Rugikan Negara Rp12,15 M, Bea Cukai Musnahkan Miras dan Rokok
Jum'at, 23 Desember 2016 - 10:54 WIB
Rugikan Negara Rp12,15 M, Bea Cukai Musnahkan Miras dan Rokok
A
A
A
JAKARTA - Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta menggelar acara pemusnahan hasil penindakan di Kantor Pusat DJBC, hari ini. Barang-barang yang dimusnahkan adalah barang hasil penindakan Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta terdiri dari 28.787 botol miras, 510 batang cerutu, dan 3,32 juta batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara mencapai Rp12,15 miliar.
Ini merupakan pemusnahan kedua di tahun ini, setelah sebelumnya Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta juga melakukan pemusnahan pada Juni 2016. Pada Konferensi Pers di Kantor Pusat Bea Cukai tersebut, Bea Cukai Kantor Pos Pasar Baru dan Bea Cukai Jakarta bersama BNN juga mengungkap 41 kali penindakan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) periode Januari hingga Desember 2016 sebanyak 52.145 butir, 6.742 kg, dan 5 keping.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjelaskan bahwa NPP tersebut berasal dari beberapa negara, seperti Amerika, Inggris, Belanda, Jerman, China, Taiwan, India, dan Myanmar. Modus yang sering digunakan yaitu melalui barang kiriman pos dan Perusahaan Jasa Titipan (PJT).
Sri Mulyani menerangkan bahwa miras dan rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan barang-barang yang melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Sehingga pihaknya berkewajiban mengamankan semua barang ini.
"Miras dan rokok ini kami tindak karena tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, pita cukai bekas, dan pita cukai yang bukan peruntukannya. Atas penindakan ini, Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai turut berperan mengamankan penerimaan negara di bidang cukai dan sektor industri dalam negeri," tutur dia.
Dalam pemusnahan tersebut, termasuk juga ikut dimusnahkan barang-barang ilegal hasil penindakan Bea Cukai Kantor Pos Pasar Baru periode 2015 hingga 2016. Di antaranya berupa produk kosmetik, berbagai macam suplemen dan obat-obatan, sex toys dan barang-barang mengandung unsur pornografi, telepon selular, minuman keras, pakaian, serta rokok ilegal sejumlah 6.033 item barang senilai Rp138 Juta.
Ini merupakan pemusnahan kedua di tahun ini, setelah sebelumnya Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta juga melakukan pemusnahan pada Juni 2016. Pada Konferensi Pers di Kantor Pusat Bea Cukai tersebut, Bea Cukai Kantor Pos Pasar Baru dan Bea Cukai Jakarta bersama BNN juga mengungkap 41 kali penindakan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) periode Januari hingga Desember 2016 sebanyak 52.145 butir, 6.742 kg, dan 5 keping.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjelaskan bahwa NPP tersebut berasal dari beberapa negara, seperti Amerika, Inggris, Belanda, Jerman, China, Taiwan, India, dan Myanmar. Modus yang sering digunakan yaitu melalui barang kiriman pos dan Perusahaan Jasa Titipan (PJT).
Sri Mulyani menerangkan bahwa miras dan rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan barang-barang yang melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Sehingga pihaknya berkewajiban mengamankan semua barang ini.
"Miras dan rokok ini kami tindak karena tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, pita cukai bekas, dan pita cukai yang bukan peruntukannya. Atas penindakan ini, Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai turut berperan mengamankan penerimaan negara di bidang cukai dan sektor industri dalam negeri," tutur dia.
Dalam pemusnahan tersebut, termasuk juga ikut dimusnahkan barang-barang ilegal hasil penindakan Bea Cukai Kantor Pos Pasar Baru periode 2015 hingga 2016. Di antaranya berupa produk kosmetik, berbagai macam suplemen dan obat-obatan, sex toys dan barang-barang mengandung unsur pornografi, telepon selular, minuman keras, pakaian, serta rokok ilegal sejumlah 6.033 item barang senilai Rp138 Juta.
(izz)
Lihat Juga :