Repatriasi Tax Amnesty Minim, WP Masih Banyak pertimbangan

Senin, 26 Desember 2016 - 15:57 WIB
Repatriasi Tax Amnesty...
Repatriasi Tax Amnesty Minim, WP Masih Banyak pertimbangan
A A A
PALEMBANG - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menilai masih minimnya dana repatriasi program pengampunan pajak atau tax amnesty, disebabkan Wajib Pajak (WP) masih banyak pertimbangan untuk memulangkan asetnya ke dalam negeri. Menurut Kepala Bidang Keberatan, Banding dan Peringan Ditjen Pajak Sumsel dan Babel Saefuddin, cukup beralasan.

Mengingat, perolehan nilai tebusan dari program repatriasi pada periode kedua mengalami penurunan yang cukup signifikan dibandingkan pada periode pertama. Pertimbangan ini membuat wajib pajak sering berfikir ulang guna memastikan seluruh asetnya dapat mengikuti tax amnesty.

“Repatriasi sangat membutuhkan kepatuhan pajak yang tinggi dari wajib pajak. Mengingat pertimbangan guna memulangkan aset yang dideklarasikan juga cukup banyak. Apalagi, jika hitung-hitung nilai keuntungan ketika mengikuti program itu,” ungkapnya.

Dia mengatakan Wajib Pajak (WP) yang memiliki aset di luar negeri di Sumsel tergolong rendah. Akan tetapi, karena proses pendataan atau tertib wajib perpajakan belum tercapai maksimal, maka data-data wajib pajak termasuk keberadaan aset belum maksimal bisa digunakan.

Program tax amnesty yang diselenggarakan juga mendukung pendataan wajib pajak yang lebih menyeluruh. “Pada periode I nilai tebusan repatriasi mencapai Rp339,57 miliar. Sementara pada periode II, hanya Rp0,59 miliar. Hal ini juga menjadi evaluasi dari periode II,” ujarnya.

Sementara, menurut Saefuddin, pertimbangan merepatriasi juga karena banyak aset wajib pajak berbentuk properti. Sehingga, pertimbangan utamanya ialah harga jual. Saat ekonomi belum memperlihatkan kondisi yang cukup baik, wajib pajak pasti melakukan pertimbangan guna menjual aset-aset tersebut,

“Misalnya wajib pajak punya apartemen di Singapura. Tentu, harga jual sembilan bulan periode tax amnesty akan menjadi pertimbangan. Apakah saat harga tinggi, lebih baik aset dipertahankan di dalam atau luar negeri dan bagaimana pertimbangan amnseti pajak. Ini yang sering disampaikan oleh wajib pajak saat akan ikut tax amensty,”sambung dia.

Ditjen Pajak mencatat, deklarasi di dalam negeri jauh lebih besar dibandingkan yang berada di luar negeri. Pada periode II, total harta yang dideklarasikan di dalam negeri mencapai Rp8.954,78 miliar sementara harta luar negerinya Rp288,56 miliar.

Sedangkan pada periode I, deklarasi harta dalam negeri yakni Rp31.223,62 miliar sedangkan deklarasi harta di luar negeri mencapai Rp5.045,13 miliar. Sehingga dari data itu, diketahui jumlah harta yang berada di luar negeri yang dideklarasikan mencapai Rp5.333,69 miliar.

“Contoh aset lain yang sulit diikutkan dalam tax amnesty, saham. Aset berupa saham pada sejumlah korporasi atau berada pada lembaga keuangan lainnya, akan lebih banyak pertimbangan. Apalagi, saat suku bunga atau elemen ekonomi pendukung di luar negeri masih menguntungkan ketimbang mengikuti tax amnesty,” paparnya.

Meski demikian Kepala Ditjen Pajak Sumsel Babel, Ismiriansyah mengatakan pada periode III nantinya, sektor repatriasi akan masih menjadi perhatian. Menurut dia, masyarakat terutama di Sumsel masih penuh pertimbangan untuk mengikuti tax amnesty, apalagi bagi aset-aset yang berada di luar negeri.

Selain itu, kebiasaan masyarakat yang memilih batas akhir juga mempengaruhi kepatuhan pajak. Seperti halnya pada periode I, banyak wajib pajak yang memilih waktu-waktu akhir periode. Karena itu, wajib pajak masih akan membuka layanan pajak lebih lama di waktu akhir periode.

“Selama Juli-Desember, Ditjen Pajak sudah 89 kali sosialisasi dengan jumlah peserta 8.335 orang. Kenyataannya, dua periode ini, grafik kepatuhan naik di ujung periode. Karena itu, di periode III, perolehan atas repatriasi masih akan dimaksimalkan,” ungkapnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0850 seconds (0.1#10.140)