BPJamsostek Paparkan Manfaat Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Unpad

Sabtu, 19 Juni 2021 - 17:00 WIB
loading...
BPJamsostek Paparkan Manfaat Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Unpad
Kepala Kantor Cabang Jakarta Cilandak Puspitaningsih dengan Wakil Dekan Sekolah Pascasarjana Unpad Bandung Ira Irawati. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Jakarta Cilandak berkolaborasi dengan Sekolah Pascasarjana Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung adakan Podcast manfaat perlindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Bertempat di Sekolah Pascasarjana Unpad kegiatan podcast tersebut mengusung tema ‘Rethinking Social Security : Policies to Protect Workers and Families’ diisi oleh narasumber Kepala Kantor Cabang Jakarta Cilandak Puspitaningsih dengan dipandu host Ira Irawati selaku Wakil Dekan Sekolah Pascasarjana UNPAD Bandung.



“BPJS Ketenagakerjaan atau yang lebih dikenal saat ini dengan BPJamsostek hadir sebagai perpanjangan tangan pemerintah untuk melindungi masyarakat pekerja dari risiko sosial ekonomi. Hal ini tertuang dalam UUD 1945 Pasal 28 H dimana bunyinya Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat,” kata wetty sapaan akrab Puspitaningsih di Jakarta, Sabtu (19/6/2021).

Wetty menjelaskan, BPJamsostek menaungi 5 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Sejak terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 82 Tahun 2019 manfaat yang diterima oleh peserta saat ini meningkat signifikan terkait Kenaikan Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Dimana, untuk manfaat Jaminan Kematian (JKM) total santunan yang diberikan adalah sebesar Rp42 juta dari yang sebelumnya Rp24 juta. Total beasiswa maksimal sebesar Rp174 juta dari yang sebelumnya hanya Rp12 juta dan dari 1 orang anak sekarang menjadi 2 orang anak.

Biaya transportasi kecelakaan kerja juga mengalami kenaikan. Untuk transportasi darat maksimal 5 juta rupiah, transportasi laut maksimal 2 juta rupiah, dan transportasi udara maksimal Rp10 juta. Serta adanya layanan homecare dengan biaya maksimal sebesar Rp20 juta.

Selain itu, ada Jaminan Hari Tua (JHT) ini sifatnya sebagai tabungan yang dapat dicairkan apabila tenaga kerja tersebut berhenti bekerja atau memasuki usia pensiun. Untuk JHT hasil pengembangan seluruhnya dikembalikan kepada peserta dengan pengembangan saldo rata-rata di atas bunga deposito bank pemerintah.

Kemudian Jaminan Pensiun (JP) yang manfaatnya dibayarkan setiap bulan dan atau sekaligus apabila peserta memasuki usia pensiun, cacat total tetap atau meninggal dunia.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1669 seconds (0.1#10.140)