Lebih 50% Perusahaan Belum Daftarkan Karyawannya ke BPJS

Kamis, 22 Desember 2016 - 23:48 WIB
Lebih 50% Perusahaan...
Lebih 50% Perusahaan Belum Daftarkan Karyawannya ke BPJS
A A A
PEKALONGAN - Lebih dari 50% perusahaan di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, belum mendaftarkan karyawannya dalam kepesertaan BPJS. Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kajen, Yeni Tri Mulyani, usai melakukan gathering badan usaha dengan tema 'Sinergi Kekuatan Bangsa untuk Perlindungan Kesehatan Pekerja', di Hotel Sidji, Kamis (22/12/2016).

Yeni mengatakan, hingga saat ini masih lebih dari 50% dari 560 perusahaan yang ada di Kabupaten Pekalongan belum mendaftarkan pekerjanya dalam kepesertaan BPJS. Padahal hal itu sudah diatur oleh UU Nomor 40 tahun 2004 mengenai sistem jaminan nasional dan UU Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS.

"Padahal paling lambat 1 Januari 2015, para pekerja harus sudah terdaftar dalam BPJS. Hal itu juga sudah diatur dalam UUD 1945, karena merupakan hak yang paling asasi," katanya.

Menyikapi banyaknya perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya, pihaknya masih akan melakukan sosialisasi. Namun, kedepan pihaknya tetap akan memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang nakal.

"Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, denda dan tidak mendapat pelayanan publik tertentu. Misalnya dilarang mengikuti lelang. Selain itu, perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut terancam pidana dengan pidana penjara paling lama delapan tahun atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar," jelasnya.

Pihaknya juga akan terus melakukan monitoring terhadap perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Kesehatan. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pengecekan data pekerja yang tidak sesuai dengan fakta yang ada.

"Sementara ini kami masih terus sosialisasi, walau aturan setelah diundangkan berarti perusahaan dianggap tahu. Namun kedepan kami tidak akan segan menindak tegas perusahaan yang melanggar aturan yang ada," tandasnya.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan Asep Subana, membenarkan hal itu. Hingga saat ini masih banyak perusahaan di Kabupaten Pekalongan yang belum mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Kesehatan.

"Selain ada yang belum mendaftarkan karyawannya, ada juga yang melakukan manipulasi data. Misal dalam laporan kepada kami, nilai gajinya dikecilkan," katanya.

Menurutnya, masih banyak perusahaan yang belum menyadari pentingnya proteksi kesehatan pekerjanya. Sehingga perusahaan tersebut belum mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Kesehatan.

"Padahal, proteksi kesehatan merupakan investasi bagi perusahaan. Masih banyak perusahaan yang menganggap membayar iuran jaminan kesehatan akan menyebabkan perusahaan boros. Padahal itu sebenarnya investasi. Kalau pekerja tidak memikirkan biaya kesehatan, produktivitas akan meningkat. Jadi, ini bukan pemborosan tapi investasi. Jadi kebanyakan alasan perusahaan adalah keuangan perusahaan yang tidak stabil," ungkapnya.

Sehingga pihaknya mengimbau kepada perusahan yang belum mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Kesehatan untuk segera mendaftarkannya. Sebab ada sanksi yang menunggu bagi pelanggarnya.

"Jadi kalau nanti masih ada yang belum mendaftarkan pekerjanya, kami hanya ingatkan bahwa kami sudah sebelumnya sudah mensosialisasikannya," terangnya.

Pihaknya menargetkan seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Pekalongan bisa mendaftarkan para pekerjanya pada 2017 nanti. Sehingga akhir tahun 2017, dirinya berharap tidak ada pekerja yang tidak tercover oleh BPJS Kesehatan.

"Kami targetkan 2017 selesai. Jadi setelah itu tidak ada lagi toleransi bagi perusahaan yang bandel," tambahnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0979 seconds (0.1#10.140)