BPD Yogyakarta Layani Pajak Kendaraan Bermotor di 109 ATM

Jum'at, 23 Desember 2016 - 05:10 WIB
BPD Yogyakarta Layani...
BPD Yogyakarta Layani Pajak Kendaraan Bermotor di 109 ATM
A A A
YOGYAKARTA - Bank BPD Daerah Istimewa Yogyakarta terus berusaha membuktikan komitmen mereka untuk memberikan berbagai kemudahan kepada pelanggan. Salah satunya adalah dengan menambah outlet-outlet fasilitas membayar pajak tahunan kendaraan.

Kemarin, Kamis (22/12), mereka meluncurkan secara resmi layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui mesin ATM di Bank BPD Yogyakarta Cabang Senopati. Layanan ini merupakan hasil kerja sama antara Bank BPD Yogyakarta dengan Tim Pembina Samsat Yogyakarta yaitu DPPKA Yogyakarta, Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Yogyakarata serta Jasa Raharja.

Direktur Umum BPD Yogyakarta, Cahya Widi menuturkan membayar pajak tahunan kendaraan merupakan sebuah kewajiban yang harus dilakukan oleh pemilik kendaraan. Pihaknya berkomitmen untuk memberikan kemudahan layanan, dan kini membayar pajak tahunan kendaraan melalui mesin ATM Bank BPD.

"Layaknya membayar tagihan layanan umum lainnya, melalui ATM Bank BPD yang tersebar di selurh Yogyakarta, wajib pajak bisa langsung melakukan pembayaran," tuturnya di sela acara, Kamis (22/12/2016).

Layanan ini memang sebuah inovasi tersendiri bagi para pemilik kendaraan. Karena cukup dengan memasukkan kartu ATM dan memilih menu layanan Samsat, selanjutnya wajib pajak tinggal mengikuti perintah yang diminta oleh mesin ATM. Setelah itu, mesin ATM akan memberikan struk bukti pembayaran.

Setlah itu, wajib pajak lantas melakukan pencetakan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan bias melakukan pengesahan STNK secara elektronik pada mesin KIOS Samsat dengan memasukkan nomor referensi yang tercatum pada struk pembayaran yang dikeluarkan oleh mesin ATM dan proses perpanjangan STNK selesai.

"Kami ingin mensosialisasikan pembayaran melalui mesin ATM, layanan ini memberi kemudahan bagi wajib pajak. Ini terbaik di Indonesia," paparnya

Direktur Utama Bank BPD Yogyakarta, Bambang Setiawan, menjelaskan, layanan pajak online ini merupakan salah satu langkah awal dari Bank BPD yang ingin segera memasuki era digital banking. Dengan menggunakan teknologi informasi, oleh Bank BPD Yogyakarta layanan ini mereka sebut sebagai e-Samsat.

"Melalui e-Samsat, wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor dengan sangat mudah di jaringan ATM Bank BPD Yogyakarta," paparnya.

Proses perpanjangan STNK kendaraan bermotor secara elektronik dilaksanakan dengan langkah yang mudah, dapat dilakukan di 109 jaringan ATM Bank BPD Yogyakarta yang tersebar di seluruh wilayah Yogyakarta. Pembayaran melalui ATM ini akan memperoleh notice pajak (SKPD atau Surat Ketetapan Pajak Daerah) dan pengesahan atau validasi STNK secara elektronik tanpa perlu antre lagi.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Tito Karnavian Menaruh...
Tito Karnavian Menaruh Harapan Besar ke Bank Pembangunan Daerah
Tito Karnavian Wanti-wanti...
Tito Karnavian Wanti-wanti Jangan Sampai Ada Konspirasi Kepala Daerah dan BPD
Purbaya Diserbu BPD...
Purbaya Diserbu BPD Ingin Jatah Penempatan Dana Pemerintah Rp275 Triliun
Undian Simpeda Sukses...
Undian Simpeda Sukses Digelar di Simalungun, Bank Jatim Konsisten Jadi Penghimpun Dana Terbesar
Bank Jatim Jajaki Kerja...
Bank Jatim Jajaki Kerja Sama KUB dengan Bank Banten
Perkuat KUB, Bank Jatim...
Perkuat KUB, Bank Jatim Teken MoU dan NDA dengan Bank NTT
Berita Terkini
Hasilkan Riset Berkelanjutan,...
Hasilkan Riset Berkelanjutan, Kayla Raih Pendanaan Global Youth Action Fund
3 jam yang lalu
Potensi Tambahan Penerimaan...
Potensi Tambahan Penerimaan Negara dari DSI Masih Dihitung, Purbaya: Belum Ketemu Angkanya
4 jam yang lalu
BRImo Raih Penghargaan...
BRImo Raih Penghargaan Digital Innovation in Business Transformation di Ajang Digital Innovation Awards 2026
4 jam yang lalu
Atasi Kebocoran Data...
Atasi Kebocoran Data Ekspor, Mahfud MD Dorong Penguatan PT DSI
4 jam yang lalu
Tok! Eksportir SDA Wajib...
Tok! Eksportir SDA Wajib Pulangkan 100% Devisa Hasil Ekspor ke Dalam Negeri Mulai Juni 2026
8 jam yang lalu
BUMN Ekspor Resmi Beroperasi...
BUMN Ekspor Resmi Beroperasi Besok 1 Juni 2026! Terbagi 2 Fase, Eksportir Wajib Lapor DSI
8 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved