BI: Pencetakan Rupiah Sesuai Kebutuhan Masyarakat

Jum'at, 23 Desember 2016 - 12:47 WIB
BI: Pencetakan Rupiah...
BI: Pencetakan Rupiah Sesuai Kebutuhan Masyarakat
A A A
JAKARTA - Dalam pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan uang rupiah, Bank Indonesia (BI) melakukan pencetakan rupiah sesuai kebutuhan masyarakat. BI senantiasa memastikan kebutuhan uang tunai masyarakat dapat tersedia dalam jumlah cukup, jenis pecahan yang sesuai, tepat waktu, dan dalam kondisi layak edar.

Sebagai bagian dari siklus pengelolaan uang, Bank Indonesia (BI) secara rutin melakukan penarikan uang yang tidak layak edar di masyarakat dan menggantikannya dengan uang dalam kondisi layak edar atau yang baru dicetak.

Demikian pula, uang Rupiah Tahun Emisi 2016 dicetak dan diedarkan untuk menggantikan uang tidak layak edar yang ditarik, sehingga tidak menambah jumlah uang yang beredar di masyarakat.

"Dengan siklus tersebut, jumlah uang yang beredar di masyarakat tetap terjaga sesuai kebutuhan," ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Tirta Segara dalam siaran persnya di situs resmi Bank Indonesia, Jumat (23/12/2106).

Dia mengatakan, dengan monitoring yang ketat, Bank Indonesia memastikan bahwa jumlah uang yang ditarik dan dimusnahkan dari waktu ke waktu tidak pernah lebih dari yang dicetak dan diedarkan ke masyarakat. Sehingga, tidak terdapat tambahan pencetakan dan pengedaran uang dari jumlah yang ditetapkan Bank Indonesia.

Tirta menyatakan, Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang melakukan pengedaran dan penarikan uang Rupiah. Pemusnahan uang diatur dalam Undang-undang No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dan setiap tahunnya tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

"Sesuai Undang-Undang No. 7 Tahun 2011, pencetakan Rupiah dilakukan oleh BI, dengan menunjuk badan usaha milik negara, yaitu Perum Peruri, sebagai pelaksana pencetakan rupiah," terangnya.

Dia menegaskan pencetakan uang Rupiah Tahun Emisi 2016 dilakukan seluruhnya oleh Perum Peruri. Dalam proses pencetakan, BI menyerahkan bahan uang kepada Perum Peruri dalam jumlah tertentu.

"Perum Peruri kemudian melaksanakan pencetakan uang dan menyerahkannya kembali ke Bank Indonesia, dengan jumlah sesuai dengan bahan uang yang diserahkan oleh Bank Indonesia. Dalam proses ini, dilaksanakan pula verifikasi/penghitungan ulang oleh Bank Indonesia," paparnya.

Sebagai informasi, pengelolaan uang rupiah dilaporkan Bank Indonesia secara periodik setiap tiga bulan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Selain itu, untuk menjamin akuntabilitas pelaksanaan pencetakan, pengeluaran, dan pemusnahan Rupiah, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) melakukan audit secara berkala terhadap Bank Indonesia. Pelaksanaan audit oleh BPK-RI dilakukan 2 (dua) kali dalam setahun, terdiri dari audit umum dan audit terkait pengelolaan uang.
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
KPK: Ruangan Gubernur...
KPK: Ruangan Gubernur BI Turut Digeledah, Ada 2 Tersangka Dugaan Korupsi Dana CSR
Layanan BI-Fast Error,...
Layanan BI-Fast Error, Nasabah CIMB Niaga, BSI, BCA, hingga BNI Mengeluh di Media Sosial
Tok! BI Tahan Suku Bunga...
Tok! BI Tahan Suku Bunga Acuan Juli 2026 di level 5,75 Persen
Dugaan Korupsi Dana...
Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia, BI Kooperatif dengan KPK
Perry Warjiyo Kembali...
Perry Warjiyo Kembali Terpilih jadi Gubernur BI Periode 2023-2028
Bank Indonesia Sebut...
Bank Indonesia Sebut Pemilihan Deputi Gubernur BI Melalui Sistem Meritokrasi
Berita Terkini
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
21 menit yang lalu
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
1 jam yang lalu
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
1 jam yang lalu
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
1 jam yang lalu
Kepala BGN Baru Sebut...
Kepala BGN Baru Sebut MBG Tender Politik Prabowo: Tak Bisa Dibubarkan
2 jam yang lalu
Potensi Tokenisasi Aset...
Potensi Tokenisasi Aset Capai USD2 Triliun di 2030, Keamanan Investor Jadi Kunci
2 jam yang lalu
Infografis
Kemenkes Imbau Masyarakat...
Kemenkes Imbau Masyarakat Waspada, Virus HMPV Merebak di China
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved