Penyebab Dana Tebusan Tax Amnesty Periode II Lebih Kecil

Sabtu, 31 Desember 2016 - 07:00 WIB
Penyebab Dana Tebusan...
Penyebab Dana Tebusan Tax Amnesty Periode II Lebih Kecil
A A A
JAKARTA - Dana tebusan amnesti pajak (tax amnesty) pada periode II per 28 Desember 2016 hanya mencapai Rp7,8 triliun. Sementara pada periode I total jumlah tebusan yang masuk mencapai Rp97,2 triliun. Apa penyebab raihan periode ini jauh lebih kecil?

Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani mengungkapkan, salah satu penyebab turunnya realisasi uang tebusan adalah karena sebagian wajib pajak (WP) besar, yang di antaranya merupakan pengusaha, telah mengikuti amnesti pajak pada periode satu.

”Sebagian besar ‘high wealth’ sudah mengikuti di tahap awal periode satu. Jadi, WP besar yang setorannya hingga ratusan dan miliaran relatif semua sudah masuk,” katanya.

Mantan Managing Director Bank Dunia ini menerangkan, pegawai pajak akan terus mengingatkan kepada para WP besar yang masih lalai atau belum melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar untuk mengikuti program amnesti pajak.

”Kita akan mengingatkan di prominent list yang kita anggap atau diasumsikan punya income yang belum dimasukkan,” ujarnya.

Dia menyebutkan fokus utama dari program amnesti pajak bukan lagi pada uang tebusan, melainkan basis data para WP peserta amnesti pajak yang bisa dimanfaatkan untuk optimalisasi penerimaan pajak pada 2017.

”Sekarang amnesti tujuannya untuk membuka basis pajak, bagaimanapun dengan data yang kita miliki, kita bisa mendapatkan penerimaan yang lebih ajeg setiap bulannya mulai 2017,” katanya.

Sri Mulyani berharap, dengan adanya basis data tersebut, kinerja Direktorat Jenderal Pajak yang didukung oleh tim reformasi perpajakan, bisa lebih maksimal dalam mengawal pendapatan negara dari sektor pajak.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3292 seconds (0.1#10.140)