merupakan penanggung pajak dari PT MAM yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gorontalo, yang menunggak pajak mencapai Rp1,4 miliar.
(Baca Juga: Disandera, Penunggak Pajak Ini Diminta Ikut Tax Amnesty)
Kepala Kanwil DJP Kantor Wilayah Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) Dionysius Lucas Hendrawan mengungkapkan, pihaknya telah berulangkali memberikan imbauan hingga teguran kepada Wajib Pajak (WP) tersebut. Namun, tidak ada itikad baik dari JK sehingga pihaknya terpaksa melakukan penyanderaan.
"Memang sudah kita lakukan himbauan serta kita lakukan konseling bahkan teguran dan informasi mengenai penagihan. Tapi tidak ada itikad baik sehingga ini adalah langkah terakhir yaitu gizeling," katanya di Lapas Salemba, Jakarta, Kamis (22/12/2016).
Penyanderaan (gijzeling) merupakan upaya terakhir penagihan pajak, DJP yang dilakukan secara hati-hati terhadap penanggung pajak yang memiliki utang pajak sedikitnya Rp100 juta dan memiliki aset untuk melunasinya, namun diragukan itikad baiknya dalam melunasinya. Selain melibatkan aparat penegak hukum, DJP juga melibatkan tenaga medis untuk memastikan kondisi kesehatan penanggung pajak saat melakukan eksekusi penyanderaan.
(Baca Juga: Pejabat Pajak Korupsi, Sri Mulyani Benahi Mekanisme Whistleblower)
Dia berharap, penyanderaan ini akan memberikan efek jera kepada yang bersangkutan sehingga bisa segera membayar tunggakan pajaknya. Apalagi, JK dan PT MAM sedianya memiliki kesanggupan untuk membayar tunggakan pajaknya tersebut. "Sehingga tadi pagi kita tangkap dan kita titipkan ke Lapas, semoga negara menerima pajak yang seharusnya beliau selesaikan," tegasnya.
(Baca Juga: Disandera, Penunggak Pajak Ini Diminta Ikut Tax Amnesty)
Kepala Kanwil DJP Kantor Wilayah Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) Dionysius Lucas Hendrawan mengungkapkan, pihaknya telah berulangkali memberikan imbauan hingga teguran kepada Wajib Pajak (WP) tersebut. Namun, tidak ada itikad baik dari JK sehingga pihaknya terpaksa melakukan penyanderaan.
"Memang sudah kita lakukan himbauan serta kita lakukan konseling bahkan teguran dan informasi mengenai penagihan. Tapi tidak ada itikad baik sehingga ini adalah langkah terakhir yaitu gizeling," katanya di Lapas Salemba, Jakarta, Kamis (22/12/2016).
Penyanderaan (gijzeling) merupakan upaya terakhir penagihan pajak, DJP yang dilakukan secara hati-hati terhadap penanggung pajak yang memiliki utang pajak sedikitnya Rp100 juta dan memiliki aset untuk melunasinya, namun diragukan itikad baiknya dalam melunasinya. Selain melibatkan aparat penegak hukum, DJP juga melibatkan tenaga medis untuk memastikan kondisi kesehatan penanggung pajak saat melakukan eksekusi penyanderaan.
(Baca Juga: Pejabat Pajak Korupsi, Sri Mulyani Benahi Mekanisme Whistleblower)
Dia berharap, penyanderaan ini akan memberikan efek jera kepada yang bersangkutan sehingga bisa segera membayar tunggakan pajaknya. Apalagi, JK dan PT MAM sedianya memiliki kesanggupan untuk membayar tunggakan pajaknya tersebut. "Sehingga tadi pagi kita tangkap dan kita titipkan ke Lapas, semoga negara menerima pajak yang seharusnya beliau selesaikan," tegasnya.
(akr)