Deutsche Bank Diputuskan Harus Bayar Denda USD7,2 Miliar

Senin, 26 Desember 2016 - 13:19 WIB
Deutsche Bank Diputuskan...
Deutsche Bank Diputuskan Harus Bayar Denda USD7,2 Miliar
A A A
FRANKFURT - Deutsche Bank diputuskan harus membayar denda sebesar USD7,2 Miliar kepada pihak berwenang, setelah diselidiki terkait penyalahgunaan penjualan Mortgage-Backed Securities. Jumlah tersebut jauh lebih rendah dari yang diminta oleh otoritas Amerika Serikat (AS) sebesar USD14 miliar, yang harus dibayarkan bank terbesar Jerman itu pada September, lalu.

Dilansir BBC, Senin (26/12/2016) denda besar telah menimbulkan kekhawatiran bahwa kegagalan bank dapat menimbulkan risiko terhadap sistem keuangan global. Credit Suisse juga mengumumkan kesepakatan serupa, sementara Barclays juga tengah diselidiki. Sementara penjualan efek beragun aset properti (mortgage-backed securities) memainkan peran penting dalam krisis keuangan 2008, silam.

Beberapa bank di Amerika Serikat juga telah masuk dalam tahap penyelidikan atas tuduhan mortgage, dengan pengemasnya menjadi pinjaman ulang sebagai investasi yang aman dan menjual risiko kepada orang lain. Pertanyaan yang berkaitan dengan transaksi dilihat pada periode antara tahun 2005 dan 2007.

Saat itu, banyak perusahaan keuangan dianggap melakukan kesalahan aksi korporasi dengan menjual surat berharga terkait kredit perumahan murah AS. Pada saat itu pemerintahan AS melakukan penyelamatan krisis dengan biaya yang tak sedikit. Departemen Kehakiman AS kemudian menjatuhkan pinalti ke sejumlah perusahaan keuangan dengan besaran denda disesuaikan dengan tingkat kerugian dan kemampuan keuangan perusahaan.

Sementara itu, Credit Suisse telah sepakat untuk membayar denda sebesar USD5,28 miliar dalam upaya menyelesaikan sengketa dengan otoritas AS terkait penjualan efek beragun aset. Lain lagi dengan bank Swiss yang membayar USD2,48 miliar dan juga memberikan kompensasi kepada konsumen sebesar USD2,8 miliar selama lima tahun ke depan.

Pada saat yang sama, Departemen Kehakiman AS mengatakan juga akan menggugat Barclays atas penjualan efek beragun aset properti. Diduga pada rentang waktu 2005 hingga 2007, Barclays berulang kali memberikan dukungan pinjaman yang dijual ke investor di seluruh dunia, yang merugikan miliaran dolar.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Menjaga Tren Pertumbuhan...
Menjaga Tren Pertumbuhan Ekonomi
Jauh dari Resesi, Aktivitas...
Jauh dari Resesi, Aktivitas Ekonomi Indonesia Kuat dan Membaik
Goldman Sachs Ramal...
Goldman Sachs Ramal Ekonomi India Bakal Melompati Jepang, Jerman hingga AS
Fleksibilitas APBN Berkelanjutan
Fleksibilitas APBN Berkelanjutan
Ekonomi Terbesar Eropa...
Ekonomi Terbesar Eropa Mandek, Berpotensi Jatuh dalam Resesi
Perajin Pisau Potong...
Perajin Pisau Potong di Yogyakarta Banjir Pesanan Jelang Idul Adha
Berita Terkini
Bank Mantap Serahkan...
Bank Mantap Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Jenderal Purn Ryamizard Ryacudu
22 menit yang lalu
Heboh Kabar Direksi...
Heboh Kabar Direksi PLN Dirombak, Bos BP BUMN Buka Suara
37 menit yang lalu
BPDP, Ditjenbun dan...
BPDP, Ditjenbun dan AKPY Latih 122 Pekebun Sawit OKI Tingkatkan Kualitas Panen
1 jam yang lalu
24 Negara Pembeli Minyak...
24 Negara Pembeli Minyak Terbesar AS, Cek Posisi Indonesia
1 jam yang lalu
Pegadaian Gelar Literasi...
Pegadaian Gelar Literasi Keuangan dan Investasi Emas di Kemendes PDT
2 jam yang lalu
RupiahCepat dan Bank...
RupiahCepat dan Bank DBS Kolaborasi Perluas Akses Pembiayaan
2 jam yang lalu
Infografis
Konten Kreator Muslim...
Konten Kreator Muslim asal Israel Beli Paspor Rp2 Miliar demi Masuk Malaysia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved